POTENSI BAHAYA MEKANIKAL/TIDAK ADANYA PERLINDUNGAN MESIN | KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)



KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
POTENSI BAHAYA MEKANIKAL/TIDAK ADANYA PERLINDUNGAN MESIN









Disusun oleh:
Imam Imroni                           (361541311063)
Nur Muhammad Ishaq            (361541311049)
Erlyn Ayu Ningtyas                (361541311046)
Eka rusmiatiningsih                 (361541311038)
Indra Mulyasari                       (361541311056)



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
D-IVAGRIBISNIS
2017



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar belakang
Meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia setiap tahunnya mengakibatkan banyaknya industri atau perusahaan yang baru muncul. Perusaahaan atau industri tersebut tentunya membutuhkan seorang pekerja atau karyawan untuk menunjang produktivitasnya. Meningkatkan Industri dan karyawan tersebut menyebabkan pentingnya pemahaman akan adanya Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk menunjang keselamatan dan kesehatan kerja karyawan dan industri tersebut.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang biasa disingkat K3 merupakan salah satu apek yang sangat penting untuk menunjang kelancaran kegiatan usaha. Setiap pekerja berhak mendapatkan pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terlepas dari status sektor ekonomi formal atau informal, besar kecilnya perusahaan, dan jenis pekerjaan.  Berdasarkan penjelasan tersebut, K3 saat ini sangat dibutuhkan oleh hampir semua pekerjaan dari aspek sektor industri formal dan informal. Perkembangan dan pertumbuhan kedua sektor industri tersebut selalu diiringi dengan masalah besar kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Salah satu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang perlu mendapatkan perhatian lebih adalah aspek perlindungan mesin. Perlindungan mesin itu sangat dibutuhkan agar produktivitas perusahaan bisa berjalan dengan baik dan tentu saja bisa mendatangkan keuntungan bagi perusahaan itu sendiri. Adanya perlindungan terhadap mesin diharapkan bisa mengurangi tingkat bahaya dan kecelakaan akibat alat-alat produksi perusahaan.
1.2         Rumusan masalah
1.        Apa yang dimaksud dengan K3?
2.        Apa yang dimaksud dengan potensi bahaya mekanika/tidak adanya perlindungan mesin?
3.        Apa saja yang menyebabkan potensi bahaya mekanika/tidak adanya perlindungan mesin?
4.        Apa pentingnya pemasangan pelindung mesin?
5.        Apa saja jenis-jenis perlindungan mesin?
6.        Bagaimana cara menghindari potensi bahaya mekanika/tidak adanya perlindungan mesin?
1.3         Tujuan
-          Mengetahui pengertian K3.
-          Mengetahui maksud potensi bahaya mekanika/tidak adanya perlin-dungan mesin.
-          Mengetahui penyebab potensi bahaya mekanika/tidak adanya perlindungan mesin.
-          Mengetahui pentingnya pemasangan perlindungan mesin.
-          Mengetahui jenis-jenis perlindungan mesin.
-          Mengetahui cara menghindari potensi bahaya mekanika/tidak adanya perlindungan mesin.
1.4         Manfaat
-          Memberikan pemahaman kepada pembaca pentingnya K3.
-          Memberikan pemahaman kepada pembaca maksud potensi bahaya mekanika/tidak adanya perlindungan mesin.
-          Memberikan pemahaman kepada pembaca mengenai potensi bahaya mekanika/tidak adanya perlindungan mesin.
-          Memberikan pemahaman kepada pembaca pentingnya pemasangan perlindungan mesin.
-          Memberikan pemahaman kepada pembaca jenis-jenis perlindungan mesin.
-          Memberikan pemahaman kepada pembaca cara menghindari potensi bahaya mekanika/tidak adanya perlindungan mesin



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Ridley 2004 menyatakan bahwa keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Armanda, 2006 menyatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Ramli, 2010 menyatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Definisi kesehatan kerja mengacu pada komisi gabungan ILO/WHO dalam kesehatan kerja pada tahun 1950 yang disempurnakan pada tahun 1995 adalah upaya mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan fisik, mental dan kesehteraan social semua pekerja yang setinggi-tingginya. Mencegah gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan :melindungi pekerja dari factor resiko pekerjaan yang merugikan kesehatan : penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja di sesuaikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologinya, dan disimpulkan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaannya (Kurnia Widjaja,2010).
Bahaya atau hazard adalah keadaan atau situasi yang potensial dapat menyebabkan kerugian seperti luka, sakit, kerusakan harta benda, kerusakan lingkungan kerja, atau kombinasi seluruhnya (Ramli,2010).
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1         Pengertian K3
Kesehatan dan keselamatan kerja yang biasa disingkat dengn K3 merupakan suatu upaya guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka melancarkan usaha. Melalui K3 ini diharapkan terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat menarik kesimpulan peran dari K3, antara lain:
1.      Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional.
2.      Setiap orang terjamin keselamatannya.
3.      Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
4.      Mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.
K3 dibuat mempunyai tujuan secara tersirat yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencermaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktivitas kerja.



3.2         Potensi bahaya mekanika/tidak adanya perlindungan mesin
Pelindung mesin yang memadai harus dipasang pada mesin atau peralatan yang memiliki komponen berputar atau bergerak, yang mana terdapat kemungkinan pekerja secara tidak sengaja menyentuh komponen tersebut yang bisa mengakibatkan cidera serius. Pada mesin bergerak atau berputar umumnya bagian mesin yang berbahaya, seperti roda gigi sudah dipasang pelindung berupa tutup pengaman yang dirancang sedemikian rupa oleh produsen, namun tidak sedikit para pekerja atau operator yang sengaja membuka tutup pengaman tersebut dengan alasan untuk efesiensi kerja tanpa mempertimbangkan faktor resiko. Padahal pelindung mesin sangat penting untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja akibat mesin bergerak atau berputar yang bisa menimbulkan luka gores, patah tulang, hingga kematian.
Oleh sebab itu, setiap pekerja harus memastikan bahwa semua bagian mesin yang bergerak atau berputar tersebut telah ditutup pengaman agar tidak membahayakan pekerja, bila memungkinkan dipasang alat pelindung yang bisa mematikan mesin secara otomatis bila penutup dibuka. Berikut potensi bahaya dan dampat tidak adanya perlindungan mesin, antara lain:
Gerakan Mesin
Potensi Bahaya
Dampak
Berputar
Jari, tangan atau bagian tubuh lain terpotong, terjepit atau terperangkap
Luka gores, amputasi, mati lemas karena sumbatan jalan nafas
Mesin yang bergerak keatas dan kebawah, bergerak kedepan dan kebelakang, bergerak membuka dan menutup
Jari, tangan atau bagian tubuh lain terpotong, terjepit tertimpa bagian mesin
Patah tulang, amputasi, kematian
Straight Line Machine
Bagian tubuh tertarik atau terlilit mesin
Keseleo, patah tulang, amputasi, kematian.

3.3         Penyebab bahaya mekanika/tidak adanya perlindungan mesin
Penyebab bahaya mekanika/tidak adanya perlindungan mesin dapat diakibatkan oleh beberapa hal, antara lain:
1.      Kebisingan
Bising adalah suara yang tidak diingkan. Kebisingan pada tenaga kerja dapat mengurangi kenyamanan dalam bekerja, mengganggu komunikasi atau percakapan, mengurangi konsentrasi, menurunkan daya dengar dan tuli akibat kebisingan.
2.      Suhu udara
Suatu penyelidikan diperoleh hasil bahwa produktivitas kerja manusia akan mencapai tingkat yang paling tinggi pada temperatur sekitar 24º-27 º. Suhu dingin mengurangi efisiensi dengan keluhan kaku dan kurangnya koordinasi otot. Suhu panas menurunkan prestasi kerja pekerja mengurangi kelincahan, mengganggu kecermatan kerja otak, menganggu koordinasi saraf perasa dan motoris, serta memudahkan untuk dirangsang.
3.      Penerangan/cahaya
Penerangan ditempat kerja adalah salah satu sumber cahaya yang menerangi benda-benda ditempat kerja. Banyak objek kerja beserta benda atau alat dan kondisi disekitar yang perlu dilihat oleh tenaga kerja.
4.      Kondisi mesin
Mesin dan alat mekanik, produksi dan produktivitas dapat ditingkatkan. Selain itu, beban kerja faktor manusia dikurangi dan pekerjaan dapat lebih berarti. Apabila keadaan mesin rusak, dan tidak segera diantisipasi dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja.
5.      Letak mesin
Terdapat hubungan yang timbal balik antara manusia dan mesin. Fungsi manusia dalam hubungan manusia mesin dalam rangkaian produksi adalah sebagai pengendali jalannya mesin tersebut.



3.4         Pentingnya perlindungan mesin
Mesin yang digunakan dipabrik atau industri mengandung berbagai potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja. Maka dari itu potensi bahaya yang ada harus dikontrol atau dihilangkan. Ada 2 prinsip dasar kontrol sumber bahaya yang harus dipertimbangkan dalam mengaurangi sumber bahaya mesin, yakni: meniadakan atau mengurangi resiko dengan memasang pelindung pada mesin dan melindungan pekerja dengan alat pelindung diri untuk risiko tertentu.
Pada dasarnya pemasangan pelindung mesin bertujuan untuk melindungi dan mencegah cidera pada pekerja dari:
1.      Titik operasi (saat pemotongan, pengerjaan pelubangan, proses bubut, pembengkokan atau penekukan, proses mengubah bentuk dan ukuran, menggunting atau memotong plat, pengeboran, proses meratakan atau menghaluskan benda kerja, proses punching)
2.      Titik nip (Nip Point) mesin yang berputar.
3.      Mesin berputar (mesin bubut, mesin scraft, mesin frais, mesin bor, mesin bending, mesin drilling, mesin gerinda)
4.      Komponen mesin yang berbahaya (poros, kopling, pasak, palang, roda berat, roda gigi, katrol, sabuk, tonjolan pada bagian yang bergerak, sekrup berputar, rantai yang bergerak atau berputar).

3.5         Jenis-jenis pelindung mesin
Keberadaan pelindung mesin berfungsi untuk mengatur jarak antara pekerja dengan potensi bahaya pada mesin yang bisa menimbulkan cidera atau sebagai akses penghalang agar pekerja tidak memasuki area berbahaya. Umumnya pelindung mesin dibagi menjadi 4 jenis, diantaranya:
1.      Fixed Guard, bagian penghalang permanen dari mesin. Pelindung mesin ini berfungsi untuk memberikan jarak antara pekerja dengan mesin sehingga kontak langsung antara pekerja dengan komponen berbahaya dapat dihindari. Ada 3 jenis fixed guard, antara lain: Fixed enclosing guard, fixed distance guard, dan fixed nip guard. Fixed guard biasanya terpasang pada mesin-mesin besar, seperti mesin penggilingan padi, penggiliang gandum, dan lain-lain.
2.      Interlocked Guard, jenis pelindung yang bisa mematikan mesin secara otomatis bila cover dibuka. Jadi, mesin tidak akan beroperasi atau menyala sebelum pekerja menutup kembali cover pelindung. Cara kerja interlocked guard ini mengkombinasikan sistem mekanik atau listrik dengan sistem control hidrolik atau pneumatik.
3.      Adjustable Guard, pelindung ini memungkinkan pekerja menangani berbagai macam ukuran material secara leluasa, namun tetap bagian mata pisau atau titik operasi pada mesin tetap terlindungi untuk menghindari kecelakaan kerja akibat pekerja secara tidak sengaja menyentuh komponen tersebut. Adjustable Guard biasanya menempel pada meja suatu mesin. Pelindung ini diaplikasikan pada mesin gerinda, bor listrik, dan lain-lain.
4.      Self-Adjusting Guard, pelindung ini dirancang menyesuaikan ukuran atau posisi material. Self-adjusting guard berfungsi melindungi pekerja dengan menempatkan penghalang antara area berbahaya pada mesin dengan pekerja. Pelindung umumnya terbuat dari bahan plastik, logam, atau bahan substansial lainnya. Self-adjusting guard biasanya terpasang pada gergaji listrik atau mesin pemotong lainnya.
Pelindung mesin merupakan bagian penting dari program keselamatan kerja pada mesin. Pastikan anda memilih jenis pelindung yang tepat sesuai potensi bahaya yang ada pada mesin bergerak atau berputar. Namun, perlu anda pahami, memasang pelindung saja tidak cukup membuat aman selama bekerja. Pastikan setiap pekerja memang sudah kompeten dan berpengalaman mengoperasikan mesin bergerak, berputar dengan aman.

3.6         Cara menghindari bahaya mekanika/tidak adanya perlindungan mesin
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam keselamata kerja yang umum dan harus di kontrol sebelum atau selama bekerja berlangsung adalah:
a.              Penanganan lingkungan dan bahan
1.    Tata letak mesin
2.    Lantai harus di rawat dan dibersihkan dengan baik
3.    Harus cukup ruang kerja diantara mesin-mesin
4.    Mesin-mesin harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mendapatkan penerangan alami atau buatan dengan cukup sesuai standar yang berlaku
5.    Harus ditentukan tempat membuang debu gergajian dan potongan kayu.
b.             Kontruksi mesin
1.    Semua mesin harus dibuat, dipelihara, dan diservis sedemikian rupa sehingga bebas dari kebisingan yang berlebihan dan getaran-getaran yang membahayakan
2.    Permukaan kerja mesin harus ada ketinggian yang benar sehingga tenaga kerja dapa menggunakan secara tepat/pas (ergamomis) dan dapat disesuaikan dengan ketinggian operatornya.
3.    Semua ban (belts) pens (sault) log pin dan bagian yang bergerak harus ditutup seluruhnya dan diberi pengaman sedemikian rupa sehingga seorang pekerja tidak dapat menyentuhnya.
c.              Kelistrikan
1.      Pentanahan (grounding) mesin-mesin yang mapan adalah yang terpenting.
2.      Harus ada saklar listrik untuk memutuskan arus listrik apabila terjadi kejadian darurat dan on nya dijalankan dengan manual (tangan).
3.      Setiap mesin harus mempunyai satu atau lebih saklar “berhenti” yang ditempatkan secara tepat untuk dipergunakan oleh operator dan untuk pekerja lainnya yang bersangkutan.
4.      Kabel dan saklar harus sesuai dengan persyaratan dan standar yang berlaku.
d.             Pemeliharaan dan pengawasan
1.      Harus diusahakan suatu sistem pemeliharaan dan pengawasan secara berkala oleh pengurus meliputi pemeriksaan harian, mingguan, bulanan, tahunan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.
2.      Aturan harus ditaati ialah melarang untuk mengadakan perbaikan mesin yang sedang dioperasikan.
3.      Setiap pergantian alat, operator harus mengadakan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap mesinnya. Pemeriksaan meliputi :
-            Kontrol operasi
-            Peralatan pengaman
-            Kekuatan penggerak dan roda gigi
-            Ketajaman sisi pemotongan dan bagian-bagian lain yang dipergunakan.
4.      Checklist untuk operator harus ditempatkan dekat dengan bangku operator.
e.              Kesehatan
1.      Kebisingan dan debu yang membahayakan adalah resiko / bahaya kesehatan dari mesin-mesin pengolah pemotong kayu
2.      Bilamana operasi mesin cenderung bising, harus diambil alat pengukur kebisingan.
3.      Bila melebihi tingkat kebisingan 85dBA diperlukan perhatian akan :
-            Tutup / peredam mesin
-            Jam kerja lebih pendek
-            Alat pelindung telinga
4.      Jumlah debu halus yang tersebar dalam lokasi tempat kerja harus diukur dan dianalisa untuk mengetahui tingkat bahayanya bagi kesehatan juga bisa mengakibatkan peledakan atau kebakaran.




BAB IV
PENUTUP

4.1         Kesimpulan
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan sebuah pedoman untuk melindungi para karyawan, pengusaha atau pemilik usaha dari kecelakan atau potensi bahaya yang merugikan perusahaan. Adanya potensi bahaya disebabkan oleh mesin yang dapat mengakibatkan luka ringan bahkan cacat permanen. Penyebab bahaya mekanika/tidak adanya alat pelindung besin bisa diakibatkan karena kebisingan, suhu udara, penerangan, kondisi mesin dan letak mesin yang tidak sesuai.
Pemasangan pelindung mesin ini sangat penting, karena meniadakan atau mengurangi resiko dengan memasang pelindung pada mesin dan melindungan pekerja dengan alat pelindung diri untuk risiko tertentu. Perlinduang mesin terdapat 3 jenis, antara lain: Fixed Guard, Interlocked Guard, Adjustable Guard, dan Self-Adjusting Guard. Cara menghindari potensi bahaya mekanika/tidak adanya alat pelindungan mesin antara lain: penanganan lingkungan dan bahan, memeriksa kontruksi mesin, memeriksa arus listrik (kelistrikan), pemeliharaan dan pengawasan alat dan pemeriksaan kesehatan karyawan.

4.2         Saran
Keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting untuk diterapkan sebelum dan selama pekerjaan itu berlangsung demi keselamatan bersama, sehingga perusahaan harus menekankan bahkan melakukan penyuluhan kepada karyawannya akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja ini.
DAFTAR PUSTAKA

Armanda D. 2006. Penerapan SMK3 Bidang Konstruksi Medan. Penerbit: Jakarta.

Ridley J. 2004. Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Penerbit Erlangga: Jakarta.

Ramli, S. 2010. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. OHSAS 18001. Penerbit Dian Rakyat: Jakarta.

Kurniawidjaja, L. M. 2010. Teori Dan Aplikasi Kesehatan Kerja. Jakarta: UI press.

1 Response to "POTENSI BAHAYA MEKANIKAL/TIDAK ADANYA PERLINDUNGAN MESIN | KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) "

Riski mengatakan...

Jooozsss....