REVITALISASI KOPERASI INDONESIA
KOPERASI PERTANIAN
Disusun oleh:
Imam Imroni (361541311063)
KEMENTERIAN
RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
D-IVAGRIBISNIS
2017
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Kesejahteraan rakyat merupakan tujuan utama
pemerintah dalam menjalankan roda kepemerintahannya. Pembangunan ekonomi
merupakan salah satu faktor penting penentu pencapaian kesejahteraan tersebut,
dengan adanya potensi jumlah penduduk yang terbesar nomor empat di dunia dan
persebaran penduduk yang kita miliki, program pemerataan pembangunan termasuk
pembangunan ekonomi menjadi prioritas untuk diwujudkan. Selaras dengan itu,
kebijakan yang berpihak terhadap koperasi dan UKM, telah menjadi harapan yang
berkembang luas ditengah tumbuhnya kesadaran dan perhatian terhadap ekonomi
rakyat.
Koperasi merupakan salah satu wadah organisasi yang
bisa dimanfaatkan untuk perbaikan ekonomi bagi para anggotanya. Sebagaimana
yang telah diuraikan oleh International
Labour Organization (ILO) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan
orang yang biasanya dengan tujuan tertentu, yang bergabung secara sukarela
untuk meningkatkan taraf ekonomi melalui pembentukan suaru organisasi bisnis
yang dikelola secara demokratis, menyumbang kontribusi adil atas modal yang
ditetapkan dan menerimma bagian yang adil atas risiko dan manfaat dari usaha
tersebut. Namun demikian, dalam kenyataannya pengelolaan koperasi sebagai suatu
organisasi tidaklah berjalan dengan mulus. Hal tersebut akan selalu ada
dinamika yang terjadi yang mungkin dapat menjauhkannya dari tujuan awalnya
terbentuknya. Bukan suatu hal yang mustahil, terkadang banyak yang malah mati
suri, tampak mati namun sebenarnya tidak.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam Revitalisasi Koperasi
Indonesia, antara lain:
1.
Apakah
pentingnya berkoperasi di Indonesia?
2.
Bagaimana
gerakan koperasi dalam pembangunan pertanian?
3.
Bagaimana
perkembangan koperasi yang ada di Indonesia?
4.
Bagaimanakah
agenda revitalisasi koperasi pertanian di Indonesia?
1.3
Tujuan
Adapun tujuan dalam Revitalisasi Koperasi Indonesia,
antara lain:
1.
Mengetahui
pentingnya berkoperasi di Indonesia.
2.
Mengetahui
gerakan koperasi dalam pembangunan pertanian.
3.
Mengetahui
perkembangan koperasi yang ada di Indonesia.
4.
Mengetahui agenda
revitalisasi koperasi pertanian di Indonesia.
1.4
Manfaat
Pembuatan makalah ini diharapkan mampu memberikan
manfaat antara lain:
1.
Bagi penulis:
Sebagai sarana latihan dan pengembangan wawasan bagi penulis dalam menerapkan
ilmu-ilmu tentang koperasian.
2.
Bagi pembaca:
Memberikan tambahan informasi dan bahan pertimbangan untuk makalah selanjutnya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Koperasi sebagai soko
ekonomi guru kerakyatan yang dasarnya ialah kebersamaan dan kekeluargaan.
Selain itu, koperasi juga sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berorientasi
untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam upaya memperkokoh struktur
perekonomian nasional dengan demokrasi ekonomi yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan (Nurmawati, 2015).
Koperasi melakukan
usaha dengan modal awal koperasi yang berasal dari simpanan pokok dari para
anggotanya. Tersedianya modal yang cukup akan sangat menentukan kelancaran
kegiatan usaha koperasi dan sebaliknya kurangnya modal bisa menghambat
kelancaran kegiatan usaha. Menjaga kelancaran kegiatan usaha, maka diharapkan
kegiatan usaha tersebut akan terus mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang
menguntungkan dan pada akhirnya akan dapat meningkatkan SHU (Revrisornd Baswir,
2000).
Revitalisasi koperasi
ini merupakan bagian dari kebijakan reformasi koperasi total yang digulirkan
oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini ditegaskan oleh AAGN Puspayogya,
Menteri Koperasi dan UKM, bahwa ini merupakan suatu keharusan agar koperasi
semakin mandiri, sehat dan profesional, dan mampu bersaing (Nursalikah, 2016).
Sekalipun mencari
keuntungan bukan tujuan utama dari usaha koperasi, tetapi usaha yang dikelola
oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak. Sehingga, koperasi dapat
mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usahanya (Munir,
2011).
Tujuan utama kegiatan
koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila serta
UUD (Karrem, et all, 2012).
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1
Pentingnya Berkoperasi
Koperasi merupakan salah satu bentuk kelembagaan yang
berperan dalam pengembangan sektor pertanian, seperti halnya KTNA, HKTI, PPSKI
dan berbagai bentuk asosiasi petani lainnya. Ada satu hal yang membedakan
koperasi dengan lembaga lainnya yakni double
identity yang memiliki makna bahwa anggota koperasi sebagai pemilik dan
juga sebagai konsumennya. SHU merupakan keuntungan yang didapatkan dari
operasional koperasi. SHU ini diberikan dalam bentuk ekonomi atau yang lainnya,
jadi SHU ini tidak selalu diberikan dalam uang langsung.
Koperasi bukanlah suatu perusahaan, namun koperasi
memiliki perusahaan dengan unit-unit usaha yang dimilikinya, mereka berjuang
untuk memperbesar usaha yang dijalankan oleh para anggota. Disamping
menjalankan unit perusahaannya, koperasi juga harus memperhatikan pendidikan
anggota dan pengembangan organisasinya. Disinilah terlihat keunikan koperasi
yang dapat menjangkau dua dimensi yang berbeda, yakni ekonomi dan sosial. Kedua
dimensi ini bagaikan dua mata uang yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Dalam konteks revitalisasi pertanian, peran koperasi
lebih dari peningkatan produksi pertanian, namun juga diharapkan dapat
memainkan peran sebagai lembaga transfer teknologi dan pengembangan SDM. Selain
itu, gerakan koperasi merupakan wahana pembelajaran masyarakat ke arah
terbntuknya trust society yang
menjadi cikal bakal terbangunnya moral bangsa. Koperasi inilah yang menjadikan
gerakan internasional yang merubaha tatanan usaha yang dipenuhi dengan egoisme
dan keserakahan menjadi bentuk kerjasama dan solidaritas yang erat antar
anggotanya.
3.2
Gerakan Koperasi
dalam Pembangunan Pertanian
Gerakan koperasi merupakan salah satu gerakan
terbesar dan tertua di dunia. International
Co-operative Alliace (ICA) merupakan organisasi puncak gerakan koperasi
internasional, mencatat keanggotaan 230 gerakan koperasi pada lebih 100 negara
yang secara total merepresentasikan lebih dari 730 juta anggota di seluru
dunia. Peran penting koperasi dalam sektor pertanian banyak dijumpai baik pada
negara maju maupun negara berkembang. Masyarakat di negara maju seperti Eropa,
Amerika, dan Jepang sadar pentingnya berkoperasi, dengan adanya koperasi maka
mereka bisa membantu satu dengan yang lainnya, sehingga dinegara tersebut
koperasi tumbuh dengan baik. Terdapat beberapa alasan koperasi menjadi
kebutuhan bagi perkembangan sektor pertanian, antara lain:
1.
Terlepas dari
skala usaha pertanian yang dimiliki, hal tersebut dikarenakan posisi rebut
tawar yang lemah dibandingkan dengan partner dagangnya.
2.
Pembeli produk
pertanian yang jumlahnya relatif sedikit dibandingkan dengan jumlah petani yang
sangat banyak.
3.
Permintaan
konsumen akan produk petani yang melimpah dapat dipenuhi dengan menggabungkan
produksi setiap para petani.
4.
Aspek biologis
produk pertanian yang meliputi mudah busuk, melimpah, dan kualitas produk yang
bervariasi yang menyebabkan sulitnya dalam proses pemasaran.
5.
Karakter sektor
pertanian secara geografis tersebar menyebabkan hanya sedikit kalangan petani
yang berlokasi dekat dengan pasar. Hal tersebut menyebabkan rendahnya kemampuan
petani untuk menjangkau pembeli.
6.
Sumber daya
manusia bidang pertanian yang rendah, yang kebanyakan sudah tua. Sehingga
realtif sulit untuk dapat mengembangkan usahanya.
7.
Kehidupan para
petani yang dekat dengan alam, sehingga berpengaruh pada pola hidup yang
mengajak masyarakat secara bersama-sama berikhtiar untuk memecahkan masalah
bersama.
Berdasarkan alasan-alasan diatas maka peran koperasi
pertanian ini sangat penting bagi peningkatan produksi serta kesejahteraan
masyarakat, antara lain:
1.
Melalui koperasi
pertanian dapat memperbaiki posisi rebut tawar mereka bauk dalam memasarkan
hasil produksi maupun dalam pengadaan input produksi yang dibutuhkan.
2.
Mekanisme pasar
terkadang tidak terbentuknya keadilan, koperasi dapat mengupayakan pembukaan
dan memberikan akses kepada anggotanya terhadap berbagai penggunaan faktor
produksi dan jasa yang tidak ditawarkan dipasar.
3.
Para petani
dapat lebih mudah melakukan penyesuaian produksinya melalui pengolahan pasca
panen sehubungan dengan perubahan permintaan pasar.
4.
Berkumpulnya
para petani dalam koperasi akan memudahkan dalam mengani risiko yang melekat
pada produksi pertanian, seperti: pengaruh iklim, heterogenitas, kualitas
produk, dan lain-lain.
5.
Petani lebih
mudah berinteraksi secara positif terkait dalam proses pembelajaran guna
meningkatkan kualitas SDM mereka.
6.
Membuka lapangan
pekerjaan dan sumber pendapatan bagi para petani anggota maupun masyarakat di
sekitarnya.
3.3
Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Koperasi Unit Desa atau yang biasa disingkat dengan
KUD merupakan satu-satunya koperasi yang diizinkan beroperasi di pedesaan pada
tahun 1984. Sejak tahun 1984, semua jenis koperasi diwilayah pedesaan harus
bergabung dengan KUD atau bubar. KUD yang berada di pedesaan ini menyebabkan
kedekatannya dengan sektor pertanian. Selama lebih dari 30 tahun KUD secara
aktif telah dilibatkan dalam kegiatan pengadaan gabah/beras untuk mendukung
stok beras nasional, tetapi juga dilibatkan dalam penyediaan sarana produksi
padi (saprodi), pengolahan hasil dan pemasaranya ke pasar bebas (Edi Susilo,
2013).
Keterkaitan
dengan pengembangan sektor pertanian menyebabkan tumpulnya kreatifitas dan
manuver inovatif para pengurus koperasi dalam menghasilkan berbagai jenis
produk dan by-product komoditas
pertanian. Padahal sumber daya pedesaan cukup berlimpah untuk menghasilkannya.
Eksistensi dan pengembangan peran wirakoperasi (co-operative entrepreneur) dikalangan pengurus KUD luput dari
perhatian. Seakan menjadi segregasi dalam pengembangan lembaga koperasi, yang
mana KUD merupakan binaan Departemen Koperasi-UKM, sementara Departemen
Pertanian tidak mau terlibat dan malah membentuk kelembagaan petani lainnya,
yaitu kelompok tani dan asosiasi petani lainnya. Oleh karena itu, dapat
dipahami, mengapa SDM wirakoperasi yang berorientasi pada pengembangan sektor
pertanian menjadi tumpul. Pengembangan SDM KUD oleh Departemen UKM kurang
mencerminkan visi, misi dan strategi pembangunan sektor andalannya.
Peran esensial wirakoperasi ini memiliki 3 karakter
penting, yakni pemahaman dan keyakinan terhadap lembaga koperasi, wawasan
bisnis dan teknologi yang terkait dan kepemimpinan altuistis. Karakter pertama
tumbuh karena wirakoperasi, khususnya wirakoperasi persusuan telah belajar
banyak dari pengalaman negara-negara lain tentang kehandalan gerakan koperasi
dalam mengembangkan komoditasnya, sehingga tidak ada keraguan pada diri mereka.
Sementara karakter kedua dijumpai dari tokoh penting wirakoperasi persusuan di
Indonesia, yakni dokter hewan yang tentunya memiliki pemahaman persis apa yang
dibutuhkan dan dilakukan dalam mengembangkan bisnis sapi perah ini. Adapun
untuk karakter terakhir, yang merupakan karakter paling menentukan yakni
kepemimpinan altuistis yang memiliki maksud bahwa kepemimpinan yang baik harus
menciptakan kepekaan antuistis pada para pengurus koperasi yang nantinya akan
berdampak terhadap kemajuan koperasi itu sendiri.
Seiring dengan proses reformasi politik dan ekonomi,
hak monopoli KUD di pedesaan dihapuskan dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 18
tahun 1998. Hal ini menyebabkan KUD dipaksan untuk mandiri dan sekaligus harus
siap berkompetisi dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Akibatnya dari tahun
1997-2002 terjadi penurunan jumlah KUD sekitar 40% yaitu dari 8.427 menjadi
5.112 buah. Disaan bersamaan juga muncullah koperasi-koperasi pertanian single commodity di wilayah pedesaan.
Berbeda dengan KUD yang merupakan koperasi pertanian single commondity yaitu koperasi persusuan yang tetap beroperasi
pada era monopoli KUD, dan oleh karenanya Departemen Pertanian juga memiliki
perhatian yang besar dalam pengembangnya. Terbukti dari 1979-2000 koperasi
persusuan meningkat sebesar 50 kali lipat, baik itu peternak sapi perah dan
populasi sapi perah, sementara peningkatan jumlah koperasi pertanian persusuan
sebanyak 9 kali lipat dari sebelumnya.
3.4
Agenda
Revitalisasi Koperasi Pertanian di Indonesia
Revitalisasi koperasi adalah sebuah usaha, proses, cara atau
perbuatan untuk membuat koperasi penting bagi perkembangan perekonomian
Indonesia. Menurut Peraturan Menteri No. 25/Per/M.KUKM/IX/2015
tentang Revitalisasi Koperasi. Pertimbangan adanya peraturan tersebut, Pertama,
untuk meningkatkan peran koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka koperasi perlu memperkokoh
kedudukannya sebagai wadah untuk menghimpun dan menggerakkan potensi ekonomi,
sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsipprinsip koperasi, sehingga
koperasi sebagai badan hukum mampu berperan menjalankan usaha yang sehat, kuat,
mandiri dan tangguh. Kedua, untuk meningkatkan kesadaran pengurusdan pengelola
koperasi untuk melaksanakan langkah-langkah.
Revitalisasi
secara terencana, terpadu dan berkelanjutan. Revitalisasi koperasi dirasakan
penting untuk dilaksanakan, karena banyak sekali koperasi disetiap daerah yang
tidak aktif dan tidak bisa menompang
perekonomian bangsa. Beberapa implikasi penting terkait dengan upaya penguatan
koperasi petani dalam konteks revitalisasi, antara lain:
1.
Upaya
menjernihkan citra koperasi petani di mata masyarakat. hal tersebut dapat
dilakukan dengan cara kampanye atau penyuluhan kepada petani tentang koperasi.
Amandemen UU No. 25/1992 dapat dijadikan momentum yang baik dalam proses
penjernihan citra ini.
2.
Perlu
dilakukannya audit terhadap koperasi pertanian yang saat ini bermasalah. Audit
ini dilakukan dengan tujuan untuk penyaringan koperasi yang benar dan sesuai
dengan prinsip dan nilai koperasi.
3.
Pengembangan
koperasi pertanian perlu disesuaikan dengan tingkat kemampuan SDM dan
ketersediaan sumberdaya yang ada. Pengembangan koperasi single commodity merupakan salah satu terobosan agar permasalahan
lebih komplek dan fokus dalam pengembangan koperasi berbasis komoditas
unggulan.
4.
Pengembangan
koperasi single commodity ini perlu
diikuti dengan pembentukan koperasi sekunder di tingkat nasional dengan
pendekatan subsidiaritas. Hal tersebut yang disebabkan kondisi usaha di
Indonesia yang tergantung dan ditentukan oleh lobi-lobi ditingkat pusat yang
terkadang tidak sesuai.
5.
Melalui program
pendidikan dan pelatihan yang sistematis dan terarah, secara serius perlu
dicetak para pemimpin koperasi pertanian yang mampu berperan sebagai
wirakoperasi, bukan sebagai manajer koperasi. Hal tersebut agar terwujudnya
kesejahteraan anggota dan masyarakat disekitar koperasi tersebut berada.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Koperasi merupakan salah satu lembaga yang sangat
penting dan salah satu kunci kesejahteraan masyarakat Indonesia. Adanya
koperasi diharapkan bisa menjadi jalan keluar untuk masalah perekonomian
Indonesia. Gerakan perkoperasian baik di Indonesia maupun negara lain sudah
mulai berkembang ke komoditas atau sektor yang lainnya, selain koperasi
memiliki alasan dan peran untuk mengembangkan perekonomian masyarakat.
Perkembangan perkoperasian Indonesia sudah mulai
berkembang dengan baik, yang semulanya hanya KUD yang diperizinkan oleh
pemerintah kini sudah mulai berkembang koperasi-koperasi yang terfokus kepada
satu komoditas saja. Namun, beberapa saat ini banyak sekali koperasi yang mati
suri. Oleh sebab itu, dibutuhkannya agenda revitalisasi koperasi Indonesia yang
bertujuan untuk membangkitkan dan membangun kembali koperasi yang sebenarnya.
Sehingga, koperasi dapat berjalan sesuai dengan aturan dan bisa menyejahterakan
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Baswir, Revrisond. 2000.
Koperasi Indonesia. Yogyakarta. BPFE-UGM.
Karrem, R.O, Arigbabu,
Y,D, Akintaro, J.A Dan Badmus, M.A,. 2012. The Impact OfCo-operative Society On
Capital Formation (A Case Study Of Nigeria). Global Journal Of Science Frontier Research Agriculture And Veterenary
Sciences. 12(11). Pp: 1-14.
Munir, Misbachul. 2011.
Analisis Tingkat Kesehatan Koperasi Pada Koperasi Simpan Pinjam “Cendrawasih”
Kecamatan Gubug Tahun Buku 2011. Jurnal
Ekonomi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Manggala.
Nurmawati, yuni. 2015.
Pengaruh jumlah anggota, jumlah simpanan, jumlah pinjaman dan jumlah modal
kerja terhadap sisa hasil usaha (SHU) pada koperasi simpan pinjam (KSP) yang
bernaung dibawah dinas koperasi dan UMKM kabupaten Kulon Progo tahun 2011-2014.
Skripsi. Program Studi Akuntansi Faultas
Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.
Nursalikah, Ani. Jokowi Hadiri Peringatasn Hari Koperasi di
Jambi. Republika.co.id
Peraturan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 25/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang
Revitalisasi Koperasi.
0 Response to "Revitalisasi Koperasi Indonesia | Koperasi Pertani"
Posting Komentar