MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA
Disusun Oleh :
1. Umi Khuriyatul Uma 361541311041
2. Eka
Nur Ainiyah 361541311057
3. Eka
Rusmiatiningsih 361541311038
4. M.
Riky Jaya Santosa 361541311064
5. Maulidiya
Siska 361541311042
6. Okky
Gilang Febriansah 361541311069
PROGRAM STUDI
D-IV AGRIBISNIS
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila
ada jiwa raga seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan kontribusi atau
kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing dan mengajarkan nilai -
nilai kehidupan yang makin baik untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur.
Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara dan telah diterima
oleh seluruh warga negara indonesia seperti yang tercantum pada pembukaan
Undang- Undang dasar 1945 yaitu pancasila sebagai kepribadian negara dan cara
pandang hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuannya, sehingga tak
ada satu kekuatan apapun dan mananapun juga yang mampu memisahkan pancasila dan
Indonesia dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Dari pemaparan di atas
dapat diketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan
pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 menurut presiden Soekarno.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian dari pancasila?
2.
Apakah fungsi umum dari pancasila?
3.
Apakah fungsi pancasila sebagai dasar
negara?
4.
Apakah kedudukan pancasila sebagai dasar
negara?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui pengertian dari
pancasila
2. Mengetahui
fungsi umum dari pancasila
3. Mengetahui
fungsi pancasila sebagai dasar negara
4. Mengetahui
kedudukan pancasila sebagai dasar negara
1.4 Manfaat
1.
Menambah pengetahuan mengenai pengertian
dari pancasila
2.
Menambah penegetahuan mengenai fungsi
umum dari pancasila
3.
Menambah pengetahuan mengenai fungsi
pancasila sebagai dasar negara
4.
Menambah pengetahuan mengenai kedudukan
pancasila sebagai dasar negara
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
Maersudi (2001) menyatakan bahwa Pancasila sebagai
ideologi negara berasal dari bahasa Yunani yaitu iden yang berarti melihat,
atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah fikiran dan katalogi
yang berarti ajaran, dengan demikian idiologi adalah ajaran atau ilmu tentang
gagasan dan buah fikiran atau science desideas
Puspowardoyo (1992) menyatakan bahwa ideologi dapat
dirumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi
landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya,
serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
Cipto, at all (2002) proses pembelajaran Pendidikan Pancasila yang dijadikan rujukan dalam proses pembudayaan
nilai-nilai Pancasila di kalangan mahasiswa cenderung bersifat indoktrinatif
yang hanya menyentuh aspek kognitif sedangkan aspek sikap dan perilaku
belum tersentuh).
Poespowardojo dan Hardjatno (2010) menyatakan moral Pancasila perlu
ditransformasi menjadi moral atau etika politik kehidupan negara yang harus
ditaati dan diamalkan dalam penyelenggaraan
negara.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama pancasila ini terdiri dari dua kata
dari sansekerta. Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau
asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Notonegoro
pancasila adalah dasar falsafah negara Indosia, sehingga dapat diambil
kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang
diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu, lambang
persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
Menurut Muhammad Yamin
pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti
sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. dengan
demikian pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang
tingkah laku yang penting dan baik.
Menurut I.R Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang sekian abad
lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. dengan demikian, pancasila tidak
saja falsafah negara. tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa indonesia.
Menurut panitia lima
pancasila adalah lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila itu
merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara
lima asas erat sekali, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri.
Lima sendi utama
penyusun pancasila adalah ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang dasar 1945.
3.2
Fungsi Umum Pancasila
1.
Pancasila
Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
Artinya
Pancasila dapat digunakan sebagai panduan dalam menata kehidupan berbangsa dan
bernegara sesuai dengan nilai-nilai kehidupan yang ada.
2.
Pancasila
Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
Artinya Pancasila dapat digunakan
sebagai sumber hukum dari segala sumber yang ada di Indonesia dalam menjalankan
kehidupan bernegara.
3.
Pancasila
Sebagai Perjanjian Luhur
Artinya Pancasila memiliki makna perjanjian yang
luhur, karena pancasila dibentuk sesuai kesepakan bersama.
4.
Pancasila
Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia
Artinya pancasila mempunyai makna sebagai
suatu asas yang mengandung nilai-nilai lain ("Nalues") dasar yang berkewenangan
telah kita yakini dan kita patuhi, sehingga asas tadi kita jadikan arah pengembangan
kehidupan sekarang atau masyarakat untuk menjawab masalah-masalah yang tidak
dapat secara teknis atau praktis. Dalam arti ini, filsafat mempunyai konotasi
sebagai sifat atau pandangan hidup.
3.3 Fungsi Pokok Pancasila
Pancasila memiliki dua fungsi pokok yaitu sebagai
pandangan hidup dan dasar negara.
1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
artinya pancasila adalah pemberi
petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam
masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.
a. Sebagai pandangan hidup Pancasila mempunyai
empat fungsi pokok dalam kehidupan bernegara yaitu :
· Mempersatukan bangsa Indonesia, memelihara dan
mengukuhkan persatuan dan kesatuan. Fungsi ini amat penting bagi Indonesia
karena Pancasila tidak hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seorang
saja, melaikan pancasila dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
pada hakikatnya dirumuskan untuk seluruh lapisan serta unsure-unsur bangsa dan
Negara Indonesia.
· Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju
tujuannya. Pancasila member cita-cita bangsa Indonesia sekaligus menjadi sumber
motivasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita menggerakkan bangsa
melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.
· Menyoroti kenyataan yang
ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam pancasila.
Pancasila menjadi ukuran untuk melkukan kritik mengenai keadaan bangsa dan
Negara.
2. Pancasila sebagai dasar Negara atau dasar filsafat
Artinya pancasila merupakan sumber dari segala sumber yang berlaku dinegara kita dan olehnya
karena dihunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
Pancasila sebagai dasar Negara
dapat dirinci sebagai berikut :
·
Pancasila sebagai asas
Negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di
Indonesia. Dengan demikian, pancasila merupakan asas kerohanian segala
peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dalam pembukuan Undang-undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam empat
pokok pikiran yaitu :
ü Pokok pikiran pertama : Negara melindungi bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia (pokok pikiran persatuan).
ü Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
ü Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat)
ü Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan)
·
Meliputi suasana
kebatinan dari Undung-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
· Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar dasar
tertulis maupun tidak tertulis)
· Mengandung norma yang mengaruskan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya mengandung isi
yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggaraan lain Negara (termasuk partai
polotik politik) memegang teguh nilai-nilai pancasila.
· Merupakan sumber semangat bai UUD 1945.
3.3 Fungsi pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa
fungsi, yaitu:
1.
Pancasila sebagai pedoman hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap
pandangan di Indonesia. Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam
mengambil keputusan dalam menghadapi suatu masalah
2. Pancasila sebagai jiwa bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia.
Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun
organisasi dan insan yang ada di Indonesia.
3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan
juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam
dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai
Kepribadian Bangsa.
4. Pancasila sebagai sumber hukum
Panacasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang
berlaku di Indonesia. Dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak
boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila
5. Pancasila sebagai cita-cita bangsa
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat
untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia
haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa
kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga
munculnya keadilan social
3.4 Kedudukan pancasila sebagai dasar
negara
Pengertian Pancasila sebagai
dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana
tertuang dalam memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama
rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila
yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische
grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan
kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah
bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre
ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa
Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat
nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat
Indonesia.
Penetapan Pancasila sebagai
dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara
Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela
dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi
Dipoyudo (1979:30) menjelaskan bahwa negara Pancasila adalah suatu negara yang
didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan
mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia
(kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak
sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir
batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan
lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan
sosial).”
Pancasila seperti yang
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya
melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara
hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling
mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat
dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila
lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang
sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila
akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Pancasila
harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh karena setiap sila
dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam
Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-
piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai
basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah
dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan:
“Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila
bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila
sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa.” Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara
sesungguhnya berisi:
1.
Ketuhanan
yang mahaesa
Artinya pancasila memiliki makna yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
Artinya pancasila memiliki
makna yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia
Artinya pancasila memiliki makna yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab,
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Artinya pancasila memiliki
makna yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan
beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Artinya pancasila memiliki
makna yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan
beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Pancasila
memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan alasan sebagai berikut:
1.
Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat
Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golo ecara berkeadilan yang
disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
2.
Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas
ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
3.
Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi
manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
4.
Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai
dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai
tujuan tersebut. Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti
bahwa.
5.
ngan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam
satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masingmasing seperti apa
adanya.
6.
Pancasila memberikan jaminan
terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai Keberadaan organisasi
Theresia Rifeni Widiartati, FH UI, 2010. 99 manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pancasila adalah ideologi dasar bagi
negara Indonesia. Nama pancasila ini terdiri dari dua kata dari sansekerta.
Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia. Sebagai dasar negara pancasila berfungsi sebagai pedoman hidup,
sebagai jiwa bangsa, sebagai kepribadian bangsa, sebagai sumber hukum dan
sebagai cita-cita bangsa. Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaran kehidupan
bernegara bagi negara republik Indonesia. Kedudukan pancasila sebagai dasar
negara yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia
menjadi dasar negara Republik Indonesia.
4.2 Saran
Berdasarkan wacana diatas kita dapat
menyadari betapa pentingnya Pancasila sebagai dasar negara. Maka kita harus
menjunjung tinggi dan mengamalkan sila- sila yang terdapat dalam pancasila
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Cipto,
B. at all. (2002). Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education).
Yogyakarta:
LP3 UMY.
Poespowardojo,
S dan Hardjatno, N. J. M. T. 2010. Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa. Pokja
Ideologi. Lemhannas. Jakarta.
Al
Marsudi Subandi H. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi.
Jakarta. Rajawali Pers.
Suwarno,
P.J., 1993, Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta. Kanisius.
0 Response to "Makalah Pancasila Sebagai Dasar Negara | Pendidikan Pancasila"
Posting Komentar