Makalah Bank Central (Bank Indonesia) | Ekonomi


MAKALAH EVALUASI PROYEK
BANK CENTRAL









Nama kelompok:
Imam Imroni                           (361541311063)
Eny Anggraini                         (361541311007)
Yenita Ayu                             (361541311062)
M. Ricky Jaya Santosa            (361541311064)
Eka Nur Ainiyah                     (361541311057)











KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
D-IV AGRIBISNIS
2016



BAB I
PENDAHULUAN


1.1         Latar belakang
Semua negara yang ada didunia ini memiliki Bank sentral atau setidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang bertindak dan menjalankan fungsi bank sentral. Bank sentral memiliki fungsi yang sangat penting dalam pengaturan ekonomi dan moneter yang dalam kegiatannya dapat bertindak sebagai agen pemerintah. Bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter, karena bank ini juga merupakan bagian dari pemerintah dan lembaga keuangan negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengontrol kelancaran sistem pembayaran, dan pengawasan perbankan.
Bank Indonesia yang merupakan bank sentral di Indonesia tidak sama dengan bank-bank umum lainnya yang ada. Bank central ini bertujuan untuk menginvestasikan asetnya dalam memaksimalkan profit, tetapi bank central juga tidak mencari keuntungan dan kegiatan bank dikelola oleh pemerintah. Selain bertugas untuk melaksanakan fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter, bank central juga memiliki banyak hal lain yang perlu diketahui.

1.2         Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Bank Sentral?
2.      Apa perbedaan Bank Sentral dengan bank lainnya?
3.      Apa Fungsi dan Tugas Bank Sentral?
4.      Bagaimana status Bank Indonesia sebagai Bank Sentral ?
5.      Apa peran Bank Sentral dalam menstabilkan keuangan negara?

1.3         Tujuan
1.      Mengetahui pengertian Bank Sentral.
2.      Mengetahui perbedaan Bank Sentral dengan bank lainnya.
3.      Mengetahui fungsi dan tugas Bank Sentral.
4.      Mengetahui status Bank Indonesia sebagai Bank Sentral.
5.      Mengetahui peran Bank Sentral dalam menstabilkan keuangan negara.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


Menurut  Bambang Murdadi (2013) menyatakan bahwa Independensi Bank Sentral sangat diperlukan sebagai persyaratan terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, namun dalam realitanya sejak disandang tahun 1999 indenpensinya terkurangi melalui pengurangan kewewenangannya.

Menurut Ferdinando Emanuel Gudipung (2013) menyatakan bahwa Bank Indonesia sebagai induk dari lembaga perbankan yang ada di Indonesia adalah melalui prinsip Lender Of The Resort yang merupakan kewenangan Bank Indonesia.

Menurut M. Umar Maya Putra (2015) menyatakan bahwa efektifitas kebijakan moneter dalam perekonomian nasional untuk kebijakan stabilitasasi ekonomi yang ditempuh selama ini mampu menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung proses penyesuaian ekonomi kearah yang lebih seimbang. Bank Indonesia akan memperkuat bauran kebijakan moneter dan mikroprudensial untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung penguatan struktur perekonomian domestik.
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN


3.1         Pengertian Bank Sentral
Bank sentral adalah lembaga keuangan perbankan yang berbentuk badan hukum. Bank sentral memiliki beberapa persamaan dengan bank umum lainnya, antara lain:
1.      Melakukan fungsi Intermediasi, memberikan kredit kepada bank-bank komersial, khususnya melalui fasilitas diskonto.
2.      Mengumpulkan dana, dana yang dikumpulkan bank sentral ada yang bersifat wajib dipenuhi, contohnya Giro Wajib Minimum (GWM), dan dana yang dikumpulkan melalui mekanisme pasar, misalnya perjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3.      Asetnya didominasi oleh aset finansial.
4.      Mempunyai hakmonopoli untuk mengedarkan uang kertas dan logam, kegiatan ini hanya boleh dilakukan oleh bank sentral.
5.      Berkedudukan di ibu kota negara (Jakarta)

3.2         Perbedaan bank sentral dan bank lainnya
Bank sentral memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda dengan sebuah bank. Bank sebagai salah satu bentuk lambaga keuangan yang pada umumnya mempunyai 2 peran. Pertama, abnk fungsinya sebagai institusi penampung dana yang menerima deposito, membayar untuk dan atas nama deposan dan menyediakan fasilitas penukaran mata uang asing. Kedua, bank juga berperan sebagai perusahaan yang berorientasi profit dengan menyediakan produk-produk liabilities dan memberi pinjaman kepada nasabah.
Sema bank memiliki 2 peran tersebut. Namun, bank sentral tidak hanya memiliki peran-peran yang sama dengan bank-bank lainnya. Bank sentral juga memiliki perbedaan dengan bank lainnya, perbedaan tersebut antara lain:
Item
Bank Sentral
Bank Lainnya
Fungsi dan Tugas
-       Menetapkan dan melak-sanakan kebijakan mo- neter
-       Mengatur dan menjaga kelancaran system pem-bayaran.
-       Mengatur dan menga- wasi bank
-  Lembaga intermediasi
Dasar Hukum
 Didirikan berdasarkan Un-dang-undang
 Didirikan berdasarkan akte Notaris
Izin Operasi
 Berdasarkan Undang-Undang
 Izin Bank Indonesia
Bentuk Hukum
 Lembaga Negara
 Perseroan terbatas, Perusa-haan daerah, Koperasi.
Modal
 Kekayaaan negara yang dipisahkan
 Setoran dari para pemodal (perseorangan ataupun badan)
Tujuan
 Mencapai kestabilan nilai tukar (Inflasi)
 Mencari Keuangan
Sumber penghasilan
-       Pengelolaan cadangan de- visa
-       Denda perbankan
-       Fee sistem pembayaran
-       Suku bunga kredit
-       Fee
-       Suku bunga SBI
Sumber : Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah terkahir dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2004.


Disamping perbedaan diatas, ada beberapa perbedaan yang paling menonjal antara Bank Sentral dengan baik Lainnya, antara lain:
Bank Sentra;
Bank Umum
1.        Lembaga yang tidak mencari keuntungan
2.        Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
3.        Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
4.        Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
5.        Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
6.        Tidak memiliki saingan
7.        Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
8.        Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
1.   Merupakan badan usaha yang mencari untung.
2.   Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
3.   Diawasi dan dibina oleh bank sentral
4.   Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
5.   Hanya dapat menciptakan uang giral
6.   Melakukan persaingan antar bank
7.   Harus memiliki rekening pada bank sentral
8.   Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum



3.3         Fungsi dan Tugas Bank Sentral
Tujuan tunggal yang dimiliki oleh bank sentral (BI) adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang digunakan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut bisa disebut dengan tugas dari bank Indonesia sebagai Bank Sentral yaitu :
1.      Menetapkan dan Melaksanakan kebijakan Moneter
Kebijakan moneter terkait dengan jumlah uang yang beredar. Beberapa hal yang termasuk kedalam kebijakan moneter adalah:
a.       Operasi pasar terbuka, dilakukan dengan penjualan Sertifikat Bank Indonesia dan Intervensi.
b.      Penetapan cadangan wajib umum, untuk melaksankan kebijakan ini bank menurunkan tingkat giro wajib minimum jika BI menginginkan penambahan jumlah uang beredar dan meningkatkan tingkat giro wajib minimum ketika kondisi mengharuskan penurunan jumlah uang yang beredar.
c.      Pengelolaan cadangan devisa, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi berdasarkan jenis valuta asing ataupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Cadangan devisi sendiri adalah posisi bersih aktiva luar negeri pemerintah dan bank-bank devisa yang harus dipelihara untuk kepentingan Internasional.

2.      Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
Tugas ke-2 dari Bank Indonesia ini tersurat dalam UU No.23 Tahun 1999, dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia mempunyai hak oktroi atau hak tunggal untuk mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. Sementara itu untuk layanan pembayaran dana antar nasabah dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring, dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

3.      Mengatur dan mengawasi bank
mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia, Bank Indonesia menetapkan peraturan yang harus dipatuhi oleh perbankan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank serta mengenakan sanksi terhadap bank-bank yang melanggar peraturan perbankan. Hal-hal yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dalam hal ini, antara lain:
a.       Menetapkan ketentuan dan regulasi perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
b.      Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
c.       Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank.
d.      Memberikan izin atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
e.       Memberikan izin kepada bank untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
f.       Mewajibkan bank untuk meyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan BI.

3.4         Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
DiIndonesia keberadaan suatu Bank Sentral diakui oleh UUD 1945 yaitu pasal 23 (4) yang menetapkan bahwa negara memiliki suatu Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur dengan undang-undang. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia berhak menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun.
Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, sehingga kedudukannya tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu kedudukan BI tidak sama dengan departemen, karena kedudukannya berada diluar pemerintahan. Ada satu status dan kedudukan Bank Indonesia, yaitu:
a.       Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun bada hukum perdata ditetapkan dengan Undang-undang. Sebagai hukan publik BI berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak atas nama sendiri didalam ataupun diluar pengadilan.

3.5         Peran Bank Sentral dalam menstabilkan keuangan negara
Bank Indonesia merupakan bank sentral yang bertugas untuk mengatur dan menstabilkan sistem keuangn yang ada dinegara. Apabila Bank Indonesia berhasil stabilitas moneter namun tidak diikuti dengan keberhasilan dalam menstabilkan sistem keuangannya, maka kestabilan tersebut tidak memiliki banyak arti dalam perekonomian.
Kebijakan meoneter sangatlah memiliki peran besar terhadap sistem keuangan begitupun juga sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Apabila terjadi ketidakstabilan dalam sistem keuangan maka kebijakan moneter tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas keuangan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia. Sebagai bank sentral, BI memiliki 5 peran utama dalam menjaga kestabilan sistem keuangan, antar lain:
1.      Bertugas menjaga kestabilan moneter melalui instrumen suku bunga dalam pasar terbuka.
2.      Memiliki peran penting dalam memproduksi kinerja keuangan yang sehat, khususnya pada bagian perbankan.
3.      Memiliki hak dan wewenang untuk mengatur serta menjaga sistem pembayaran
4.      Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dapat dinilai mengancam stabilitas keuangan.
5.      Bank indonesia berfungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan negera melalui fungsi bank sentral sebagai Lender Of The Last Resort (Peran tradisional dalam mengelola krisis guna menghindari ketidakstabilan keuangan)



BAB IV
PENUTUP

4.1      Kesimpulan
Bank sentral adalah lembaga keuangan perbankan yang berbentuk badan hukum yang memiliki peran yang sangat penting bagi pembangunan perekonomian negara. Bank sentral atau Bank Indonesia memiliki perbedaan dari bank lainnya, baik dilihat dari Fungsi dan tugas, dasar hukum, izin operasi, bentuk hukum, modal, tujuan dan sumber penghasilannya. Fungsi dan tugas Bank Indonesia selaku Bank Sentral adalah memeilihara kestabilan keuangan negara dengan cara menetapkan dan melaksanakan kebijakan dibidang moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran dan mengawasi bank umum.
Didalam UUD 1945 tercantumkan bahwa Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Indonesia susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur dengan undang-undang. Peran Bank Indonesia dalam menstabilkan Keuangan Indonesia melalui kebijakan-kebijakan moneter yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral.



DAFTAR PUSTAKA


Emanuel Gudipung, Ferdinando. 2013. Implementasi Kewenangan Bank Indonesia Dalam Kepailitan Lembaga Perbankan. Jurnal Hukum. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Murdadi, Bambang. 2013. Indenpendsi Bank Indonesia Di Persimpangan Jalan. Jurnal Universitas Muhammadiyah Semarang. Vol. 9, No.1.

Umar Maya Putra, M. 2015. Peran dan Kebijakan Moneter Terhadap Perekonomian Sumatera Utara. Jurnal Wira Ekonomi Mikroskill. Vol. 5, Hal: 41-49.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.




1 Response to "Makalah Bank Central (Bank Indonesia) | Ekonomi"

Riski mengatakan...

Terimakasih