Pembobolan di Bank BTN Sebagai Tindakan Fraud | Etika Bisnis


MAKALAH
ETIKA BISNIS

ARTIKEL KOMPAS.COM “PEMBOBOLAN DI BANK BTN” SEBAGAI TINDAKAN FRAUD






Disusun oleh:
Imam Imroni               (361541311063)
Sofiatul Hafifah          (361541311053)
Idha Nur Santi             (361541311047)
Maulidiyah Siska        (361541311042)










KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
D-IVAGRIBISNIS
2017



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar belakang
Cerita-cerita tentang korupsi, perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan terjadinya tuntutan hukum dimuka pengadilan hampir kita dengar tiap hari baik yang terjadi dikalangan pemerintahan maupun kalangan dunia bisnis. Kegiatan diseputar lingkungan bisnis seperti suap, fraud (kecurangan), penipuan pelanggan konflik kepentimgam dan penjualan produk yang dilarang sudah menjadi hal biasa. Untuk mengurangi hal tersebut diperlukan suatu standar etika. Etika  berkaitan dengan prinsip-prinsip tingkah laku yang digunakan individu dalam menetapkan pilihan dan mengarahkan perilaku mereka dalam situasi yang melibatkan konsep benar dan salah.
Isu etika dalam bisnis dapat dibagi kedalam empat wilayah yaitu : Equitas (kesamaan hak), gaji eksekutif, penetapan harga, hak (privasi pegawai, kesempatan pekerjaan yang sama), Kejujuran : konflik kepentingan pegawai dan manajemen. Upaya penegakkan hukum terhadap tindak fraud selama ini kurang membawa hasil. Tindakan yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki keadaan secara keseluruhan belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan yang signifikan. Efektivitas ketentuan hukum tidak dapatdicapai apabila tidak didukung norma dan nilai etika dari pihak terkait. Dalam konteks suatu Organisasi, nilai etika dan moral perorangan harus muncul sebagai aturan etika organisasi yang telah terkodifikasi sebagai kode etik dan kelengkapannya.

1.2         Rumusan Masalah
Adapun Rumusan masalah dalam tindakan fraud yang terjadi di Bank BTN, sebagai berikut:
1.             Bagaimana kasus frund  yang terjadi di Bank BTN ?
2.             Termasuk jenis fraud apakah kasus yang terjadi di Bank BTN?
3.             Dasar Hukum apa saja yang mempengaruhi kasus fraud di Bank BTN?
4.             Solusi apa yang dapat ditawarkan dalam menangani kasus pembobolan di Bank BTN?

1.3         Tujuan
Adapun tujuan dilaksanakannya analisis mengenai Fraud yang terjadi di Bank BTN, sebagai berikut:
1.             Untuk mengetahui studi kasus fraud yang terjadi di Bank BTN.
2.             Untuk mengetahui jenis fraud pada kasus di Bank BTN.
3.             Untuk mengetahui dasar hukum yang mempengaruhi kasus fraud di Bank BTN.
4.             Untuk mengetahui solusi yang dapat ditawarkan dalam menangani kasus pembobolan yang terjadi di Bank BTN.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Studi Kasus
Contoh studi kasus tentang fraud yang terjadi di Bank BTN yang diunggah oleh salah satu situs berita termuka, yakni Kompas,com, sebegai berikut:
KOMPAS.COM
PEMBOBOLAN DI BANK BTN
20 Maret 2017
PUKUL. 07.19 WIB.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembobolan perbankan kembali terjadi. Setelah pembobolan senilai Rp 846 miliar dengan modus kredit fiktif PT Rockit Aldeway menimpa sejumlah bank, giliran Bank Tabungan Negara (BTN)  yang kebobolan.
Mabes Polri menyebut, dana nasabah BTN sebanyak Rp 255 miliar telah  dibobol oleh oknum bank.
"Itu kasus pembobolan uang nasabah oleh pegawai bank," tandas Direktur Tipideksus Mabes Polri Agung Setya kepada Kontan, akhir pekan lalu.
Kasus pembobolan bank ini bermodus pemalsuan deposito. Menurut Agung, sejumlah nasabah korporasi diberikan tanda terima deposito palsu setelah menempatkan dananya di BTN. Polisi kini menangkap dan menahan sejumlah pelaku di kasus ini.
Beberapa korban antara lain PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega serta Global Index Investindo.
Direktur Keuangan SAN Finance Andrijanto bertutur, pihaknya mengetahui kasus ini sejak November 2016.
Kala itu, Kepala kantor BTN Cabang Cibubur menyatakan, dana SAN Finance yang tersimpan di Kantor Kas BTN Cikeas hanya Rp 140 miliar dari total dana yang ditempatkan sebesar Rp 250 miliar.
"Kami mempertanyakan ke mana uang Rp 110 miliar?," kata Andrijanto kepada Kontan Minggu (19/3/2017).
Tidak puas dan menilai tidak ada itikad baik BTN, SAN Finance pun melaporkan kasus itu sebagai tindakan pidana ke Polda Metro Jaya 31 Januari 2017.
Perusahaan ini juga mengajukan gugatan perdata 15 Maret 2017. Sebab, selain kerugian materiil, SAN Finance mengklaim merugi atas potensi keuntungan sebesar 15 persen.
Andrijanto menambahkan, pada 8 Februari 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebetulnya sudah mempertemukan SAN Finance, BTN dan korban lain.  Hanya, pertemuan itu tak mencapai sepakat.
"Tak ada itikad baik BTN dengan alasan mereka adalah bank pemerintah yang apabila menanggung kerugian nasabah dikhawatirkan akan ada pemeriksaan KPK atau Tipikor," kata Andrijanto.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKBN) OJK mengatakan, kasus ini sudah diadukan ke OJK. "Kami juga teruskan ke pihak BTN untuk disikapi. Kami harap kasus ini selesai secara business to business," kata Dumoly.
Eko Waluyo, Sekretaris Perusahaan BTN menyatakan, bilyet deposito nasabah itu dipalsukan komplotan penipu yang menggunakan nama BTN.
"Ini  dilakukan di luar sistem BTN," ujar Eko. BTN mengaku juga telah melaporkan  dugaan pemalsuan bilyet deposito ini ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2016.
Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK menambahkan, OJK sudah minta bank untuk melaporkan ke pihak berwajib karena kasus ini termasuk white collar crime.
Tanpa pengawasan dan perlindungan ketat, maraknya kasus pembobolan bank seperti ini bisa memantik kekhawatiran nasabah atas dananya di  perbankan. (Anisah Novitarani, Galvan Yudistira, Nina Dwiantika, Sinar Putri S.Utami)

2.2         Jenis Fraud
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia no 13/28/DPNP tanggal 09 Desember 2011, fraud (kecurangan) adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud (kecurangan) memperoleh keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kasus pembobolan yang terjadi di Bank BTN merupakan kasus fraud jenis Organized crime dan Collusion. Hal ini dapat diketahui dari studi kasus diatas yang menyatakan bahwa kasus pembobolan bank ini bermodus pemalsuan deposito.
Organized crime (kejahatan teroganisir) : kejahatan yang dilakukan oleh komplotan secara berkesinambungan, dan dengan berbagai cara untuk mendapatkan uang atau kekuaasaan dengan jalan menghidari hukum. Dengan kata lain, organized crime merupakan kejahatan yang terorganisir, misalnya pemalsuan credit card, pengiriman barang melebihi atau kurang dari yang seharusnya dimana si pelaksana akan mendapat bagian 10%.
Collusion adalah kecurangan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan cara bekerjasama dengan tujuan untuk menguntungkan orang-orang tersebut, biasanya merugikan perusahaan atau pihak ketiga. Dengan kata lain Collusion merupakan bentuk kecurangan yang sulit dideteksi, walaupun pengendalian intern perusahaan cukup baik. Salah satu cara pencegahan yang banyak digunakan adalah dilarangnya pegawai yang mempunyai hubungan keluarga (suami-istri, adik-kakak) untuk bekerja di perusahaan yang sama.

2.3         Dasar Hukum
Hukum merupakan salah satu kekuatan yang besar dalam menyelesaikan urusan atau masalah yang menyangkut orang banyak dan menimbulkan efek jera kepada pelakunya. Dasar Hukum Fraud ini dibuat untuk melakukan hal tersebut. Dasar hukum yang melandasi tindakan Fraud, antara lain:
1.             Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesie Nomor 4150).
2.             Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
 Bank Indonesia (BI) dalam rangka penguatan sistem pengendalian intern Bank dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4292), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5029), serta mempertimbangkan terungkapnya berbagai kasus Fraud di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan atau bank maka perlu diatur ketentuan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi Bank Umum dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia (BI).
Strategi Anti Fraud didalam Surat Edaran Bank Indonesia terdapat 4 pilar, yakni: 1). Pencegahan, 2). Deteksi, 3). Invetigasi, Pelaporan dan Sanksi, 4). Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut. Dalam rangka memantau penerapan strategi Anti Fraud, Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, hal-hal sebagai berikut: Strategi anti fraud paling lambat 6 bulan setelah surat edaran ini, Laporan penerapan strategi anti Fraud, dan Pelaporan lengkap tentang tersangka jika permasalahan sangat genting.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009, yaitu:
a.              Sanksi Administratif sesuai pasal 34, dan
b.             Untuk pelanggaran penyampaian strategi dan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikenakan pula sanksi kewajiban membayar sesuai pasal 33.
2.4         Solusi yang dapat ditawarkan
Solusi dalam mengatasi banyaknya masalah atau hambatan yang ada dalam tindakan Fraud Pembobolan Bank BTN Ini, antara lain:
a.              Menciptakan sistem kontrol internal yang bagus, kontrol internal ini mencakup kontrol lingkungan yang bagus, sistem akuntansi yang bagus, dan kontrol prosedur (aktivitas) yang juga bagus. Perlu dicermati bersama, bahwa sistem kontrol internal yang kebal dan efektivitasnya tergantung dari kompetensi orang-orang yang ada didalamnya yang memastikan sistem ini berjalan dengan wajar.
b.             Merotasi jabatan secara periodik, hal ini akan memberikan sebuah rintangan sipelaku untuk melaksanakan tindakan Fraud.
c.              Memberitahukan tentang kebijakan Bank, Bank harus memberikan syarat bahwasannya bisa melaksanakan audit keuangan kepada nasabah agar para nasabah tidak melakukan tindakan fraud ini.
d.             Pengawasan personal, Mengawasi gaya hidup, fasilitas yang dimiliki, dan lain-lain sehingga mereka akan merasa diawasi dan mengurungkan niat melakukan tindakan Fraud ini.
e.              Buat jalur khusus untuk melaporkan tindakan Fraud, jalur ini harus muda diakses dengan cepat, sehingga akan mengurangi niat melakukan tindakan Fraud.
f.               Menciptakan ekspektasi atas hukuman, memberikan hukuman yang tegas dan konsisten akan membuat para perilaku berpikir seribu kali sebelum memastikan siap terlibat dalam melakukan tindakan ini.
g.             Proaktif Fraud Auditing, audit yang bersifat proaktif ini diharapkan akan membangun kesadaran para personil bahwa apa yang mereka lakukan setiap saat bisa jadi dilihat. Hal ini akan memberikan rasa takut kepada tersangka, sehingga diharapkan bisa mengurangi perilaku kecurangan ini.



BAB III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
Tindakan Fraud merupakan tindakan kecurangan yang dilakukan sedemikian rupa dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok orang. Tindakan Fraud yang dialami oleh Bank BTN termasuk kedalam jenis Fraud Organized Crim dan Collusion karena Fraud yang dilakukan terorganisir dengan baik oleh lebih dari 2 orang yang bertujuan untuk menguntungkan setiap masing-masing anggota kelompok. Dasar Hukum yang melandasi tindakan Fraud di Perbankan yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Bank Indonesia dalam Surat Edarannya juga menjelaskan tentang antisipasi Tindakan Fraud yang sering dialami oleh pihak Perbankan dalam eraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Strategi Anti Fraud didalam Surat Edaran Bank Indonesia terdapat 4 pilar, yakni: 1). Pencegahan, 2). Deteksi, 3). Invetigasi, Pelaporan dan Sanksi, 4). Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut. Selain hal tersebut, juga dikenakan Sanksi Administratif sesuai dengan pasal 33 dan 34.
Solusi yang dapat ditawarkan untuk menanggulai tindakan ini, yakni: ciptakan kontrol internal yang baik, melakukan rotasi jabatan, memberikan informasi kepada nasabah mengenai kebijakan Bank, Pengawasan personil, Jalur khusus pelaporan tindakan Fraud, menciptakan ekspektasi atas hukuman, dan proactive Fraud Auditing. Solusi ini dapat berjalan dengan baik dengan syarat semua lapisan perbankan dan nasabah bisa berkerjasama dalam kegiatan ini. Sehingga, tidak akan ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan dengan tindakan ini.
 
DAFTAR PUSTAKA


Kurniawan, Taufan Adi. Definisi Fraud (Kecurangan). Diakses pada tanggal 18 Mei 2017.

Kompas.com yang diakses pada tanggal 18 Mei 2017.

Undang-Undang Perbankan.

Surat Edaran Bank Indonesia pada tahun 2011.




0 Response to "Pembobolan di Bank BTN Sebagai Tindakan Fraud | Etika Bisnis"