MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM
SYARI’AH/HUKUM
ISLAM
Disusun oleh:
IMAM IMRONI 361541311063
PROGRAM D-IV
AGRIBISNIS
POLITEKNIK
NEGERI BANYUWANGI
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Agama islam merupakan agama yang dibawa
oleh Nabi Muhammad SAW yang mengandung semua ajaran tentang kehidupan ini.
Agama islam merupakan agama sempurna dibandungkan dengan agama yang lainnya
yang ada dimuka bumi ini. Keistimewaan ajaran agama islam daripada ajaran agama
yang lainnya adalah sisi universalitasnya. Ajaran samawi terdahulu, selalu
ditujukan kepada kaum tertentu, sedangkan ajaran islam diturunkan untuk seluruh
umat, baik manusia maupun jin.
Syariah adalah tatanan dan ketentuan
Allah yang harus dijalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nyam dalam
syari’ah diajarkan tentang hal-hal yang wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram
untuk dilakukan didalam seluruh aspek kehidupan manusia baik dalam beribadah
maupun kehidupan sehari-hari. Hidup yang dibimbing syari’ah akan melahirkan
kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntutan Allah dan Rasul-Nya
yang tergambar dalam hukum Allah yang normatif dan deskritif.
Sumber syariat ada 3 macam, yaitu
Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad. Syari’ah dapat dilaksanakan apabila pada diri
seseorang telah tertanam aqidah atau keimanan. Syariah sangat penting
dipelajari sejak dini mungkin oleh seluruh umat manusia, karena selama dunia
ini masih belum kiamat, senantiasa relevan dengan keadaan dunia dimana saja,
karena syariah adalah aturan Allah dan itulah yang akan mengantarkan manusia
kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.
1.2
Rumusan masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan syari’ah islam dalam keidupan?
2.
Apa
saja ruang lingkup syari’ah islam?
3.
Apa
saja sumber-sumber syari’ah islam?
4.
Apa
saja prinsip-prinsip syari’ah islam?
5.
Apa
tujuan syari’ah islam dalam kehidupan sehari-hari?
6.
Apa
fungsi syari’ah islam dalam kehidupan sehari-hari?
7.
Apa
hubungan antara syari’ah islam dan fiqih?
1.3
Tujuan
1.
Mengetahui
tentang pengertian syari’ah islam dalam kehidupan.
2.
Mengetahui
tentang ruang lingkup syari’ah islam.
3.
Mengetahui
tentang sumber-sumber syari’ah islam.
4.
Mengetahui
tentang prinsip-prinsip syari’ah islam.
5.
Mengetahui
tentang tujuan syari’ah islam dalam kehidupan sehari-hari.
6.
Mengetahui
tentang fungsi syari’ah islam dalam kehidupan sehari-hari.
7.
Mengetahui
tentang hubungan antara syari’ah islam dan fiqih.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian syari’ah islam dalam kehidupan
Secara etimologi kata syari’ah berakan
dari kata syara’a yang berarti “sesuatu yang dibuka secara lebar kepadanya.”
Dari sinilah terbentuk kata syari’ah yang berarti “sumber air minum”. Kata ini
kemudian dikonotasikan oleh bangsa Arab dengan jalan yang lurus yang harus diikuti.
Secara terminologis, Muhammad Ali Al-Sayis mengartikan syari’ah dengan jalan
“yang lurus”. Kemudian pengrtian ini dijabarkan menjadi: “hukum syara” mengenai
perbuatan manusia yang dihasilkan dari dahlil-dahlil terperinci”. Syekh Mahmud
Syaltut mengartikan syari’ah sebagai hukum dan tata peraturan yang disyariahkan
oleh Allah bagi hamba-Nya untuk diikuti.
Syariah adalah ketentuan-ketentuan agama
yang merupakan pegangan bagi manusia didalam hidupnya untuk meningkatkan
kualitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat dan
mencapai keridhoan Allah SWT yang dirumuskan dalam Al-Qur’an, yaitu:
1. Surat
Asy-Syura ayat 13, artinya: “Dia telah
mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan
apa yang telah kamu wahyukan kepaa kamu dan apa yang telah kami wasiatkan
kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu
berpecah belah tentangnya, amat berat bagi orang musyrik agama yang mereka
serukan kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikendaki-Nya dan
memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).”
2. Surat
Asy-Syura ayat 21, artinya: “Apakah
mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariahkan untuk mereka
agama yang tidak diijinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menetukan
(dari Allah tentulah mereka dibinasakan, dan sesungguhnya orang-orang yang
zalim itu akan memperoleh azab yang pedih.”
3.
Surah Al-Jatsiyah ayat 18, artinya:
“Kemudian kami jadikan kamu berada diatas
syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syari;ah itu dan
janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”
Syariah secara umum dipakai dalam dua
arti, yaitu: arti luas dan arti sempit. Arti luas syari’ah adalah keseluruhan
ajaran islam yang berupa norma-norma ilahiyah yang mengatur tingkah laku batin
(sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit pada taraf
individual dan kolektif. Ilmu syari’ah meliputi seluruh cabang pengetahuan
keagamaan islam seperti ilmu kalam, tasawuf, tafsir, hadits, fiqih dan usulya.
Arti sempit, syariah dimaksudkan bagian dari ajaran islam yang berupa
norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkat laku
kolektif. Atas dasar itu ilmu syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fiqih dan
ushul fiqih. Arti sempit inilah yang umum dipakai oleh para pengkaji bila
mereka menyebut kata syari’ah.
2.2
Ruang lingkup syari’ah Islam
Ruang
lingkup syari’ah islam mencakup tentang peraturan-peraturan sebagai berikut:
1. Ibadah,
yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah
(ritual), yang terdiri dari:
a. Rukum
islam: mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa dan haji.
b. Ibadah
lainnya yang berhubungan dengan rukum islam.
-
Badani (fisik): bersuci meliputi wudlu,
mandi, tayamum, pengaturan menghilangkan najis, paraturan air, istinja’, adzan,
qomat, i’tikaf, do’a, sholawat, umroh, tasbih, dan lain-lain.
-
Mali (harta): qurban, aqiqah, alhadyu,
sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.
2. Muamalah,
yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lainnya dalam hal
tukar-menukar harta (jual beli), diantaranya: dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa,
utang-piutang, titipan, jizah, warisan, wasiat, pungutan, dan lain-lain.
3. Munakahat,
yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam
hubungan berkeluarga (nikah), diantaranya: perkawinan, pengaturan nafkah, penyusunan,
pemeliharaan anak, pergaulan suami istri, berkabung dari suami/istri yang
wafat, dan lain-lain.
4. Jinayat,
yaitu peraturan yang menyangkut pidana, diantaranya: diyat, pembunuhan, zina,
minuman keras, murtad, khianat dalam perjuangan, kesaksian palsu, dan lain-lain.
5. Siyasa,
yaitu menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya: ukhuwa
(persaudaraan), musyawarah, tolong menolong, toleransi, tanggungjawab sosial,
dan lain-lain.
6. Akhlak,
yaitu mengatur sikap hidup pribadi, diantaranya: syukur, sabar, rendah hati,
pemaaf, tawakal, istiqomah, berani, berbuat baik kepada kedua orang tua, dan
lain-lain.
7. Peraturan-peraturan
lainnya seperti: makanan, minuman, sembelihan hewan, berburu, pemberantasan
kemiskinan, pemeilharaan anak yatim, masjid, perang, dan lain-lain.
2.3 Sumber-sumber syari’at Islam
Sumber
syari’at islam ada 3 macam, yaitu:
1. Al-Qur’an:
kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan sebuah
Undang-Undang yang sebagian besar berisi hukum-hukum pokok dalam kehidupan. Al-Qur’an
merupakan kitab suci yang terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci
lainnya yang pernah diturunkan kedunia. Al-Qur’an juga berisi tentang
sejarah/cerita orang pada zaman dahulu (kisah sahabat nabi & nabi),
peringatan, cerita tentang surga dan neraka, Tauhid, Ibadah.
2. Al-Hadist
(As-Sunnah), adalah segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan
persetujuan yang disandarkan pada Nabi Muhammad SAW. Jika didalam Al-Qur’an
tidak dijelaskan secara terperinci, maka Al-Hadits ini digunakan sebagai sumber
yang kedua. Al-Hadits memiliki 3 macam, yaitu: Hadits Shahih, Hadits Hasan,
Hadits Dha’if.
3. Ijtihad,
adalah pengerahan kesanggupan dan kekuatan (mujtahid) dalam melakukan pencarian
sesuatu untuk sampai kepada ujung yang ditujunya. Hasby Ash-Sidiqy mengemukakan
ijtihad adalah menggunakan segala kemampuan untuk mencari suatu hukum dengan
hukum syara’ dengan jalan zhan. Ijtihad ada 2 macam, yaitu:
- Ijtihad
fardi adalah setiap ijtihad yang dilakukan oleh perseorangan atau beberapa
orang, namun tidak ada keterangan bahwa semua mujtahid lain menyetujinya dalam
perkara. (Tasyri’ Islami: 115).
- Ijtihad
jami’i adalah semua ijtidah dalam suatu perkara yang disepakati oleh semua
mujtahidin. (Tasyri’ Islami: 116).
2.4
Prinsip-prinsip Syari’ah Islam
1. Tidak
mempersulit
Menetapkan syari’ah islam, Al-Qur’an
senantiasa memperhitung- kan kemampuan manusia dalam melaksanakannya. Itu
diwujudkan dengan memberikan kemudahan dan kelonggaran kepada manusia, agar
menerima ketetapan hukum dengan kesanggupan yang dimilikinya.
2. Mengurangi
beban
Prinsip kedua ini merupakan langkah
prenventif terhadap mukallaf dari pengurangan atau penambahan dalam kewajiban
agama. Al-Qur’an tidak memberikan hukum kepada mukallaf agar ia menambah atau
mengurangi, meskipun hal itu mungkin kemaslahatan manusia pada umumnya, agar
tercipta suatu pelaksanaan hukum tanpa dasari perasaan terbebani yang berujung
kesulitan.
3. Penetapan
hukum secara periodik.
Al-Qur’an merupakan kitab suci yang
dalam prosesi tasri’ sangat memperhatikan berbagai aspek, baik natural,
spiritual, kultural, maupun sosial umat. Dalam menetapkan hukum, Al-Qur’an
selalu mempertim- bangkan, apakah mental spiritual manusia telah siap untuk
menerima ketentuan yang akan dibebankan kepadanya. Hal ini terkait erat dengan
prinsip kedua, yakni tidak memberarkan umat. Karena itulah, hukum syari’ah
dalam Al-Qur’an tidak diturunkan secara serta merta dengan format. Berikut ini
3 periode tasry’ Al-Qur’an:
-
Mendiamkan, yakni ketika Al-Qur’an
hendak melarang sesuatu, maka sebelumnya tidak menetapkan hukum apa-apa tapu
memberikan contoh yang sebaliknya.
-
Menyinggung manfaat ataupun madaratnya
secara global. Contoh kham, sebagai langkah kedua turun ayar yang menerangkan
tentang manfaat dan madaratnya minum khamr.
-
Menetapkan hukum tegas. Kewajiban shalat
misalnya. Tahap pertama terjadi pemulaan Islam (di Mekah), disaat umat islam
banyak menuai siksaan dan penindasan dari penduduk Mekas, kewajiban shalat
hanya ada dua raka’at, yaitu pagi dan sore. Itupun dilakukan secara
sembunyi-sembunyi.
4. Sejalan
dengan kemaslahatan Universal
Islam bukan hanya doktrin belaka yang
identik dengan pembebanan, tetapi juga ajaran yang bertujuan untuk
menyejahterakan manusia. Karenanya, segala sesuatu yang ada dimasyarakat ini
merupakan fasilitas yang berguna bagi manusia dalam memenuhi kebutuhannya.
5. Persamaan
dan keadilan
Persamaan hak dimuka adalah salah satu
prinsip utama syari’ah islam, baik yang berkaitan dengan ibadah atau muamalah.
Persamaan hak tersebut tidak hanya berlaku bagi umat islam, tetapi juga bagi seluruh
agama.
2.5
Tujuan Syari’ah Islam
Tujuan
Syari’ah Islam adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan kehidupan manusia. Tujuan
syari’ah islam ada 8, yaitu:
1.
Memelihara kemaslahatan agama
Agama
islam harus dibela dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang
hendak merusak aqidah, ibadah dan akhlak umat islam. Ajaran islam memberikan
kebebasan untuk memilih agama, seperti pada QS. Al-Baqarah: 256.
2.
Memelihara jiwa
Agama
islam sangat menghargai jiwa seseorang. Oleh sebab itu, diberlakukanlah hukum
Qishash yang merupakan suatu bentuk hukum pembalasan. Seseorang yang tekah
membunuh orang lain akan dibunuh, seseorang yang telah mencederai orang lain
akan dicederai, dengan demikian seseorang akan takut melakukan kejahatan.
3.
Memelihara akal
Kedudukan
akal manusia dalam pandangan islam amatlah penting. Akal manusia dibutuhkan
untuk memikirkan ayat-ayat Al-Qur’an dan sunnatullah menuju manusia kamil.
Salah satu cara yang paling utama dalam memelihara akal adalah dengan
menghindari khamar dan judi.
4.
Memelihara keturunan dan kehormatan
Islam
secara jelas mengatur pernikahan, dan mengharamkan zina. Didalam syari’ah islam
telah dijelaskan ditentukan siapa-siapa yang boleh dinikahi dan tidak boleh
dinikiahi. Syariah Islam akan menghukum dengan tegas secara fisik dan emosional
agar para pezina bertaubat.
5.
Memelihara harta benda
Adanya
syari’ah islam, maka para pemilik harta benda akan merasa lebih aman, karena
islam mengenal hukum had, yaitu potong tangan dan/kaki. Dengan demikian
Syari’ah Islam akan menjadi andalan dalam menjaga suasana tertib masyarakat
terhadap berbagai tindak pencurian.
6.
Melindungi kehormatan seseorang
Melindungi
nama baik seseorang dan lain sebaginya, sehingga setiap orang berhak dilindungi
kehormatannya dimata orang lain dari upaya pihak-pihak lain melemparkan fitnah.Melindungi
rasa aman seseorang.
7.
Melindungi rasa aman seseorang
Dikehidupan
masyarakat, seseorang harus aman dari rasa lapar dan takut. Sehingga, seorang
pemimpin dalam islam harus bisa menciptakan lingkungan yang kondusif agar
masyarakat yang dibawah kepemimpinannya itu tidak mengalami kelaparan dan
ketakutan.
8.
Melindungi kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Islam
menetapkan hukuman yang keras bagi mereka yang mencoba melakukan kudeta
terhadap pemerintahan yang sah yang dipilih oleh umat islam dengan cara yang
islami. Bagi mereka yang tergolong Bughot ini akan dihukum mati, digantung atau
dipotong bersilang supaya keamanan terjamin.
2.6
Fungsi Syari’ah Islam
Syari’ah
Islam berfungsi sebagai berikut:
1. Menunjukkan
dan mengarahkan kepada pencapaian tujuan manusia sebagai hamba Allah
Syari’ah
adalah sebuah peraturan yang berisi perintah dan larangan Allah. Ketaatan
terhadap aturab tersebut menujukkan ketundukkan manusia terhadap Allah dan
perhambaan manusia kepada-Nya. Perhambaan secara total dan utuh merupakan
tujuan dari penciptaan manusia dimuka bumi ini, sebagai firmannya: “Tidaklah kami ciptakan manusia dan jin
melainkan agar mereka menyembah-ku.” (QS. Az-Zariat: 51-56)
2. Menunjukkan
dan mengarahkan manusia pada pencapaian tujuan sebagai khalifah Allah
Penyembahan
dan penghambaan secara utuh dan total hanya Allah membebaskan diri manusia dari
ketertarikan dan ketundukkan kepada makhluk. Manusia akan bebas bertindak dalam
berkaitan dengan makhluk lainnya, tidak memperbudak atau diperbudak oleh
manusia lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa manusia dapat berperan sebagai
khalifah Allah dimuka bumi.
3. Membawa
manusia pada kebahagiaan hakiki dunia dan akhirat
Syari’ah islam
mengarahkan manusia pada jalan yang harus ditempuhnya atau dihindarinya.
Manusia dapat mencapai tujuannya yang hakiki. Dengan syari’ah islam, manusia
dapat memilah-memilih jalan yang akan ditempuhnya sesuai dengan kebebasannya
sehingga apapun akibatnya akan dipertanggungjawabkan sendiri dihadapan Allah
SWT. Dengan demikian, syari’ah menunjukkan jalan menuju tercapainya kebahagiaan
yang abadi, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat sebagai hakekat manusia.
2.7
Hubungan Syari’ah Islam dan Fiqih
Hukum syari’ah dan Al-Qur’an
dikodifikasikan dalam bentuk aturan-aturan yang lebih jelas, rinci dan
operasional melalui ijtihad para ulama. Kodifikasi hukum syari’ah ini disebud
fiqih, karena itu fiqih tidak lain adalah ilmu yang membahas pemahaman dan
tafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang berkenaan hukum. Pemahaman dan penafsiran
memerlukan ijtihad, yakni upaya keras dalam bentuk pemikiran akan untuk
mengeluarkan ketentuan hukum agama dari sumber-sumbernya.
Fiqih berisi tentang peraturan
pelaksanaan yang memberi pegangan dan pedoman dalam perilaku. Jadi, boleh
dikatakan, fiqih merupakan operasionalisasi hukum syari’ah berdasarkan
Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Aturan syariah yang telah
dikodifikasikan secara luas adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan aspek
ibadah dalam bentuk fiqih ibadah. Aspek-aspek lainnya masih belum dikodifikasikan
sebagaimana yang telah dilakukan pada aspek ibadah, sehingga umat islam masih
harus mengupayakan ijtihad untuk menyusun fiqih-fiqih lainnya, seperti: fiqih
politik, ekonomi, budaya dan sebagainya.
BAB III
PENUTUPAN
3.1
Kesimpulan
Syari’ah
islam adalah hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah SWT melalui rasul-rasul-Nya
yang mulia untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan menuju kedalam
terangnya cahaya hidayah dan mendapatkan petunjuk ke jala yang lurus. Ruang
lingkupnya mencakup: ibadah, muamalah, murakahat, jinyat, siyasah, akhlask dan
peraturan-peraturang yang lainnya. Sumber-sumber syari’ah islam antara lain:
Al-Qur’an, Al Hadist, Ijtihad, yang saling keterkaitan satu sama lain.
Syari’ah
islam memiliki fungsi yang cukup berperan dalam kehidupan manusia pada era saat
ini, antara lain: tidak mempersulit, mengurangi beban, penetapan hukum secara
periodek/berkala, sejalan dengan kemaslahatan universal, persamaan dan
keadilan. Selain itu, syari’ah islam juga memiliki fungsi dan tujuan bagi
kehidupan manusia dalam menempuh kebahagiaan yang hakiki. Tujuan syari’ah islam
antara lain: memelihara kemaslahatan
agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan kehormatan,
memelihara harta benda, melindungi rasa hormat seseorang, melindungi rasa aman,
melindungi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sedangkan, fungsi syari’ah
islam, antara lain: menunjukkan dan mengarahkan kepada pencapaian tujuan
manusia sebagai hamba Allah dan khalifah Allah dimuka bumi, dan membawa manusia
kepada kebahagiaan yang hakiki dunia dan akhirat. Syari’ah islam dan fiqih
memiliki hubungan yang saling berkaitan. Fiqih merupakan peraturan pelaksanaan
yang memberikan pegangan dan pedoman dalam berperilaku. Jadi, fiqih merupakan
operasionalisasi hukum yang terdapat pada sumber-sumber syari’ah islam.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmidi, Abu. 2008. Dasar-Dasar
Pendidikan Agama. Bumi Aksara: Jakarta.
Haradjat, Zakiah. 1999. Dasar-Dasar
Agama Islam. Jakarta.
Mudawan, Syafaul. 2012. Syari’ah Fiqih
Hukum Islam Studi Tentang Konstruksi Pemikiran Kontemporer. Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum. Vol. 46.
No. II.
0 Response to "Makalah Syari'ah/Hukum Islam | Pendidikan Agama Islam"
Posting Komentar