Makalah Pancasila Sebagai Dasar Negara | Pendidikan Pancasila



MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

                                                             




Disusun Oleh :
1.     Umi Khuriyatul Uma               361541311041
2.     Eka Nur Ainiyah                     361541311057
3.     Eka Rusmiatiningsih               361541311038
4.     M. Riky Jaya Santosa              361541311064
5.     Maulidiya Siska                       361541311042
6.     Okky Gilang Febriansah                   361541311069





PROGRAM STUDI D-IV AGRIBISNIS
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
2016


BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Pancasila ada jiwa raga seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan kontribusi atau kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing dan mengajarkan nilai - nilai kehidupan yang makin baik untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara dan telah diterima oleh seluruh warga negara indonesia seperti yang tercantum pada pembukaan Undang- Undang dasar 1945 yaitu pancasila sebagai kepribadian negara dan cara pandang hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuannya, sehingga tak ada satu kekuatan apapun dan mananapun juga yang mampu memisahkan pancasila dan Indonesia dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Dari  pemaparan di atas dapat diketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menurut presiden Soekarno.

1.2   Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari pancasila?
2.      Apakah fungsi umum dari pancasila?
3.      Apakah fungsi pancasila sebagai dasar negara?
4.      Apakah kedudukan pancasila sebagai dasar negara?

1.3  Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dari pancasila
2.      Mengetahui fungsi umum dari pancasila
3.      Mengetahui fungsi pancasila sebagai dasar negara
4.      Mengetahui kedudukan  pancasila sebagai dasar negara  


1.4  Manfaat
1.    Menambah pengetahuan mengenai pengertian dari pancasila
2.    Menambah penegetahuan mengenai fungsi umum dari pancasila
3.    Menambah pengetahuan mengenai fungsi pancasila sebagai dasar negara
4.    Menambah pengetahuan mengenai kedudukan pancasila sebagai dasar negara

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Maersudi (2001) menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara berasal dari bahasa Yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah fikiran dan katalogi yang berarti ajaran, dengan demikian idiologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah fikiran atau science desideas
Puspowardoyo (1992) menyatakan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
Cipto, at all (2002) proses pembelajaran Pendidikan Pancasila yang dijadikan rujukan dalam proses pembudayaan nilai-nilai Pancasila di kalangan mahasiswa cenderung bersifat indoktrinatif yang hanya menyentuh aspek kognitif sedangkan aspek sikap dan perilaku belum tersentuh).
Poespowardojo dan Hardjatno (2010) menyatakan moral Pancasila perlu ditransformasi menjadi moral atau etika politik kehidupan negara yang harus ditaati dan diamalkan dalam penyelenggaraan negara.




BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama pancasila ini terdiri dari dua kata dari sansekerta. Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Notonegoro pancasila adalah dasar falsafah negara Indosia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
Menurut Muhammad Yamin pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. dengan demikian pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
Menurut I.R Soekarno Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah negara. tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa indonesia.
Menurut panitia lima pancasila adalah lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asas erat sekali, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri.
Lima sendi utama penyusun pancasila adalah ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang dasar 1945.


3.2 Fungsi Umum Pancasila
1.    Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
Artinya Pancasila dapat digunakan sebagai panduan dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai kehidupan yang ada.
2.    Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
            Artinya Pancasila dapat digunakan sebagai sumber hukum dari segala sumber yang ada di Indonesia dalam menjalankan kehidupan bernegara.
3.    Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Artinya Pancasila memiliki makna perjanjian yang luhur, karena pancasila dibentuk sesuai kesepakan bersama.
4.    Pancasila Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia
Artinya pancasila mempunyai makna sebagai suatu asas yang mengandung nilai-nilai lain ("Nalues") dasar yang berkewenangan telah kita yakini dan kita patuhi, sehingga asas tadi kita jadikan arah pengembangan kehidupan sekarang atau masyarakat untuk menjawab masalah-masalah yang tidak dapat secara teknis atau praktis. Dalam arti ini, filsafat mempunyai konotasi sebagai sifat atau pandangan hidup.
3.3 Fungsi Pokok Pancasila
            Pancasila memiliki dua fungsi pokok yaitu sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
1.    Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa 
            artinya pancasila adalah pemberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.
a.    Sebagai pandangan hidup Pancasila mempunyai empat fungsi pokok dalam kehidupan bernegara yaitu :
·      Mempersatukan bangsa Indonesia, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan. Fungsi ini amat penting bagi Indonesia karena Pancasila tidak hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seorang saja, melaikan pancasila dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia pada hakikatnya dirumuskan untuk seluruh lapisan serta unsure-unsur bangsa dan Negara Indonesia.
·      Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Pancasila member cita-cita bangsa Indonesia sekaligus menjadi sumber motivasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita menggerakkan bangsa melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.
·       Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam pancasila. Pancasila menjadi ukuran untuk melkukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.

2.    Pancasila sebagai dasar Negara atau dasar filsafat
            Artinya pancasila merupakan sumber dari segala sumber yang berlaku dinegara kita dan olehnya karena dihunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
Pancasila sebagai dasar Negara dapat dirinci sebagai berikut :
·      Pancasila sebagai asas Negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Dengan demikian, pancasila merupakan asas kerohanian segala peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dalam pembukuan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran yaitu :
ü  Pokok pikiran pertama : Negara melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran persatuan).
ü  Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
ü  Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat)
ü  Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan)
·      Meliputi suasana kebatinan dari Undung-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
·      Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar dasar tertulis maupun tidak tertulis)
·      Mengandung norma yang mengaruskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggaraan lain Negara (termasuk partai polotik politik) memegang teguh nilai-nilai pancasila.
·      Merupakan sumber semangat bai UUD 1945.

3.3  Fungsi pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1.      Pancasila sebagai pedoman hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia. Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan dalam menghadapi suatu masalah
2.      Pancasila sebagai jiwa bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia.




3.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
4.      Pancasila sebagai sumber hukum
Panacasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila
5.      Pancasila sebagai cita-cita bangsa
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social

3.4  Kedudukan pancasila sebagai dasar negara

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.


Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan bahwa negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis- piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1.      Ketuhanan yang mahaesa
 Artinya pancasila memiliki makna yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
Artinya pancasila memiliki makna yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia
 Artinya pancasila memiliki makna yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Artinya pancasila memiliki makna yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Artinya pancasila memiliki makna yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:
1.      Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golo ecara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
2.       Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
3.      Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
4.       Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut. Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa.
5.      ngan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masingmasing seperti apa adanya.

6.      Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai Keberadaan organisasi Theresia Rifeni Widiartati, FH UI, 2010. 99 manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.

                                                           BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
            Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama pancasila ini terdiri dari dua kata dari sansekerta. Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai dasar negara pancasila berfungsi sebagai pedoman hidup, sebagai jiwa bangsa, sebagai kepribadian bangsa, sebagai sumber hukum dan sebagai cita-cita bangsa. Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaran kehidupan bernegara bagi negara republik Indonesia. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.

4.2 Saran
            Berdasarkan wacana diatas kita dapat menyadari betapa pentingnya Pancasila sebagai dasar negara. Maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila- sila yang terdapat dalam pancasila tersebut.








DAFTAR PUSTAKA

Cipto, B. at all. (2002). Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education).
Yogyakarta: LP3 UMY.

Poespowardojo, S dan Hardjatno, N. J. M. T. 2010. Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa. Pokja Ideologi. Lemhannas. Jakarta.

Al Marsudi Subandi H. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta. Rajawali Pers.

Suwarno, P.J., 1993, Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta. Kanisius.


















0 Response to "Makalah Pancasila Sebagai Dasar Negara | Pendidikan Pancasila"