Makalah Syari'ah/Hukum Islam | Pendidikan Agama Islam



MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SYARI’AH/HUKUM ISLAM













Disusun oleh:
IMAM IMRONI                                361541311063















PROGRAM D-IV AGRIBISNIS
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
2016



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar belakang
Agama islam merupakan agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang mengandung semua ajaran tentang kehidupan ini. Agama islam merupakan agama sempurna dibandungkan dengan agama yang lainnya yang ada dimuka bumi ini. Keistimewaan ajaran agama islam daripada ajaran agama yang lainnya adalah sisi universalitasnya. Ajaran samawi terdahulu, selalu ditujukan kepada kaum tertentu, sedangkan ajaran islam diturunkan untuk seluruh umat, baik manusia maupun jin.

Syariah adalah tatanan dan ketentuan Allah yang harus dijalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nyam dalam syari’ah diajarkan tentang hal-hal yang wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram untuk dilakukan didalam seluruh aspek kehidupan manusia baik dalam beribadah maupun kehidupan sehari-hari. Hidup yang dibimbing syari’ah akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntutan Allah dan Rasul-Nya yang tergambar dalam hukum Allah yang normatif dan deskritif.

Sumber syariat ada 3 macam, yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad. Syari’ah dapat dilaksanakan apabila pada diri seseorang telah tertanam aqidah atau keimanan. Syariah sangat penting dipelajari sejak dini mungkin oleh seluruh umat manusia, karena selama dunia ini masih belum kiamat, senantiasa relevan dengan keadaan dunia dimana saja, karena syariah adalah aturan Allah dan itulah yang akan mengantarkan manusia kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.

1.2    Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan syari’ah islam dalam keidupan?
2.      Apa saja ruang lingkup syari’ah islam?
3.      Apa saja sumber-sumber syari’ah islam?
4.      Apa saja prinsip-prinsip syari’ah islam?
5.      Apa tujuan syari’ah islam dalam kehidupan sehari-hari?
6.      Apa fungsi syari’ah islam dalam kehidupan sehari-hari?
7.      Apa hubungan antara syari’ah islam dan fiqih?

1.3    Tujuan
1.      Mengetahui tentang pengertian syari’ah islam dalam kehidupan.
2.      Mengetahui tentang ruang lingkup syari’ah islam.
3.      Mengetahui tentang sumber-sumber syari’ah islam.
4.      Mengetahui tentang prinsip-prinsip syari’ah islam.
5.      Mengetahui tentang tujuan syari’ah islam dalam kehidupan sehari-hari.
6.      Mengetahui tentang fungsi syari’ah islam dalam kehidupan sehari-hari.
7.      Mengetahui tentang hubungan antara syari’ah islam dan fiqih.

BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pengertian syari’ah islam dalam kehidupan
Secara etimologi kata syari’ah berakan dari kata syara’a yang berarti “sesuatu yang dibuka secara lebar kepadanya.” Dari sinilah terbentuk kata syari’ah yang berarti “sumber air minum”. Kata ini kemudian dikonotasikan oleh bangsa Arab dengan jalan yang lurus yang harus diikuti. Secara terminologis, Muhammad Ali Al-Sayis mengartikan syari’ah dengan jalan “yang lurus”. Kemudian pengrtian ini dijabarkan menjadi: “hukum syara” mengenai perbuatan manusia yang dihasilkan dari dahlil-dahlil terperinci”. Syekh Mahmud Syaltut mengartikan syari’ah sebagai hukum dan tata peraturan yang disyariahkan oleh Allah bagi hamba-Nya untuk diikuti.

Syariah adalah ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi manusia didalam hidupnya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat dan mencapai keridhoan Allah SWT yang dirumuskan dalam Al-Qur’an, yaitu:
1.    Surat Asy-Syura ayat 13, artinya: “Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kamu wahyukan kepaa kamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya, amat berat bagi orang musyrik agama yang mereka serukan kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).
2.    Surat Asy-Syura ayat 21, artinya: “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariahkan untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menetukan (dari Allah tentulah mereka dibinasakan, dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang pedih.”
3.    Surah Al-Jatsiyah ayat 18, artinya: “Kemudian kami jadikan kamu berada diatas syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syari;ah itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”

Syariah secara umum dipakai dalam dua arti, yaitu: arti luas dan arti sempit. Arti luas syari’ah adalah keseluruhan ajaran islam yang berupa norma-norma ilahiyah yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit pada taraf individual dan kolektif. Ilmu syari’ah meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan islam seperti ilmu kalam, tasawuf, tafsir, hadits, fiqih dan usulya. Arti sempit, syariah dimaksudkan bagian dari ajaran islam yang berupa norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkat laku kolektif. Atas dasar itu ilmu syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fiqih dan ushul fiqih. Arti sempit inilah yang umum dipakai oleh para pengkaji bila mereka menyebut kata syari’ah.

2.2  Ruang lingkup syari’ah Islam
Ruang lingkup syari’ah islam mencakup tentang peraturan-peraturan sebagai berikut:
1.      Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah (ritual), yang terdiri dari:
a.       Rukum islam: mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa dan haji.
b.      Ibadah lainnya yang berhubungan dengan rukum islam.
-          Badani (fisik): bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan menghilangkan najis, paraturan air, istinja’, adzan, qomat, i’tikaf, do’a, sholawat, umroh, tasbih, dan lain-lain.
-          Mali (harta): qurban, aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.

2.      Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lainnya dalam hal tukar-menukar harta (jual beli), diantaranya: dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, utang-piutang, titipan, jizah, warisan, wasiat, pungutan, dan lain-lain.

3.      Munakahat, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga (nikah), diantaranya: perkawinan, pengaturan nafkah, penyusunan, pemeliharaan anak, pergaulan suami istri, berkabung dari suami/istri yang wafat, dan lain-lain.

4.      Jinayat, yaitu peraturan yang menyangkut pidana, diantaranya: diyat, pembunuhan, zina, minuman keras, murtad, khianat dalam perjuangan, kesaksian palsu, dan lain-lain.

5.      Siyasa, yaitu menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya: ukhuwa (persaudaraan), musyawarah, tolong menolong, toleransi, tanggungjawab sosial, dan lain-lain.

6.      Akhlak, yaitu mengatur sikap hidup pribadi, diantaranya: syukur, sabar, rendah hati, pemaaf, tawakal, istiqomah, berani, berbuat baik kepada kedua orang tua, dan lain-lain.

7.      Peraturan-peraturan lainnya seperti: makanan, minuman, sembelihan hewan, berburu, pemberantasan kemiskinan, pemeilharaan anak yatim, masjid, perang, dan lain-lain.

2.3  Sumber-sumber syari’at Islam
Sumber syari’at islam ada 3 macam, yaitu:
1.      Al-Qur’an: kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan sebuah Undang-Undang yang sebagian besar berisi hukum-hukum pokok dalam kehidupan. Al-Qur’an merupakan kitab suci yang terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan kedunia. Al-Qur’an juga berisi tentang sejarah/cerita orang pada zaman dahulu (kisah sahabat nabi & nabi), peringatan, cerita tentang surga dan neraka, Tauhid, Ibadah.

2.      Al-Hadist (As-Sunnah), adalah segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan yang disandarkan pada Nabi Muhammad SAW. Jika didalam Al-Qur’an tidak dijelaskan secara terperinci, maka Al-Hadits ini digunakan sebagai sumber yang kedua. Al-Hadits memiliki 3 macam, yaitu: Hadits Shahih, Hadits Hasan, Hadits Dha’if.

3.      Ijtihad, adalah pengerahan kesanggupan dan kekuatan (mujtahid) dalam melakukan pencarian sesuatu untuk sampai kepada ujung yang ditujunya. Hasby Ash-Sidiqy mengemukakan ijtihad adalah menggunakan segala kemampuan untuk mencari suatu hukum dengan hukum syara’ dengan jalan zhan. Ijtihad ada 2 macam, yaitu:
-       Ijtihad fardi adalah setiap ijtihad yang dilakukan oleh perseorangan atau beberapa orang, namun tidak ada keterangan bahwa semua mujtahid lain menyetujinya dalam perkara. (Tasyri’ Islami: 115).
-       Ijtihad jami’i adalah semua ijtidah dalam suatu perkara yang disepakati oleh semua mujtahidin. (Tasyri’ Islami: 116).


2.4  Prinsip-prinsip Syari’ah Islam
1.    Tidak mempersulit
Menetapkan syari’ah islam, Al-Qur’an senantiasa memperhitung- kan kemampuan manusia dalam melaksanakannya. Itu diwujudkan dengan memberikan kemudahan dan kelonggaran kepada manusia, agar menerima ketetapan hukum dengan kesanggupan yang dimilikinya.

2.    Mengurangi beban
Prinsip kedua ini merupakan langkah prenventif terhadap mukallaf dari pengurangan atau penambahan dalam kewajiban agama. Al-Qur’an tidak memberikan hukum kepada mukallaf agar ia menambah atau mengurangi, meskipun hal itu mungkin kemaslahatan manusia pada umumnya, agar tercipta suatu pelaksanaan hukum tanpa dasari perasaan terbebani yang berujung kesulitan.

3.    Penetapan hukum secara periodik.
Al-Qur’an merupakan kitab suci yang dalam prosesi tasri’ sangat memperhatikan berbagai aspek, baik natural, spiritual, kultural, maupun sosial umat. Dalam menetapkan hukum, Al-Qur’an selalu mempertim- bangkan, apakah mental spiritual manusia telah siap untuk menerima ketentuan yang akan dibebankan kepadanya. Hal ini terkait erat dengan prinsip kedua, yakni tidak memberarkan umat. Karena itulah, hukum syari’ah dalam Al-Qur’an tidak diturunkan secara serta merta dengan format. Berikut ini 3 periode tasry’ Al-Qur’an:
-            Mendiamkan, yakni ketika Al-Qur’an hendak melarang sesuatu, maka sebelumnya tidak menetapkan hukum apa-apa tapu memberikan contoh yang sebaliknya.
-            Menyinggung manfaat ataupun madaratnya secara global. Contoh kham, sebagai langkah kedua turun ayar yang menerangkan tentang manfaat dan madaratnya minum khamr.
-            Menetapkan hukum tegas. Kewajiban shalat misalnya. Tahap pertama terjadi pemulaan Islam (di Mekah), disaat umat islam banyak menuai siksaan dan penindasan dari penduduk Mekas, kewajiban shalat hanya ada dua raka’at, yaitu pagi dan sore. Itupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

4.    Sejalan dengan kemaslahatan Universal
Islam bukan hanya doktrin belaka yang identik dengan pembebanan, tetapi juga ajaran yang bertujuan untuk menyejahterakan manusia. Karenanya, segala sesuatu yang ada dimasyarakat ini merupakan fasilitas yang berguna bagi manusia dalam memenuhi kebutuhannya.

5.    Persamaan dan keadilan
Persamaan hak dimuka adalah salah satu prinsip utama syari’ah islam, baik yang berkaitan dengan ibadah atau muamalah. Persamaan hak tersebut tidak hanya berlaku bagi umat islam, tetapi juga bagi seluruh agama.

2.5  Tujuan Syari’ah Islam
Tujuan Syari’ah Islam adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan kehidupan manusia. Tujuan syari’ah islam ada 8, yaitu:
1.         Memelihara kemaslahatan agama
Agama islam harus dibela dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang hendak merusak aqidah, ibadah dan akhlak umat islam. Ajaran islam memberikan kebebasan untuk memilih agama, seperti pada QS. Al-Baqarah: 256.

2.         Memelihara jiwa
Agama islam sangat menghargai jiwa seseorang. Oleh sebab itu, diberlakukanlah hukum Qishash yang merupakan suatu bentuk hukum pembalasan. Seseorang yang tekah membunuh orang lain akan dibunuh, seseorang yang telah mencederai orang lain akan dicederai, dengan demikian seseorang akan takut melakukan kejahatan.

3.         Memelihara akal
Kedudukan akal manusia dalam pandangan islam amatlah penting. Akal manusia dibutuhkan untuk memikirkan ayat-ayat Al-Qur’an dan sunnatullah menuju manusia kamil. Salah satu cara yang paling utama dalam memelihara akal adalah dengan menghindari khamar dan judi.

4.         Memelihara keturunan dan kehormatan
Islam secara jelas mengatur pernikahan, dan mengharamkan zina. Didalam syari’ah islam telah dijelaskan ditentukan siapa-siapa yang boleh dinikahi dan tidak boleh dinikiahi. Syariah Islam akan menghukum dengan tegas secara fisik dan emosional agar para pezina bertaubat.



5.         Memelihara harta benda
Adanya syari’ah islam, maka para pemilik harta benda akan merasa lebih aman, karena islam mengenal hukum had, yaitu potong tangan dan/kaki. Dengan demikian Syari’ah Islam akan menjadi andalan dalam menjaga suasana tertib masyarakat terhadap berbagai tindak pencurian.

6.         Melindungi kehormatan seseorang
Melindungi nama baik seseorang dan lain sebaginya, sehingga setiap orang berhak dilindungi kehormatannya dimata orang lain dari upaya pihak-pihak lain melemparkan fitnah.Melindungi rasa aman seseorang.

7.         Melindungi rasa aman seseorang
Dikehidupan masyarakat, seseorang harus aman dari rasa lapar dan takut. Sehingga, seorang pemimpin dalam islam harus bisa menciptakan lingkungan yang kondusif agar masyarakat yang dibawah kepemimpinannya itu tidak mengalami kelaparan dan ketakutan.

8.         Melindungi  kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Islam menetapkan hukuman yang keras bagi mereka yang mencoba melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah yang dipilih oleh umat islam dengan cara yang islami. Bagi mereka yang tergolong Bughot ini akan dihukum mati, digantung atau dipotong bersilang supaya keamanan terjamin.

2.6  Fungsi Syari’ah Islam
Syari’ah Islam berfungsi sebagai berikut:
1.      Menunjukkan dan mengarahkan kepada pencapaian tujuan manusia sebagai hamba Allah
Syari’ah adalah sebuah peraturan yang berisi perintah dan larangan Allah. Ketaatan terhadap aturab tersebut menujukkan ketundukkan manusia terhadap Allah dan perhambaan manusia kepada-Nya. Perhambaan secara total dan utuh merupakan tujuan dari penciptaan manusia dimuka bumi ini, sebagai firmannya: “Tidaklah kami ciptakan manusia dan jin melainkan agar mereka menyembah-ku.” (QS. Az-Zariat: 51-56)


2.      Menunjukkan dan mengarahkan manusia pada pencapaian tujuan sebagai khalifah Allah
Penyembahan dan penghambaan secara utuh dan total hanya Allah membebaskan diri manusia dari ketertarikan dan ketundukkan kepada makhluk. Manusia akan bebas bertindak dalam berkaitan dengan makhluk lainnya, tidak memperbudak atau diperbudak oleh manusia lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa manusia dapat berperan sebagai khalifah Allah dimuka bumi.

3.      Membawa manusia pada kebahagiaan hakiki dunia dan akhirat
Syari’ah islam mengarahkan manusia pada jalan yang harus ditempuhnya atau dihindarinya. Manusia dapat mencapai tujuannya yang hakiki. Dengan syari’ah islam, manusia dapat memilah-memilih jalan yang akan ditempuhnya sesuai dengan kebebasannya sehingga apapun akibatnya akan dipertanggungjawabkan sendiri dihadapan Allah SWT. Dengan demikian, syari’ah menunjukkan jalan menuju tercapainya kebahagiaan yang abadi, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat sebagai hakekat manusia.

2.7  Hubungan Syari’ah Islam dan Fiqih
Hukum syari’ah dan Al-Qur’an dikodifikasikan dalam bentuk aturan-aturan yang lebih jelas, rinci dan operasional melalui ijtihad para ulama. Kodifikasi hukum syari’ah ini disebud fiqih, karena itu fiqih tidak lain adalah ilmu yang membahas pemahaman dan tafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang berkenaan hukum. Pemahaman dan penafsiran memerlukan ijtihad, yakni upaya keras dalam bentuk pemikiran akan untuk mengeluarkan ketentuan hukum agama dari sumber-sumbernya.

Fiqih berisi tentang peraturan pelaksanaan yang memberi pegangan dan pedoman dalam perilaku. Jadi, boleh dikatakan, fiqih merupakan operasionalisasi hukum syari’ah berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Aturan syariah yang telah dikodifikasikan secara luas adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan aspek ibadah dalam bentuk fiqih ibadah. Aspek-aspek lainnya masih belum dikodifikasikan sebagaimana yang telah dilakukan pada aspek ibadah, sehingga umat islam masih harus mengupayakan ijtihad untuk menyusun fiqih-fiqih lainnya, seperti: fiqih politik, ekonomi, budaya dan sebagainya.



BAB III
PENUTUPAN


3.1 Kesimpulan
Syari’ah islam adalah hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah SWT melalui rasul-rasul-Nya yang mulia untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan menuju kedalam terangnya cahaya hidayah dan mendapatkan petunjuk ke jala yang lurus. Ruang lingkupnya mencakup: ibadah, muamalah, murakahat, jinyat, siyasah, akhlask dan peraturan-peraturang yang lainnya. Sumber-sumber syari’ah islam antara lain: Al-Qur’an, Al Hadist, Ijtihad, yang saling keterkaitan satu sama lain.

Syari’ah islam memiliki fungsi yang cukup berperan dalam kehidupan manusia pada era saat ini, antara lain: tidak mempersulit, mengurangi beban, penetapan hukum secara periodek/berkala, sejalan dengan kemaslahatan universal, persamaan dan keadilan. Selain itu, syari’ah islam juga memiliki fungsi dan tujuan bagi kehidupan manusia dalam menempuh kebahagiaan yang hakiki. Tujuan syari’ah islam antara lain:  memelihara kemaslahatan agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan kehormatan, memelihara harta benda, melindungi rasa hormat seseorang, melindungi rasa aman, melindungi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sedangkan, fungsi syari’ah islam, antara lain: menunjukkan dan mengarahkan kepada pencapaian tujuan manusia sebagai hamba Allah dan khalifah Allah dimuka bumi, dan membawa manusia kepada kebahagiaan yang hakiki dunia dan akhirat. Syari’ah islam dan fiqih memiliki hubungan yang saling berkaitan. Fiqih merupakan peraturan pelaksanaan yang memberikan pegangan dan pedoman dalam berperilaku. Jadi, fiqih merupakan operasionalisasi hukum yang terdapat pada sumber-sumber syari’ah islam.




DAFTAR PUSTAKA


Ahmidi, Abu. 2008. Dasar-Dasar Pendidikan Agama. Bumi Aksara: Jakarta.

Haradjat, Zakiah. 1999. Dasar-Dasar Agama Islam. Jakarta.

Mudawan, Syafaul. 2012. Syari’ah Fiqih Hukum Islam Studi Tentang Konstruksi Pemikiran Kontemporer. Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum. Vol. 46. No. II.





0 Response to "Makalah Syari'ah/Hukum Islam | Pendidikan Agama Islam"