Nikah Dalam Perspektif Islam | Pendidikan Agama Islam



NIKAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM


Nikah dan Dasar Hukumnya
Nikah secara bahasa adalah :“Bersenggama atau bercampur”
Nikah menurut makna syar’i
Pertama: Watha’ (Senggama)
Kedua    : Akad
Ketiga    : Musytarak antara akad dan senggama.

     Menurut mazhab Syafi’i nikah adalah akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan watha’ dengan lafadz nikah atau tazwij atau yang semakna dengan keduanya
     Malikiyah berpendapat bahwa nikah adalah akad yang mengandung ketentuan hukum semata-mata untuk membolehkan watha’.
     Hanabilah mendefinisikan nikah sebagai akad yang menggunakan lafadz nikah atau tazwij agar diperbolehkan mengambil manfaat dan bersenang-senang dengan wanita
     Hanafiyah mendefinisikan nikah sebagai akad yang berfaidah untuk memiliki, bersenang-senang dengan sengaja

Dalam terminologi fiqih munakahat nikah berarti akad yang membolehkan berhubungan seksual dengan lafadz nikah atau semisalnya.
“Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu suatu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidza untuk memenuhi perintah Allah dan  melaksanakannya merupakan ibadah.”

Dasar Hukum Nikah
      Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat,…” (Q.S: An-Nisa’: 3)
      Wahai kaum muda, barangsiapa di antara kalian mampu menyiapkan bekal, maka menikahlah, karena sesungguhnya nikah dapat menjaga penglihatan dan memelihara farji. Barang siapa tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng

Syarat Rukun Nikah
Kompilasi Hukum Islam, pasal 14:
1.    Calon suami
Syarat:
-          Beragama islam
-          Laki-laki
-          Jelas orangnya
-          Dapat memberikan persetujuan
-          Tidak terdapat halangan perkawinan
2.    Calon istri
Syarat:
-          Beragama, meskipun Yahudi atau Nasrani
-          Perempuan
-          Jelas orangnya
-          Dapat dimintai persetujuannya
-          Tidak terdapat halangan perkawinan
3.    Wali nikah
Syarat:
-          Dewasa
-          Laki-laki
-          Mempunyai hak perwalian
-          Tidak terdapat halangan perwaliannya

Wali nikah terdiri dari:
1.      Wali Nasab, terdiri dari 4 kelompok:
1.  Kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
2.   Kelompok kerabat saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
3.  Kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara ayah, dan keturunan laki-laki mereka.
4.  Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.
2.      Wali Hakim
4.    Dua orang saksi
Saksi dalam akad nikah adalah 2 laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan, tidak tuna rungu/tuli. Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah dan menandatangani akta nikah pada waktu dan tempat akad nikah dilangsungkan.
5.    Ijab dan Qabul
-          Ijab qabul (sighat) hendaklah digunakan lafadz tazwij atau nikah atau dengan terjemahan kedua lafadz tersebut dalam bahasa apapun.
-          Lafadz ijab boleh dibuat oleh wali itu sendiri atau wakilnya.
Kompilasi Hukum Islam, pasal 27:
“ Ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas, beruntun, dan tidak berselang waktu “
Mahar, yakni pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita (sesuatu yang wajib tapi bukan termasuk rukun nikah)

Tujuan dan Hikmah Nikah
-          Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. (KHI pasal 3)
-          Pernikahan bertujuan untuk menghindarkan diri dari zina, mempunyai anak dan sebagai ibadah. (Muhammad As-Syirbini dalam Kitab Al-Iqba’ dan Taqiyyuddin Abi Bakar dalam kitabnya Kifayatul Akhyar)
-          Pernikahan merupakan jalan yang terbaik dalam menyalurkan hasrat seksual.
-          Meneruskan keturunan dan memelihara nasab.
-          Meningkatkan rasa tanggungjawab.
-          Membuahkan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antar keluarga dan memperkuat hubungan kemasyarakatan. (Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah)

Kafa’ah untuk menggapai kebahagiaan dalam berkeluarga
-          Kafa’ah adalah persamaan antara seorang calon suami dengan calon istri dalam beberapa masalah seperti: keturunan, pekerjaan, merdeka, agama, harta (Hanafiyah)
-          Agama, dan calon suami bebas dari cacat yang besar (Malikiyah)
-          Keturunan, agama, merdeka, pekerjaan, dan tidak ada aib. (Syafi’iyyah)

Semoga bermanfaat... !!


0 Response to "Nikah Dalam Perspektif Islam | Pendidikan Agama Islam"