NIKAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Nikah dan Dasar Hukumnya
Nikah secara bahasa adalah :“Bersenggama
atau bercampur”
Nikah menurut makna syar’i
Pertama: Watha’ (Senggama)
Kedua : Akad
Ketiga : Musytarak antara akad
dan
senggama.
•
Menurut
mazhab Syafi’i nikah adalah akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan
watha’ dengan lafadz nikah atau tazwij atau yang semakna dengan keduanya
•
Malikiyah
berpendapat bahwa nikah adalah akad yang mengandung ketentuan hukum semata-mata
untuk membolehkan watha’.
•
Hanabilah
mendefinisikan nikah sebagai akad yang menggunakan lafadz nikah atau tazwij agar
diperbolehkan mengambil manfaat dan bersenang-senang dengan wanita
•
Hanafiyah
mendefinisikan nikah sebagai akad yang berfaidah untuk memiliki,
bersenang-senang dengan sengaja
Dalam
terminologi fiqih munakahat nikah berarti akad yang membolehkan berhubungan
seksual dengan lafadz nikah atau semisalnya.
“Perkawinan menurut hukum Islam adalah
pernikahan, yaitu suatu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidza untuk
memenuhi perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”
Dasar Hukum Nikah
•
Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua,
tiga atau empat,…” (Q.S:
An-Nisa’: 3)
•
Wahai kaum muda, barangsiapa di antara kalian mampu
menyiapkan bekal, maka menikahlah, karena sesungguhnya nikah dapat
menjaga penglihatan dan memelihara farji. Barang siapa tidak mampu maka
hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng
Syarat Rukun Nikah
Kompilasi Hukum Islam, pasal 14:
1.
Calon
suami
Syarat:
-
Beragama
islam
-
Laki-laki
-
Jelas
orangnya
-
Dapat
memberikan persetujuan
-
Tidak
terdapat halangan perkawinan
2.
Calon
istri
Syarat:
-
Beragama,
meskipun Yahudi atau Nasrani
-
Perempuan
-
Jelas
orangnya
-
Dapat
dimintai persetujuannya
-
Tidak
terdapat halangan perkawinan
3.
Wali
nikah
Syarat:
-
Dewasa
-
Laki-laki
-
Mempunyai
hak perwalian
-
Tidak
terdapat halangan perwaliannya
Wali nikah
terdiri dari:
1.
Wali
Nasab, terdiri dari 4 kelompok:
1.
Kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari
pihak ayah dan seterusnya.
2.
Kelompok kerabat saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki
mereka.
3.
Kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara
ayah, dan keturunan laki-laki mereka.
4.
Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek
dan keturunan laki-laki mereka.
2.
Wali
Hakim
4.
Dua
orang saksi
Saksi
dalam akad nikah adalah 2 laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu
ingatan, tidak tuna rungu/tuli. Saksi harus hadir dan menyaksikan secara
langsung akad nikah dan menandatangani akta nikah pada waktu dan tempat akad
nikah dilangsungkan.
5.
Ijab
dan Qabul
-
Ijab
qabul (sighat) hendaklah digunakan lafadz tazwij atau nikah atau dengan
terjemahan kedua lafadz tersebut dalam bahasa apapun.
-
Lafadz
ijab boleh dibuat oleh wali itu sendiri atau wakilnya.
Kompilasi Hukum Islam,
pasal 27:
“ Ijab dan qabul
antara wali dan calon mempelai pria harus jelas, beruntun, dan tidak berselang
waktu “
Mahar, yakni
pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita (sesuatu yang
wajib tapi bukan termasuk rukun nikah)
Tujuan dan Hikmah Nikah
-
Perkawinan
bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan
warahmah. (KHI pasal 3)
-
Pernikahan
bertujuan untuk menghindarkan diri dari zina, mempunyai anak dan sebagai
ibadah. (Muhammad As-Syirbini dalam Kitab Al-Iqba’ dan Taqiyyuddin Abi Bakar
dalam kitabnya Kifayatul Akhyar)
-
Pernikahan
merupakan jalan yang terbaik dalam menyalurkan hasrat seksual.
-
Meneruskan
keturunan dan memelihara nasab.
-
Meningkatkan
rasa tanggungjawab.
-
Membuahkan
tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antar keluarga dan
memperkuat hubungan kemasyarakatan. (Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah)
Kafa’ah untuk menggapai kebahagiaan
dalam berkeluarga
-
Kafa’ah
adalah persamaan antara seorang calon suami dengan calon istri dalam beberapa
masalah seperti: keturunan, pekerjaan, merdeka, agama, harta (Hanafiyah)
-
Agama,
dan calon suami bebas dari cacat yang besar (Malikiyah)
-
Keturunan,
agama, merdeka, pekerjaan, dan tidak ada aib. (Syafi’iyyah)
Semoga bermanfaat... !!
0 Response to "Nikah Dalam Perspektif Islam | Pendidikan Agama Islam"
Posting Komentar