MAKALAH EVALUASI
PROYEK
BANK CENTRAL
Nama kelompok:
Imam Imroni (361541311063)
Eny Anggraini (361541311007)
Yenita Ayu (361541311062)
M. Ricky Jaya Santosa (361541311064)
Eka Nur Ainiyah (361541311057)
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI
DAN PENDIDIKAN TINGGI
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
D-IV AGRIBISNIS
2016
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Semua negara
yang ada didunia ini memiliki Bank sentral atau setidaknya ada salah satu bank
atau lembaga yang bertindak dan menjalankan fungsi bank sentral. Bank sentral
memiliki fungsi yang sangat penting dalam pengaturan ekonomi dan moneter yang
dalam kegiatannya dapat bertindak sebagai agen pemerintah. Bank sentral
bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi dan
moneter, karena bank ini juga merupakan bagian dari pemerintah dan lembaga
keuangan negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang
sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengontrol kelancaran
sistem pembayaran, dan pengawasan perbankan.
Bank Indonesia
yang merupakan bank sentral di Indonesia tidak sama dengan bank-bank umum
lainnya yang ada. Bank central ini bertujuan untuk menginvestasikan asetnya
dalam memaksimalkan profit, tetapi bank central juga tidak mencari keuntungan
dan kegiatan bank dikelola oleh pemerintah. Selain bertugas untuk melaksanakan
fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter, bank central juga memiliki
banyak hal lain yang perlu diketahui.
1.2
Rumusan masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan Bank Sentral?
2.
Apa perbedaan
Bank Sentral dengan bank lainnya?
3.
Apa Fungsi dan
Tugas Bank Sentral?
4.
Bagaimana status
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral ?
5.
Apa peran Bank
Sentral dalam menstabilkan keuangan negara?
1.3
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian Bank Sentral.
2.
Mengetahui
perbedaan Bank Sentral dengan bank lainnya.
3.
Mengetahui
fungsi dan tugas Bank Sentral.
4.
Mengetahui
status Bank Indonesia sebagai Bank Sentral.
5.
Mengetahui peran
Bank Sentral dalam menstabilkan keuangan negara.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Bambang
Murdadi (2013) menyatakan bahwa Independensi Bank Sentral sangat diperlukan
sebagai persyaratan terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, namun
dalam realitanya sejak disandang tahun 1999 indenpensinya terkurangi melalui
pengurangan kewewenangannya.
Menurut Ferdinando Emanuel Gudipung (2013)
menyatakan bahwa Bank Indonesia sebagai induk dari lembaga perbankan yang ada
di Indonesia adalah melalui prinsip Lender
Of The Resort yang merupakan kewenangan Bank Indonesia.
Menurut M. Umar Maya Putra (2015) menyatakan bahwa
efektifitas kebijakan moneter dalam perekonomian nasional untuk kebijakan
stabilitasasi ekonomi yang ditempuh selama ini mampu menjaga stabilitas
makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung proses penyesuaian ekonomi
kearah yang lebih seimbang. Bank Indonesia akan memperkuat bauran kebijakan
moneter dan mikroprudensial untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem
keuangan serta mendukung penguatan struktur perekonomian domestik.
BAB III
HASIL DAN
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian Bank
Sentral
Bank sentral
adalah lembaga keuangan perbankan yang berbentuk badan hukum. Bank sentral
memiliki beberapa persamaan dengan bank umum lainnya, antara lain:
1. Melakukan fungsi Intermediasi, memberikan kredit
kepada bank-bank komersial, khususnya melalui fasilitas diskonto.
2. Mengumpulkan dana, dana yang dikumpulkan bank
sentral ada yang bersifat wajib dipenuhi, contohnya Giro Wajib Minimum (GWM),
dan dana yang dikumpulkan melalui mekanisme pasar, misalnya perjualan
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3. Asetnya didominasi oleh aset finansial.
4. Mempunyai hakmonopoli untuk mengedarkan uang kertas
dan logam, kegiatan ini hanya boleh dilakukan oleh bank sentral.
5. Berkedudukan di ibu kota negara (Jakarta)
3.2
Perbedaan bank
sentral dan bank lainnya
Bank sentral
memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda dengan sebuah bank. Bank sebagai salah
satu bentuk lambaga keuangan yang pada umumnya mempunyai 2 peran. Pertama, abnk
fungsinya sebagai institusi penampung dana yang menerima deposito, membayar
untuk dan atas nama deposan dan menyediakan fasilitas penukaran mata uang
asing. Kedua, bank juga berperan sebagai perusahaan yang berorientasi profit
dengan menyediakan produk-produk liabilities dan memberi pinjaman kepada
nasabah.
Sema bank
memiliki 2 peran tersebut. Namun, bank sentral tidak hanya memiliki peran-peran
yang sama dengan bank-bank lainnya. Bank sentral juga memiliki perbedaan dengan
bank lainnya, perbedaan tersebut antara lain:
Item
|
Bank Sentral
|
Bank Lainnya
|
Fungsi
dan Tugas
|
-
Menetapkan dan
melak-sanakan kebijakan mo- neter
-
Mengatur dan
menjaga kelancaran system pem-bayaran.
-
Mengatur dan
menga- wasi bank
|
- Lembaga intermediasi
|
Dasar
Hukum
|
Didirikan berdasarkan Un-dang-undang
|
Didirikan berdasarkan akte Notaris
|
Izin
Operasi
|
Berdasarkan Undang-Undang
|
Izin Bank Indonesia
|
Bentuk
Hukum
|
Lembaga Negara
|
Perseroan terbatas, Perusa-haan daerah,
Koperasi.
|
Modal
|
Kekayaaan negara yang dipisahkan
|
Setoran dari para pemodal (perseorangan
ataupun badan)
|
Tujuan
|
Mencapai kestabilan nilai tukar (Inflasi)
|
Mencari Keuangan
|
Sumber
penghasilan
|
-
Pengelolaan
cadangan de- visa
-
Denda
perbankan
-
Fee sistem
pembayaran
|
-
Suku bunga
kredit
-
Fee
-
Suku bunga SBI
|
Sumber : Undang-undang No. 7 tahun 1992
tentang perbankan sebagaimana diubah terkahir dengan Undang-undang No. 10 Tahun
1998, Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2004.
Disamping
perbedaan diatas, ada beberapa perbedaan yang paling menonjal antara Bank
Sentral dengan baik Lainnya, antara lain:
Bank Sentra;
|
Bank Umum
|
1.
Lembaga yang
tidak mencari keuntungan
2.
Kegiatan bank
dikelola oleh pemerintah
3.
Bertindak
sebagai pengawas dan pembina bank
4.
Dapat secara
langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
5.
Mengeluarkan
uang kertas dan uang logam
6.
Tidak memiliki
saingan
7.
Bertindak
sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
8.
Tidak melayani
jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
|
1.
Merupakan
badan usaha yang mencari untung.
2.
Umumnya secara
kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
3.
Diawasi dan
dibina oleh bank sentral
4.
Kegiatan
operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
5.
Hanya dapat
menciptakan uang giral
6.
Melakukan
persaingan antar bank
7.
Harus memiliki
rekening pada bank sentral
8.
Melayani baik
pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
|
3.3
Fungsi dan Tugas
Bank Sentral
Tujuan tunggal yang dimiliki oleh bank sentral (BI) adalah mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang
digunakan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut bisa
disebut dengan tugas dari bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yaitu :
1. Menetapkan dan Melaksanakan kebijakan Moneter
Kebijakan moneter terkait dengan jumlah uang yang beredar.
Beberapa hal yang termasuk kedalam kebijakan moneter adalah:
a.
Operasi pasar
terbuka, dilakukan dengan penjualan Sertifikat Bank Indonesia dan Intervensi.
b.
Penetapan
cadangan wajib umum, untuk melaksankan kebijakan ini bank menurunkan tingkat
giro wajib minimum jika BI menginginkan penambahan jumlah uang beredar dan
meningkatkan tingkat giro wajib minimum ketika kondisi mengharuskan penurunan
jumlah uang yang beredar.
c.
Pengelolaan
cadangan devisa, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi berdasarkan
jenis valuta asing ataupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Cadangan devisi
sendiri adalah posisi bersih aktiva luar negeri pemerintah dan bank-bank devisa
yang harus dipelihara untuk kepentingan
Internasional.
2. Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
Tugas ke-2 dari Bank
Indonesia ini tersurat dalam UU No.23 Tahun 1999, dalam sistem pembayaran, Bank
Indonesia mempunyai hak oktroi atau hak tunggal untuk mengedarkan uang rupiah
serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. Sementara itu
untuk layanan pembayaran dana antar nasabah dilakukan melalui transfer
elektronik, sistem kliring, dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
3. Mengatur dan mengawasi bank
mengatur dan
mengawasi perbankan di Indonesia, Bank Indonesia menetapkan peraturan yang
harus dipatuhi oleh perbankan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan
atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank serta
mengenakan sanksi terhadap bank-bank
yang melanggar peraturan perbankan. Hal-hal yang dapat dilakukan oleh Bank
Indonesia dalam hal ini, antara lain:
a.
Menetapkan
ketentuan dan regulasi perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
b.
Memberikan dan
mencabut izin usaha bank.
c.
Memberikan izin
pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank.
d.
Memberikan izin
atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
e.
Memberikan izin
kepada bank untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
f.
Mewajibkan bank
untuk meyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara
yang ditetapkan BI.
3.4
Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral
DiIndonesia
keberadaan suatu Bank Sentral diakui oleh UUD 1945 yaitu pasal 23 (4) yang
menetapkan bahwa negara memiliki suatu Bank Sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi
penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang tersebut. Pihak luar tidak
dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia
berhak menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak
manapun.
Bank Indonesia
merupakan lembaga negara yang independen, sehingga kedudukannya tidak sejajar
dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu kedudukan BI tidak sama dengan
departemen, karena kedudukannya berada diluar pemerintahan. Ada satu status dan
kedudukan Bank Indonesia, yaitu:
a. Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum
publik maupun bada hukum perdata ditetapkan dengan Undang-undang. Sebagai hukan
publik BI berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan
pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan
tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat
bertindak atas nama sendiri didalam ataupun diluar pengadilan.
3.5
Peran Bank
Sentral dalam menstabilkan keuangan negara
Bank Indonesia
merupakan bank sentral yang bertugas untuk mengatur dan menstabilkan sistem
keuangn yang ada dinegara. Apabila Bank Indonesia berhasil stabilitas moneter
namun tidak diikuti dengan keberhasilan dalam menstabilkan sistem keuangannya,
maka kestabilan tersebut tidak memiliki banyak arti dalam perekonomian.
Kebijakan
meoneter sangatlah memiliki peran besar terhadap sistem keuangan begitupun juga
sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas
kebijakan moneter. Apabila terjadi ketidakstabilan dalam sistem keuangan maka
kebijakan moneter tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Inilah yang
menjadi latar belakang mengapa stabilitas keuangan menjadi tanggung jawab Bank
Indonesia. Sebagai bank sentral, BI memiliki 5 peran utama dalam menjaga
kestabilan sistem keuangan, antar lain:
1. Bertugas menjaga kestabilan moneter melalui
instrumen suku bunga dalam pasar terbuka.
2. Memiliki peran penting dalam memproduksi kinerja
keuangan yang sehat, khususnya pada bagian perbankan.
3. Memiliki hak dan wewenang untuk mengatur serta
menjaga sistem pembayaran
4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank
Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dapat dinilai mengancam
stabilitas keuangan.
5. Bank indonesia berfungsi sebagai jaringan pengaman
sistem keuangan negera melalui fungsi bank sentral sebagai Lender Of The Last
Resort (Peran tradisional dalam mengelola krisis guna menghindari
ketidakstabilan keuangan)
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Bank sentral adalah lembaga keuangan perbankan yang
berbentuk badan hukum yang memiliki peran yang sangat penting bagi pembangunan
perekonomian negara. Bank sentral atau Bank Indonesia memiliki perbedaan dari
bank lainnya, baik dilihat dari Fungsi dan tugas, dasar hukum, izin operasi,
bentuk hukum, modal, tujuan dan sumber penghasilannya. Fungsi dan tugas Bank
Indonesia selaku Bank Sentral adalah memeilihara kestabilan keuangan negara
dengan cara menetapkan dan melaksanakan kebijakan dibidang moneter, mengatur
dan menjaga sistem pembayaran dan mengawasi bank umum.
Didalam UUD 1945 tercantumkan bahwa Bank Indonesia
merupakan Bank Sentral Indonesia susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab
dan independensinya diatur dengan undang-undang. Peran Bank Indonesia dalam
menstabilkan Keuangan Indonesia melalui kebijakan-kebijakan moneter yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral.
DAFTAR PUSTAKA
Emanuel Gudipung, Ferdinando. 2013.
Implementasi Kewenangan Bank Indonesia Dalam Kepailitan Lembaga Perbankan. Jurnal Hukum. Universitas Atma Jaya
Yogyakarta.
Murdadi, Bambang. 2013. Indenpendsi Bank
Indonesia Di Persimpangan Jalan. Jurnal
Universitas Muhammadiyah Semarang. Vol. 9, No.1.
Umar Maya Putra, M. 2015. Peran dan
Kebijakan Moneter Terhadap Perekonomian Sumatera Utara. Jurnal Wira Ekonomi Mikroskill. Vol. 5, Hal: 41-49.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1 Response to "Makalah Bank Central (Bank Indonesia) | Ekonomi"
Terimakasih
Posting Komentar