KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(K3)
POTENSI BAHAYA MEKANIKAL/TIDAK
ADANYA PERLINDUNGAN MESIN
Disusun
oleh:
Imam
Imroni (361541311063)
Nur
Muhammad Ishaq (361541311049)
Erlyn
Ayu Ningtyas (361541311046)
Eka
rusmiatiningsih (361541311038)
Indra
Mulyasari (361541311056)
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN
PENDIDIKAN TINGGI
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
D-IVAGRIBISNIS
2017
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Meningkatnya jumlah penduduk di
Indonesia setiap tahunnya mengakibatkan banyaknya industri atau perusahaan yang
baru muncul. Perusaahaan atau industri tersebut tentunya membutuhkan seorang
pekerja atau karyawan untuk menunjang produktivitasnya. Meningkatkan Industri
dan karyawan tersebut menyebabkan pentingnya pemahaman akan adanya Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) untuk menunjang keselamatan dan kesehatan kerja
karyawan dan industri tersebut.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
yang biasa disingkat K3 merupakan salah satu apek yang sangat penting untuk
menunjang kelancaran kegiatan usaha. Setiap pekerja berhak mendapatkan
pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terlepas dari status sektor
ekonomi formal atau informal, besar kecilnya perusahaan, dan jenis pekerjaan. Berdasarkan penjelasan tersebut, K3 saat ini
sangat dibutuhkan oleh hampir semua pekerjaan dari aspek sektor industri formal
dan informal. Perkembangan dan pertumbuhan kedua sektor industri tersebut
selalu diiringi dengan masalah besar kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja.
Salah satu keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) yang perlu mendapatkan perhatian lebih adalah aspek
perlindungan mesin. Perlindungan mesin itu sangat dibutuhkan agar produktivitas
perusahaan bisa berjalan dengan baik dan tentu saja bisa mendatangkan
keuntungan bagi perusahaan itu sendiri. Adanya perlindungan terhadap mesin
diharapkan bisa mengurangi tingkat bahaya dan kecelakaan akibat alat-alat
produksi perusahaan.
1.2
Rumusan masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan K3?
2.
Apa yang dimaksud dengan potensi bahaya mekanika/tidak adanya perlindungan
mesin?
3.
Apa saja yang menyebabkan potensi bahaya mekanika/tidak adanya perlindungan
mesin?
4.
Apa pentingnya pemasangan pelindung mesin?
5.
Apa saja jenis-jenis perlindungan mesin?
6.
Bagaimana cara menghindari potensi bahaya mekanika/tidak adanya
perlindungan mesin?
1.3
Tujuan
-
Mengetahui pengertian K3.
-
Mengetahui maksud potensi bahaya mekanika/tidak adanya perlin-dungan mesin.
-
Mengetahui penyebab potensi bahaya mekanika/tidak adanya perlindungan
mesin.
-
Mengetahui pentingnya pemasangan perlindungan mesin.
-
Mengetahui jenis-jenis perlindungan mesin.
-
Mengetahui cara menghindari potensi bahaya mekanika/tidak adanya
perlindungan mesin.
1.4
Manfaat
-
Memberikan pemahaman kepada pembaca pentingnya K3.
-
Memberikan pemahaman kepada pembaca maksud potensi bahaya mekanika/tidak
adanya perlindungan mesin.
-
Memberikan pemahaman kepada pembaca mengenai potensi bahaya mekanika/tidak
adanya perlindungan mesin.
-
Memberikan pemahaman kepada pembaca pentingnya pemasangan perlindungan
mesin.
-
Memberikan pemahaman kepada pembaca jenis-jenis perlindungan mesin.
-
Memberikan pemahaman kepada pembaca cara menghindari potensi bahaya
mekanika/tidak adanya perlindungan mesin
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Ridley 2004 menyatakan bahwa keselamatan kerja adalah keselamatan
yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan
proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Armanda, 2006 menyatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya,
hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Ramli,
2010 menyatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri.
Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja
yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan
di lingkungan kerja.
Definisi kesehatan kerja mengacu pada komisi gabungan
ILO/WHO dalam kesehatan kerja pada tahun
1950 yang disempurnakan pada tahun
1995 adalah upaya mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan fisik,
mental dan kesehteraan social semua pekerja
yang setinggi-tingginya. Mencegah gangguan kesehatan
yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan :melindungi pekerja dari
factor resiko pekerjaan yang merugikan kesehatan :
penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja
di sesuaikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologinya,
dan disimpulkan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaannya
(Kurnia
Widjaja,2010).
Bahaya atau
hazard adalah keadaan atau situasi yang potensial dapat menyebabkan kerugian seperti luka,
sakit, kerusakan harta benda, kerusakan lingkungan kerja,
atau kombinasi seluruhnya (Ramli,2010).
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1
Pengertian K3
Kesehatan dan keselamatan kerja
yang biasa disingkat dengn K3 merupakan suatu upaya guna mengembangkan kerja
sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari dari pengusaha atau
pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban bersama dibidang keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka
melancarkan usaha. Melalui K3 ini diharapkan terciptanya tempat kerja yang
aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau
terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Berdasarkan
pengertian diatas, maka dapat menarik kesimpulan peran dari K3, antara lain:
1.
Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya
dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi
serta produktifitas nasional.
2.
Setiap orang terjamin keselamatannya.
3.
Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan
efisien.
4.
Mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit
akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari
perusahaan.
K3 dibuat mempunyai tujuan
secara tersirat yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
keselamatan kerja. Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencermaran
lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK
yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktivitas kerja.
3.2
Potensi bahaya mekanika/tidak adanya perlindungan mesin
Pelindung mesin yang memadai
harus dipasang pada mesin atau peralatan yang memiliki komponen berputar atau
bergerak, yang mana terdapat kemungkinan pekerja secara tidak sengaja menyentuh
komponen tersebut yang bisa mengakibatkan cidera serius. Pada mesin bergerak
atau berputar umumnya bagian mesin yang berbahaya, seperti roda gigi sudah
dipasang pelindung berupa tutup pengaman yang dirancang sedemikian rupa oleh
produsen, namun tidak sedikit para pekerja atau operator yang sengaja membuka
tutup pengaman tersebut dengan alasan untuk efesiensi kerja tanpa
mempertimbangkan faktor resiko. Padahal pelindung mesin sangat penting untuk
melindungi pekerja dari kecelakaan kerja akibat mesin bergerak atau berputar
yang bisa menimbulkan luka gores, patah tulang, hingga kematian.
Oleh sebab itu, setiap pekerja
harus memastikan bahwa semua bagian mesin yang bergerak atau berputar tersebut
telah ditutup pengaman agar tidak membahayakan pekerja, bila memungkinkan
dipasang alat pelindung yang bisa mematikan mesin secara otomatis bila penutup
dibuka. Berikut potensi bahaya dan dampat tidak adanya perlindungan mesin,
antara lain:
Gerakan Mesin
|
Potensi Bahaya
|
Dampak
|
Berputar
|
Jari, tangan atau bagian tubuh lain terpotong, terjepit atau terperangkap
|
Luka gores, amputasi, mati lemas karena sumbatan jalan nafas
|
Mesin yang bergerak keatas dan kebawah, bergerak kedepan dan kebelakang,
bergerak membuka dan menutup
|
Jari, tangan atau bagian tubuh lain terpotong, terjepit tertimpa bagian
mesin
|
Patah tulang, amputasi, kematian
|
Straight Line
Machine
|
Bagian tubuh tertarik atau terlilit mesin
|
Keseleo, patah tulang, amputasi, kematian.
|
3.3
Penyebab bahaya mekanika/tidak adanya perlindungan mesin
Penyebab bahaya mekanika/tidak
adanya perlindungan mesin dapat diakibatkan oleh beberapa hal, antara lain:
1.
Kebisingan
Bising adalah suara yang tidak
diingkan. Kebisingan pada tenaga kerja dapat mengurangi kenyamanan dalam
bekerja, mengganggu komunikasi atau percakapan, mengurangi konsentrasi,
menurunkan daya dengar dan tuli akibat kebisingan.
2.
Suhu udara
Suatu penyelidikan diperoleh
hasil bahwa produktivitas kerja manusia akan mencapai tingkat yang paling
tinggi pada temperatur sekitar 24º-27 º. Suhu dingin mengurangi efisiensi
dengan keluhan kaku dan kurangnya koordinasi otot. Suhu panas menurunkan
prestasi kerja pekerja mengurangi kelincahan, mengganggu kecermatan kerja otak,
menganggu koordinasi saraf perasa dan motoris, serta memudahkan untuk
dirangsang.
3.
Penerangan/cahaya
Penerangan ditempat kerja
adalah salah satu sumber cahaya yang menerangi benda-benda ditempat kerja.
Banyak objek kerja beserta benda atau alat dan kondisi disekitar yang perlu
dilihat oleh tenaga kerja.
4.
Kondisi mesin
Mesin dan alat mekanik,
produksi dan produktivitas dapat ditingkatkan. Selain itu, beban kerja faktor
manusia dikurangi dan pekerjaan dapat lebih berarti. Apabila keadaan mesin
rusak, dan tidak segera diantisipasi dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan
kerja.
5.
Letak mesin
Terdapat hubungan yang timbal balik antara manusia dan
mesin. Fungsi manusia dalam hubungan manusia mesin dalam rangkaian produksi
adalah sebagai pengendali jalannya mesin tersebut.
3.4
Pentingnya perlindungan mesin
Mesin yang digunakan dipabrik
atau industri mengandung berbagai potensi bahaya yang dapat mengancam
keselamatan dan kesehatan pekerja. Maka dari itu potensi bahaya yang ada harus
dikontrol atau dihilangkan. Ada 2 prinsip dasar kontrol sumber bahaya yang
harus dipertimbangkan dalam mengaurangi sumber bahaya mesin, yakni: meniadakan
atau mengurangi resiko dengan memasang pelindung pada mesin dan melindungan
pekerja dengan alat pelindung diri untuk risiko tertentu.
Pada dasarnya pemasangan
pelindung mesin bertujuan untuk melindungi dan mencegah cidera pada pekerja
dari:
1.
Titik operasi (saat pemotongan, pengerjaan pelubangan, proses bubut,
pembengkokan atau penekukan, proses mengubah bentuk dan ukuran, menggunting
atau memotong plat, pengeboran, proses meratakan atau menghaluskan benda kerja,
proses punching)
2.
Titik nip (Nip Point) mesin yang
berputar.
3.
Mesin berputar (mesin bubut, mesin scraft, mesin frais, mesin bor, mesin
bending, mesin drilling, mesin gerinda)
4.
Komponen mesin yang berbahaya (poros, kopling, pasak, palang, roda berat,
roda gigi, katrol, sabuk, tonjolan pada bagian yang bergerak, sekrup berputar,
rantai yang bergerak atau berputar).
3.5
Jenis-jenis pelindung mesin
Keberadaan pelindung mesin
berfungsi untuk mengatur jarak antara pekerja dengan potensi bahaya pada mesin
yang bisa menimbulkan cidera atau sebagai akses penghalang agar pekerja tidak
memasuki area berbahaya. Umumnya pelindung mesin dibagi menjadi 4 jenis,
diantaranya:
1.
Fixed Guard, bagian penghalang permanen dari mesin. Pelindung mesin ini
berfungsi untuk memberikan jarak antara pekerja dengan mesin sehingga kontak
langsung antara pekerja dengan komponen berbahaya dapat dihindari. Ada 3 jenis
fixed guard, antara lain: Fixed enclosing guard, fixed distance guard, dan
fixed nip guard. Fixed guard biasanya terpasang pada mesin-mesin besar, seperti
mesin penggilingan padi, penggiliang gandum, dan lain-lain.
2.
Interlocked Guard, jenis pelindung yang bisa mematikan mesin secara
otomatis bila cover dibuka. Jadi, mesin tidak akan beroperasi atau menyala
sebelum pekerja menutup kembali cover pelindung. Cara kerja interlocked guard
ini mengkombinasikan sistem mekanik atau listrik dengan sistem control hidrolik
atau pneumatik.
3.
Adjustable Guard, pelindung ini memungkinkan pekerja menangani berbagai
macam ukuran material secara leluasa, namun tetap bagian mata pisau atau titik
operasi pada mesin tetap terlindungi untuk menghindari kecelakaan kerja akibat
pekerja secara tidak sengaja menyentuh komponen tersebut. Adjustable Guard
biasanya menempel pada meja suatu mesin. Pelindung ini diaplikasikan pada mesin
gerinda, bor listrik, dan lain-lain.
4.
Self-Adjusting Guard, pelindung ini dirancang menyesuaikan ukuran atau
posisi material. Self-adjusting guard berfungsi melindungi pekerja dengan
menempatkan penghalang antara area berbahaya pada mesin dengan pekerja.
Pelindung umumnya terbuat dari bahan plastik, logam, atau bahan substansial
lainnya. Self-adjusting guard biasanya terpasang pada gergaji listrik atau
mesin pemotong lainnya.
Pelindung mesin merupakan
bagian penting dari program keselamatan kerja pada mesin. Pastikan anda memilih
jenis pelindung yang tepat sesuai potensi bahaya yang ada pada mesin bergerak
atau berputar. Namun, perlu anda pahami, memasang pelindung saja tidak cukup
membuat aman selama bekerja. Pastikan setiap pekerja memang sudah kompeten dan
berpengalaman mengoperasikan mesin bergerak, berputar dengan aman.
3.6
Cara menghindari bahaya mekanika/tidak adanya perlindungan mesin
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam keselamata kerja yang umum dan harus di kontrol sebelum atau selama
bekerja berlangsung adalah:
a.
Penanganan lingkungan dan bahan
1.
Tata letak mesin
2.
Lantai harus di rawat dan dibersihkan dengan baik
3.
Harus cukup ruang kerja diantara mesin-mesin
4.
Mesin-mesin harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mendapatkan
penerangan alami atau buatan dengan cukup sesuai standar yang berlaku
5.
Harus ditentukan tempat membuang debu gergajian dan potongan kayu.
b.
Kontruksi mesin
1.
Semua mesin harus dibuat, dipelihara, dan diservis sedemikian rupa sehingga
bebas dari kebisingan yang berlebihan dan getaran-getaran yang membahayakan
2.
Permukaan kerja mesin harus ada ketinggian yang benar sehingga tenaga kerja
dapa menggunakan secara tepat/pas (ergamomis) dan dapat disesuaikan dengan
ketinggian operatornya.
3.
Semua ban (belts) pens (sault) log pin dan bagian yang bergerak harus
ditutup seluruhnya dan diberi pengaman sedemikian rupa sehingga seorang pekerja
tidak dapat menyentuhnya.
c.
Kelistrikan
1.
Pentanahan (grounding) mesin-mesin yang mapan adalah yang terpenting.
2.
Harus ada saklar listrik untuk memutuskan arus listrik apabila terjadi
kejadian darurat dan on nya dijalankan dengan manual (tangan).
3.
Setiap mesin harus mempunyai satu atau lebih saklar “berhenti” yang
ditempatkan secara tepat untuk dipergunakan oleh operator dan untuk pekerja
lainnya yang bersangkutan.
4.
Kabel dan saklar harus sesuai dengan persyaratan dan standar yang berlaku.
d.
Pemeliharaan dan pengawasan
1.
Harus diusahakan suatu sistem pemeliharaan dan pengawasan secara berkala
oleh pengurus meliputi pemeriksaan harian, mingguan, bulanan, tahunan yang
dilakukan oleh pihak yang berwenang.
2.
Aturan harus ditaati ialah melarang untuk mengadakan perbaikan mesin yang
sedang dioperasikan.
3.
Setiap pergantian alat, operator harus mengadakan pemeriksaan terlebih
dahulu terhadap mesinnya. Pemeriksaan meliputi :
-
Kontrol operasi
-
Peralatan pengaman
-
Kekuatan penggerak dan roda gigi
-
Ketajaman sisi pemotongan dan bagian-bagian lain yang dipergunakan.
4.
Checklist untuk operator harus ditempatkan dekat dengan bangku operator.
e.
Kesehatan
1.
Kebisingan dan debu yang membahayakan adalah resiko / bahaya kesehatan dari
mesin-mesin pengolah pemotong kayu
2.
Bilamana operasi mesin cenderung bising, harus diambil alat pengukur
kebisingan.
3.
Bila melebihi tingkat kebisingan 85dBA diperlukan perhatian akan :
-
Tutup / peredam mesin
-
Jam kerja lebih pendek
-
Alat pelindung telinga
4.
Jumlah debu halus yang tersebar dalam lokasi tempat kerja harus diukur dan
dianalisa untuk mengetahui tingkat bahayanya bagi kesehatan juga bisa
mengakibatkan peledakan atau kebakaran.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) merupakan sebuah pedoman untuk melindungi para karyawan, pengusaha atau
pemilik usaha dari kecelakan atau potensi bahaya yang merugikan perusahaan. Adanya
potensi bahaya disebabkan oleh mesin yang dapat mengakibatkan luka ringan
bahkan cacat permanen. Penyebab bahaya mekanika/tidak adanya alat pelindung
besin bisa diakibatkan karena kebisingan, suhu udara, penerangan, kondisi mesin
dan letak mesin yang tidak sesuai.
Pemasangan pelindung mesin ini
sangat penting, karena meniadakan atau mengurangi resiko dengan memasang
pelindung pada mesin dan melindungan pekerja dengan alat pelindung diri untuk
risiko tertentu. Perlinduang mesin terdapat 3 jenis, antara lain: Fixed Guard, Interlocked Guard, Adjustable
Guard, dan Self-Adjusting Guard. Cara
menghindari potensi bahaya mekanika/tidak adanya alat pelindungan mesin antara
lain: penanganan lingkungan dan bahan, memeriksa kontruksi mesin, memeriksa
arus listrik (kelistrikan), pemeliharaan dan pengawasan alat dan pemeriksaan
kesehatan karyawan.
4.2
Saran
Keselamatan dan kesehatan kerja
sangat penting untuk diterapkan sebelum dan selama pekerjaan itu berlangsung
demi keselamatan bersama, sehingga perusahaan harus menekankan bahkan melakukan
penyuluhan kepada karyawannya akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja
ini.
DAFTAR PUSTAKA
Armanda D. 2006. Penerapan SMK3 Bidang Konstruksi Medan. Penerbit: Jakarta.
Ridley J. 2004. Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Penerbit Erlangga:
Jakarta.
Ramli, S. 2010. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. OHSAS 18001. Penerbit Dian Rakyat:
Jakarta.
Kurniawidjaja, L. M. 2010. Teori Dan Aplikasi Kesehatan Kerja. Jakarta: UI
press.
1 Response to "POTENSI BAHAYA MEKANIKAL/TIDAK ADANYA PERLINDUNGAN MESIN | KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) "
Jooozsss....
Posting Komentar