MAKALAH
ETIKA
BISNIS
ARTIKEL
KOMPAS.COM “PEMBOBOLAN DI BANK BTN” SEBAGAI TINDAKAN FRAUD
Disusun oleh:
Imam Imroni (361541311063)
Sofiatul Hafifah (361541311053)
Idha Nur Santi (361541311047)
Maulidiyah Siska (361541311042)
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN
PENDIDIKAN TINGGI
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
D-IVAGRIBISNIS
2017
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Cerita-cerita tentang korupsi,
perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan terjadinya tuntutan hukum
dimuka pengadilan hampir kita dengar tiap hari baik yang terjadi dikalangan
pemerintahan maupun kalangan dunia bisnis. Kegiatan diseputar lingkungan bisnis
seperti suap, fraud (kecurangan),
penipuan pelanggan konflik kepentimgam dan penjualan produk yang dilarang sudah
menjadi hal biasa. Untuk mengurangi hal tersebut diperlukan suatu standar
etika. Etika berkaitan dengan
prinsip-prinsip tingkah laku yang digunakan individu dalam menetapkan pilihan
dan mengarahkan perilaku mereka dalam situasi yang melibatkan konsep benar dan
salah.
Isu etika dalam bisnis dapat dibagi
kedalam empat wilayah yaitu : Equitas
(kesamaan hak), gaji eksekutif,
penetapan harga, hak (privasi pegawai, kesempatan pekerjaan yang sama),
Kejujuran : konflik kepentingan pegawai dan manajemen. Upaya penegakkan
hukum terhadap tindak fraud selama
ini kurang membawa hasil. Tindakan yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki
keadaan secara keseluruhan belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan yang
signifikan. Efektivitas ketentuan hukum tidak dapatdicapai apabila tidak
didukung norma dan nilai etika dari pihak terkait. Dalam konteks suatu
Organisasi, nilai etika dan moral perorangan harus muncul sebagai aturan etika
organisasi yang telah terkodifikasi sebagai kode etik dan kelengkapannya.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun Rumusan masalah dalam
tindakan fraud yang terjadi di Bank BTN, sebagai berikut:
1.
Bagaimana
kasus frund yang terjadi di Bank BTN ?
2.
Termasuk
jenis fraud apakah kasus yang terjadi
di Bank BTN?
3.
Dasar
Hukum apa saja yang mempengaruhi kasus fraud
di Bank BTN?
4.
Solusi
apa yang dapat ditawarkan dalam menangani kasus pembobolan di Bank BTN?
1.3
Tujuan
Adapun
tujuan dilaksanakannya analisis mengenai Fraud yang terjadi di Bank BTN,
sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui studi kasus fraud yang
terjadi di Bank BTN.
2.
Untuk
mengetahui jenis fraud pada kasus di
Bank BTN.
3.
Untuk
mengetahui dasar hukum yang mempengaruhi kasus fraud di Bank BTN.
4.
Untuk
mengetahui solusi yang dapat ditawarkan dalam menangani kasus pembobolan yang
terjadi di Bank BTN.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Studi Kasus
Contoh studi kasus
tentang fraud yang terjadi di Bank
BTN yang diunggah oleh salah satu situs berita termuka, yakni Kompas,com,
sebegai berikut:
KOMPAS.COM
PEMBOBOLAN
DI BANK BTN
20
Maret 2017
PUKUL.
07.19 WIB.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembobolan perbankan kembali terjadi. Setelah pembobolan senilai
Rp 846 miliar dengan modus kredit fiktif PT Rockit Aldeway menimpa sejumlah
bank, giliran Bank Tabungan Negara (BTN) yang kebobolan.
Mabes Polri menyebut, dana nasabah BTN sebanyak Rp 255
miliar telah dibobol oleh oknum bank.
"Itu kasus pembobolan uang nasabah oleh pegawai
bank," tandas Direktur Tipideksus Mabes Polri Agung Setya kepada Kontan,
akhir pekan lalu.
Kasus pembobolan bank ini bermodus pemalsuan deposito.
Menurut Agung, sejumlah nasabah korporasi diberikan tanda terima deposito palsu
setelah menempatkan dananya di BTN. Polisi kini menangkap dan menahan sejumlah
pelaku di kasus ini.
Beberapa korban antara lain PT Surya Artha Nusantara
(SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega serta Global
Index Investindo.
Direktur Keuangan SAN Finance Andrijanto bertutur,
pihaknya mengetahui kasus ini sejak November 2016.
Kala itu, Kepala kantor BTN Cabang Cibubur menyatakan,
dana SAN Finance yang tersimpan di Kantor Kas BTN Cikeas hanya Rp 140 miliar
dari total dana yang ditempatkan sebesar Rp 250 miliar.
"Kami mempertanyakan ke mana uang Rp 110
miliar?," kata Andrijanto kepada Kontan Minggu (19/3/2017).
Tidak puas dan menilai tidak ada itikad baik BTN, SAN
Finance pun melaporkan kasus itu sebagai tindakan pidana ke Polda Metro Jaya 31
Januari 2017.
Perusahaan ini juga mengajukan gugatan perdata 15
Maret 2017. Sebab, selain kerugian materiil, SAN Finance mengklaim merugi atas
potensi keuntungan sebesar 15 persen.
Andrijanto menambahkan, pada 8 Februari 2017, Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) sebetulnya sudah mempertemukan SAN Finance, BTN dan korban
lain. Hanya, pertemuan itu tak mencapai sepakat.
"Tak ada itikad baik BTN dengan alasan mereka
adalah bank pemerintah yang apabila menanggung kerugian nasabah dikhawatirkan
akan ada pemeriksaan KPK atau Tipikor," kata Andrijanto.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan
Non Bank (IKBN) OJK mengatakan, kasus ini sudah diadukan ke OJK. "Kami
juga teruskan ke pihak BTN untuk disikapi. Kami harap kasus ini selesai secara business
to business," kata Dumoly.
Eko Waluyo, Sekretaris Perusahaan BTN menyatakan,
bilyet deposito nasabah itu dipalsukan komplotan penipu yang menggunakan nama
BTN.
"Ini dilakukan di luar sistem BTN,"
ujar Eko. BTN mengaku juga telah melaporkan dugaan pemalsuan bilyet
deposito ini ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2016.
Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan
III OJK menambahkan, OJK sudah minta bank untuk melaporkan ke pihak berwajib
karena kasus ini termasuk white collar crime.
Tanpa pengawasan dan perlindungan ketat, maraknya
kasus pembobolan bank seperti ini bisa memantik kekhawatiran nasabah atas
dananya di perbankan. (Anisah Novitarani, Galvan Yudistira, Nina
Dwiantika, Sinar Putri S.Utami)
2.2
Jenis Fraud
Menurut Surat
Edaran Bank Indonesia no 13/28/DPNP tanggal 09 Desember 2011, fraud (kecurangan) adalah tindakan
penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu
atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan
Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah,
atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud (kecurangan)
memperoleh keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kasus pembobolan
yang terjadi di Bank BTN merupakan kasus fraud
jenis Organized crime dan Collusion. Hal ini dapat diketahui dari
studi kasus diatas yang menyatakan bahwa kasus pembobolan bank ini bermodus
pemalsuan deposito.
Organized
crime (kejahatan
teroganisir) : kejahatan yang dilakukan oleh komplotan secara berkesinambungan,
dan dengan berbagai cara untuk mendapatkan uang atau kekuaasaan dengan jalan
menghidari hukum. Dengan kata lain, organized crime merupakan kejahatan
yang terorganisir, misalnya pemalsuan credit card, pengiriman barang
melebihi atau kurang dari yang seharusnya dimana si pelaksana akan mendapat
bagian 10%.
Collusion adalah
kecurangan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan cara bekerjasama
dengan tujuan untuk menguntungkan orang-orang tersebut, biasanya merugikan
perusahaan atau pihak ketiga. Dengan kata lain Collusion merupakan
bentuk kecurangan yang sulit dideteksi, walaupun pengendalian intern perusahaan
cukup baik. Salah satu cara pencegahan yang banyak digunakan adalah dilarangnya
pegawai yang mempunyai hubungan keluarga (suami-istri, adik-kakak) untuk
bekerja di perusahaan yang sama.
2.3
Dasar Hukum
Hukum merupakan salah satu kekuatan yang besar dalam menyelesaikan
urusan atau masalah yang menyangkut orang banyak dan menimbulkan efek jera
kepada pelakunya. Dasar Hukum Fraud ini dibuat untuk melakukan hal tersebut.
Dasar hukum yang melandasi tindakan Fraud, antara lain:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesie Nomor 4150).
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286).
Bank Indonesia (BI) dalam rangka
penguatan sistem pengendalian intern Bank dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4292),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009
tanggal 1 Juli 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 103,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5029), serta mempertimbangkan
terungkapnya berbagai kasus Fraud di sektor perbankan yang merugikan
nasabah dan atau bank maka perlu diatur ketentuan mengenai penerapan strategi
anti fraud bagi Bank Umum dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia (BI).
Strategi Anti Fraud didalam Surat Edaran Bank Indonesia terdapat 4
pilar, yakni: 1). Pencegahan, 2). Deteksi, 3). Invetigasi, Pelaporan dan
Sanksi, 4). Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut. Dalam rangka memantau
penerapan strategi Anti Fraud, Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia,
hal-hal sebagai berikut: Strategi anti fraud paling lambat 6 bulan setelah
surat edaran ini, Laporan penerapan strategi anti Fraud, dan Pelaporan lengkap
tentang tersangka jika permasalahan sangat genting.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif
sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009, yaitu:
a.
Sanksi Administratif sesuai pasal 34, dan
b.
Untuk pelanggaran penyampaian strategi dan laporan sebagaimana dimaksud
pada angka 1, dikenakan pula sanksi kewajiban membayar sesuai pasal 33.
2.4
Solusi
yang dapat ditawarkan
Solusi dalam mengatasi
banyaknya masalah atau hambatan yang ada dalam tindakan Fraud Pembobolan Bank
BTN Ini, antara lain:
a.
Menciptakan sistem
kontrol internal yang bagus, kontrol internal ini mencakup kontrol lingkungan
yang bagus, sistem akuntansi yang bagus, dan kontrol prosedur (aktivitas) yang
juga bagus. Perlu dicermati bersama, bahwa sistem kontrol internal yang kebal
dan efektivitasnya tergantung dari kompetensi orang-orang yang ada didalamnya
yang memastikan sistem ini berjalan dengan wajar.
b.
Merotasi jabatan secara
periodik, hal ini akan memberikan sebuah rintangan sipelaku untuk melaksanakan
tindakan Fraud.
c.
Memberitahukan tentang
kebijakan Bank, Bank harus memberikan syarat bahwasannya bisa melaksanakan
audit keuangan kepada nasabah agar para nasabah tidak melakukan tindakan fraud
ini.
d.
Pengawasan personal,
Mengawasi gaya hidup, fasilitas yang dimiliki, dan lain-lain sehingga mereka
akan merasa diawasi dan mengurungkan niat melakukan tindakan Fraud ini.
e.
Buat jalur khusus untuk
melaporkan tindakan Fraud, jalur ini harus muda diakses dengan cepat, sehingga
akan mengurangi niat melakukan tindakan Fraud.
f.
Menciptakan ekspektasi
atas hukuman, memberikan hukuman yang tegas dan konsisten akan membuat para
perilaku berpikir seribu kali sebelum memastikan siap terlibat dalam melakukan
tindakan ini.
g.
Proaktif Fraud Auditing,
audit yang bersifat proaktif ini diharapkan akan membangun kesadaran para
personil bahwa apa yang mereka lakukan setiap saat bisa jadi dilihat. Hal ini
akan memberikan rasa takut kepada tersangka, sehingga diharapkan bisa
mengurangi perilaku kecurangan ini.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Tindakan
Fraud merupakan tindakan kecurangan yang dilakukan sedemikian rupa dengan
tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok orang. Tindakan Fraud
yang dialami oleh Bank BTN termasuk kedalam jenis Fraud Organized Crim dan Collusion
karena Fraud yang dilakukan terorganisir dengan baik oleh lebih dari 2 orang
yang bertujuan untuk menguntungkan setiap masing-masing anggota kelompok. Dasar
Hukum yang melandasi tindakan Fraud di Perbankan yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Bank Indonesia dalam Surat Edarannya juga
menjelaskan tentang antisipasi Tindakan Fraud yang sering dialami oleh pihak
Perbankan dalam eraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003
tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Strategi Anti Fraud didalam
Surat Edaran Bank Indonesia terdapat 4 pilar, yakni: 1). Pencegahan, 2).
Deteksi, 3). Invetigasi, Pelaporan dan Sanksi, 4). Pemantauan, Evaluasi dan
Tindak Lanjut. Selain hal tersebut, juga dikenakan Sanksi Administratif sesuai
dengan pasal 33 dan 34.
Solusi yang dapat ditawarkan untuk menanggulai
tindakan ini, yakni: ciptakan kontrol internal yang baik, melakukan rotasi
jabatan, memberikan informasi kepada nasabah mengenai kebijakan Bank,
Pengawasan personil, Jalur khusus pelaporan tindakan Fraud, menciptakan
ekspektasi atas hukuman, dan proactive Fraud Auditing. Solusi ini dapat
berjalan dengan baik dengan syarat semua lapisan perbankan dan nasabah bisa
berkerjasama dalam kegiatan ini. Sehingga, tidak akan ada pihak yang dirugikan
atau diuntungkan dengan tindakan ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Kurniawan,
Taufan Adi. Definisi Fraud (Kecurangan).
Diakses pada tanggal 18 Mei 2017.
Kompas.com
yang diakses pada tanggal 18 Mei 2017.
Undang-Undang
Perbankan.
Surat
Edaran Bank Indonesia pada tahun 2011.
0 Response to "Pembobolan di Bank BTN Sebagai Tindakan Fraud | Etika Bisnis"
Posting Komentar