Revitalisasi Koperasi Indonesia | Koperasi Pertani



REVITALISASI KOPERASI INDONESIA
KOPERASI PERTANIAN








Disusun oleh:
Imam Imroni                                (361541311063)









KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
D-IVAGRIBISNIS
2017



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar belakang
Kesejahteraan rakyat merupakan tujuan utama pemerintah dalam menjalankan roda kepemerintahannya. Pembangunan ekonomi merupakan salah satu faktor penting penentu pencapaian kesejahteraan tersebut, dengan adanya potensi jumlah penduduk yang terbesar nomor empat di dunia dan persebaran penduduk yang kita miliki, program pemerataan pembangunan termasuk pembangunan ekonomi menjadi prioritas untuk diwujudkan. Selaras dengan itu, kebijakan yang berpihak terhadap koperasi dan UKM, telah menjadi harapan yang berkembang luas ditengah tumbuhnya kesadaran dan perhatian terhadap ekonomi rakyat.
Koperasi merupakan salah satu wadah organisasi yang bisa dimanfaatkan untuk perbaikan ekonomi bagi para anggotanya. Sebagaimana yang telah diuraikan oleh International Labour Organization (ILO) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan orang yang biasanya dengan tujuan tertentu, yang bergabung secara sukarela untuk meningkatkan taraf ekonomi melalui pembentukan suaru organisasi bisnis yang dikelola secara demokratis, menyumbang kontribusi adil atas modal yang ditetapkan dan menerimma bagian yang adil atas risiko dan manfaat dari usaha tersebut. Namun demikian, dalam kenyataannya pengelolaan koperasi sebagai suatu organisasi tidaklah berjalan dengan mulus. Hal tersebut akan selalu ada dinamika yang terjadi yang mungkin dapat menjauhkannya dari tujuan awalnya terbentuknya. Bukan suatu hal yang mustahil, terkadang banyak yang malah mati suri, tampak mati namun sebenarnya tidak.

1.2         Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam Revitalisasi Koperasi Indonesia, antara lain:
1.      Apakah pentingnya berkoperasi di Indonesia?
2.      Bagaimana gerakan koperasi dalam pembangunan pertanian?
3.      Bagaimana perkembangan koperasi yang ada di Indonesia?
4.      Bagaimanakah agenda revitalisasi koperasi pertanian di Indonesia?

1.3         Tujuan
Adapun tujuan dalam Revitalisasi Koperasi Indonesia, antara lain:
1.      Mengetahui pentingnya berkoperasi di Indonesia.
2.      Mengetahui gerakan koperasi dalam pembangunan pertanian.
3.      Mengetahui perkembangan koperasi yang ada di Indonesia.
4.      Mengetahui agenda revitalisasi koperasi pertanian di Indonesia.

1.4         Manfaat
Pembuatan makalah ini diharapkan mampu memberikan manfaat antara lain:
1.      Bagi penulis: Sebagai sarana latihan dan pengembangan wawasan bagi penulis dalam menerapkan ilmu-ilmu tentang koperasian.
2.      Bagi pembaca: Memberikan tambahan informasi dan bahan pertimbangan untuk makalah selanjutnya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Koperasi sebagai soko ekonomi guru kerakyatan yang dasarnya ialah kebersamaan dan kekeluargaan. Selain itu, koperasi juga sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berorientasi untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam upaya memperkokoh struktur perekonomian nasional dengan demokrasi ekonomi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Nurmawati, 2015).
Koperasi melakukan usaha dengan modal awal koperasi yang berasal dari simpanan pokok dari para anggotanya. Tersedianya modal yang cukup akan sangat menentukan kelancaran kegiatan usaha koperasi dan sebaliknya kurangnya modal bisa menghambat kelancaran kegiatan usaha. Menjaga kelancaran kegiatan usaha, maka diharapkan kegiatan usaha tersebut akan terus mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang menguntungkan dan pada akhirnya akan dapat meningkatkan SHU (Revrisornd Baswir, 2000).
Revitalisasi koperasi ini merupakan bagian dari kebijakan reformasi koperasi total yang digulirkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini ditegaskan oleh AAGN Puspayogya, Menteri Koperasi dan UKM, bahwa ini merupakan suatu keharusan agar koperasi semakin mandiri, sehat dan profesional, dan mampu bersaing (Nursalikah, 2016).
Sekalipun mencari keuntungan bukan tujuan utama dari usaha koperasi, tetapi usaha yang dikelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak. Sehingga, koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usahanya (Munir, 2011).
Tujuan utama kegiatan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila serta UUD (Karrem, et all, 2012).



BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1         Pentingnya Berkoperasi
Koperasi merupakan salah satu bentuk kelembagaan yang berperan dalam pengembangan sektor pertanian, seperti halnya KTNA, HKTI, PPSKI dan berbagai bentuk asosiasi petani lainnya. Ada satu hal yang membedakan koperasi dengan lembaga lainnya yakni double identity yang memiliki makna bahwa anggota koperasi sebagai pemilik dan juga sebagai konsumennya. SHU merupakan keuntungan yang didapatkan dari operasional koperasi. SHU ini diberikan dalam bentuk ekonomi atau yang lainnya, jadi SHU ini tidak selalu diberikan dalam uang langsung.
Koperasi bukanlah suatu perusahaan, namun koperasi memiliki perusahaan dengan unit-unit usaha yang dimilikinya, mereka berjuang untuk memperbesar usaha yang dijalankan oleh para anggota. Disamping menjalankan unit perusahaannya, koperasi juga harus memperhatikan pendidikan anggota dan pengembangan organisasinya. Disinilah terlihat keunikan koperasi yang dapat menjangkau dua dimensi yang berbeda, yakni ekonomi dan sosial. Kedua dimensi ini bagaikan dua mata uang yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Dalam konteks revitalisasi pertanian, peran koperasi lebih dari peningkatan produksi pertanian, namun juga diharapkan dapat memainkan peran sebagai lembaga transfer teknologi dan pengembangan SDM. Selain itu, gerakan koperasi merupakan wahana pembelajaran masyarakat ke arah terbntuknya trust society yang menjadi cikal bakal terbangunnya moral bangsa. Koperasi inilah yang menjadikan gerakan internasional yang merubaha tatanan usaha yang dipenuhi dengan egoisme dan keserakahan menjadi bentuk kerjasama dan solidaritas yang erat antar anggotanya.

3.2         Gerakan Koperasi dalam Pembangunan Pertanian
Gerakan koperasi merupakan salah satu gerakan terbesar dan tertua di dunia. International Co-operative Alliace (ICA) merupakan organisasi puncak gerakan koperasi internasional, mencatat keanggotaan 230 gerakan koperasi pada lebih 100 negara yang secara total merepresentasikan lebih dari 730 juta anggota di seluru dunia. Peran penting koperasi dalam sektor pertanian banyak dijumpai baik pada negara maju maupun negara berkembang. Masyarakat di negara maju seperti Eropa, Amerika, dan Jepang sadar pentingnya berkoperasi, dengan adanya koperasi maka mereka bisa membantu satu dengan yang lainnya, sehingga dinegara tersebut koperasi tumbuh dengan baik. Terdapat beberapa alasan koperasi menjadi kebutuhan bagi perkembangan sektor pertanian, antara lain:
1.      Terlepas dari skala usaha pertanian yang dimiliki, hal tersebut dikarenakan posisi rebut tawar yang lemah dibandingkan dengan partner dagangnya.
2.      Pembeli produk pertanian yang jumlahnya relatif sedikit dibandingkan dengan jumlah petani yang sangat banyak.
3.      Permintaan konsumen akan produk petani yang melimpah dapat dipenuhi dengan menggabungkan produksi setiap para petani.
4.      Aspek biologis produk pertanian yang meliputi mudah busuk, melimpah, dan kualitas produk yang bervariasi yang menyebabkan sulitnya dalam proses pemasaran.
5.      Karakter sektor pertanian secara geografis tersebar menyebabkan hanya sedikit kalangan petani yang berlokasi dekat dengan pasar. Hal tersebut menyebabkan rendahnya kemampuan petani untuk menjangkau pembeli.
6.      Sumber daya manusia bidang pertanian yang rendah, yang kebanyakan sudah tua. Sehingga realtif sulit untuk dapat mengembangkan usahanya.
7.      Kehidupan para petani yang dekat dengan alam, sehingga berpengaruh pada pola hidup yang mengajak masyarakat secara bersama-sama berikhtiar untuk memecahkan masalah bersama.
Berdasarkan alasan-alasan diatas maka peran koperasi pertanian ini sangat penting bagi peningkatan produksi serta kesejahteraan masyarakat, antara lain:
1.      Melalui koperasi pertanian dapat memperbaiki posisi rebut tawar mereka bauk dalam memasarkan hasil produksi maupun dalam pengadaan input produksi yang dibutuhkan.
2.      Mekanisme pasar terkadang tidak terbentuknya keadilan, koperasi dapat mengupayakan pembukaan dan memberikan akses kepada anggotanya terhadap berbagai penggunaan faktor produksi dan jasa yang tidak ditawarkan dipasar.
3.      Para petani dapat lebih mudah melakukan penyesuaian produksinya melalui pengolahan pasca panen sehubungan dengan perubahan permintaan pasar.
4.      Berkumpulnya para petani dalam koperasi akan memudahkan dalam mengani risiko yang melekat pada produksi pertanian, seperti: pengaruh iklim, heterogenitas, kualitas produk, dan lain-lain.
5.      Petani lebih mudah berinteraksi secara positif terkait dalam proses pembelajaran guna meningkatkan kualitas SDM mereka.
6.      Membuka lapangan pekerjaan dan sumber pendapatan bagi para petani anggota maupun masyarakat di sekitarnya.

3.3         Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi Unit Desa atau yang biasa disingkat dengan KUD merupakan satu-satunya koperasi yang diizinkan beroperasi di pedesaan pada tahun 1984. Sejak tahun 1984, semua jenis koperasi diwilayah pedesaan harus bergabung dengan KUD atau bubar. KUD yang berada di pedesaan ini menyebabkan kedekatannya dengan sektor pertanian. Selama lebih dari 30 tahun KUD secara aktif telah dilibatkan dalam kegiatan pengadaan gabah/beras untuk mendukung stok beras nasional, tetapi juga dilibatkan dalam penyediaan sarana produksi padi (saprodi), pengolahan hasil dan pemasaranya ke pasar bebas (Edi Susilo, 2013).
 Keterkaitan dengan pengembangan sektor pertanian menyebabkan tumpulnya kreatifitas dan manuver inovatif para pengurus koperasi dalam menghasilkan berbagai jenis produk dan by-product komoditas pertanian. Padahal sumber daya pedesaan cukup berlimpah untuk menghasilkannya. Eksistensi dan pengembangan peran wirakoperasi (co-operative entrepreneur) dikalangan pengurus KUD luput dari perhatian. Seakan menjadi segregasi dalam pengembangan lembaga koperasi, yang mana KUD merupakan binaan Departemen Koperasi-UKM, sementara Departemen Pertanian tidak mau terlibat dan malah membentuk kelembagaan petani lainnya, yaitu kelompok tani dan asosiasi petani lainnya. Oleh karena itu, dapat dipahami, mengapa SDM wirakoperasi yang berorientasi pada pengembangan sektor pertanian menjadi tumpul. Pengembangan SDM KUD oleh Departemen UKM kurang mencerminkan visi, misi dan strategi pembangunan sektor andalannya.
Peran esensial wirakoperasi ini memiliki 3 karakter penting, yakni pemahaman dan keyakinan terhadap lembaga koperasi, wawasan bisnis dan teknologi yang terkait dan kepemimpinan altuistis. Karakter pertama tumbuh karena wirakoperasi, khususnya wirakoperasi persusuan telah belajar banyak dari pengalaman negara-negara lain tentang kehandalan gerakan koperasi dalam mengembangkan komoditasnya, sehingga tidak ada keraguan pada diri mereka. Sementara karakter kedua dijumpai dari tokoh penting wirakoperasi persusuan di Indonesia, yakni dokter hewan yang tentunya memiliki pemahaman persis apa yang dibutuhkan dan dilakukan dalam mengembangkan bisnis sapi perah ini. Adapun untuk karakter terakhir, yang merupakan karakter paling menentukan yakni kepemimpinan altuistis yang memiliki maksud bahwa kepemimpinan yang baik harus menciptakan kepekaan antuistis pada para pengurus koperasi yang nantinya akan berdampak terhadap kemajuan koperasi itu sendiri.
Seiring dengan proses reformasi politik dan ekonomi, hak monopoli KUD di pedesaan dihapuskan dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 18 tahun 1998. Hal ini menyebabkan KUD dipaksan untuk mandiri dan sekaligus harus siap berkompetisi dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Akibatnya dari tahun 1997-2002 terjadi penurunan jumlah KUD sekitar 40% yaitu dari 8.427 menjadi 5.112 buah. Disaan bersamaan juga muncullah koperasi-koperasi pertanian single commodity di wilayah pedesaan. Berbeda dengan KUD yang merupakan koperasi pertanian single commondity yaitu koperasi persusuan yang tetap beroperasi pada era monopoli KUD, dan oleh karenanya Departemen Pertanian juga memiliki perhatian yang besar dalam pengembangnya. Terbukti dari 1979-2000 koperasi persusuan meningkat sebesar 50 kali lipat, baik itu peternak sapi perah dan populasi sapi perah, sementara peningkatan jumlah koperasi pertanian persusuan sebanyak 9 kali lipat dari sebelumnya.

3.4         Agenda Revitalisasi Koperasi Pertanian di Indonesia
Revitalisasi koperasi adalah sebuah usaha, proses, cara atau perbuatan untuk membuat koperasi penting bagi perkembangan perekonomian Indonesia. Menurut Peraturan Menteri No. 25/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Revitalisasi Koperasi. Pertimbangan adanya peraturan tersebut, Pertama, untuk meningkatkan peran koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka koperasi perlu memperkokoh kedudukannya sebagai wadah untuk menghimpun dan menggerakkan potensi ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsipprinsip koperasi, sehingga koperasi sebagai badan hukum mampu berperan menjalankan usaha yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh. Kedua, untuk meningkatkan kesadaran pengurusdan pengelola koperasi untuk melaksanakan langkah-langkah.
Revitalisasi secara terencana, terpadu dan berkelanjutan. Revitalisasi koperasi dirasakan penting untuk dilaksanakan, karena banyak sekali koperasi disetiap daerah yang tidak aktif dan tidak bisa menompang perekonomian bangsa. Beberapa implikasi penting terkait dengan upaya penguatan koperasi petani dalam konteks revitalisasi, antara lain:
1.      Upaya menjernihkan citra koperasi petani di mata masyarakat. hal tersebut dapat dilakukan dengan cara kampanye atau penyuluhan kepada petani tentang koperasi. Amandemen UU No. 25/1992 dapat dijadikan momentum yang baik dalam proses penjernihan citra ini.
2.      Perlu dilakukannya audit terhadap koperasi pertanian yang saat ini bermasalah. Audit ini dilakukan dengan tujuan untuk penyaringan koperasi yang benar dan sesuai dengan prinsip dan nilai koperasi.
3.      Pengembangan koperasi pertanian perlu disesuaikan dengan tingkat kemampuan SDM dan ketersediaan sumberdaya yang ada. Pengembangan koperasi single commodity merupakan salah satu terobosan agar permasalahan lebih komplek dan fokus dalam pengembangan koperasi berbasis komoditas unggulan.
4.      Pengembangan koperasi single commodity ini perlu diikuti dengan pembentukan koperasi sekunder di tingkat nasional dengan pendekatan subsidiaritas. Hal tersebut yang disebabkan kondisi usaha di Indonesia yang tergantung dan ditentukan oleh lobi-lobi ditingkat pusat yang terkadang tidak sesuai.
5.      Melalui program pendidikan dan pelatihan yang sistematis dan terarah, secara serius perlu dicetak para pemimpin koperasi pertanian yang mampu berperan sebagai wirakoperasi, bukan sebagai manajer koperasi. Hal tersebut agar terwujudnya kesejahteraan anggota dan masyarakat disekitar koperasi tersebut berada.



BAB IV
PENUTUP

4.1         Kesimpulan
Koperasi merupakan salah satu lembaga yang sangat penting dan salah satu kunci kesejahteraan masyarakat Indonesia. Adanya koperasi diharapkan bisa menjadi jalan keluar untuk masalah perekonomian Indonesia. Gerakan perkoperasian baik di Indonesia maupun negara lain sudah mulai berkembang ke komoditas atau sektor yang lainnya, selain koperasi memiliki alasan dan peran untuk mengembangkan perekonomian masyarakat.
Perkembangan perkoperasian Indonesia sudah mulai berkembang dengan baik, yang semulanya hanya KUD yang diperizinkan oleh pemerintah kini sudah mulai berkembang koperasi-koperasi yang terfokus kepada satu komoditas saja. Namun, beberapa saat ini banyak sekali koperasi yang mati suri. Oleh sebab itu, dibutuhkannya agenda revitalisasi koperasi Indonesia yang bertujuan untuk membangkitkan dan membangun kembali koperasi yang sebenarnya. Sehingga, koperasi dapat berjalan sesuai dengan aturan dan bisa menyejahterakan masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

Baswir, Revrisond. 2000. Koperasi Indonesia. Yogyakarta. BPFE-UGM.

Karrem, R.O, Arigbabu, Y,D, Akintaro, J.A Dan Badmus, M.A,. 2012. The Impact OfCo-operative Society On Capital Formation (A Case Study Of Nigeria). Global Journal Of Science Frontier Research Agriculture And Veterenary Sciences. 12(11). Pp: 1-14.

Munir, Misbachul. 2011. Analisis Tingkat Kesehatan Koperasi Pada Koperasi Simpan Pinjam “Cendrawasih” Kecamatan Gubug Tahun Buku 2011. Jurnal Ekonomi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Manggala.

Nurmawati, yuni. 2015. Pengaruh jumlah anggota, jumlah simpanan, jumlah pinjaman dan jumlah modal kerja terhadap sisa hasil usaha (SHU) pada koperasi simpan pinjam (KSP) yang bernaung dibawah dinas koperasi dan UMKM kabupaten Kulon Progo tahun 2011-2014. Skripsi. Program Studi Akuntansi Faultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.

Nursalikah, Ani. Jokowi Hadiri Peringatasn Hari Koperasi di Jambi. Republika.co.id

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 25/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Revitalisasi Koperasi.

0 Response to "Revitalisasi Koperasi Indonesia | Koperasi Pertani"