BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Bentuk
badan usaha ada 5, yaitu:
1.
Perusahaan
perseorangan/Individu (Sole Proprietorship)
Badan
usaha yang didirikan oleh seseorang yang dalam pengelolaan dan jalannya usaha
dipimpin oleh pemilik sendiri. Modal dari badan usaha ini didapatkan dari modal
pemilik sendiri investor (jarang sekali), dan pinjaman dari koperasi/bank.
Ciri-ciri:
-
Usaha rumahan.
-
Modal kecil.
-
Lingkup usaha
kecil (produksi).
-
Biasanya
dilakukan oleh seorang wirausaha baru.
Keuntungan:
-
Administrasi
lebih mudah.
-
Lebih fleksibel
dalam pengambilan keputusan.
-
Manajemen Luwes
-
Mudah dibentuk
dan dibubarkan.
-
Keuntungan atau
laba perusahaan milik sendiri.
Kelebihan dan kekurangan:
Kelebihan
|
Kekurangan
|
1.
Prosedur pendiriannya mudah dan
sederhana.
2.
Mudah didirikan dan dibubarkan.
3.
Mudah dalam pengambilan
keputusan.
4.
Ada kebebasan dalam mengelola
produk.
5.
Biaya mengurus organisasi
relatif rendah.
6.
Rahasia terjamin
7.
Keuntungan milik sendiri.
8.
Pengawasan perusahaan langsung
terpusat pada satu orang.
9.
Mudah mengadakan perubahan dalam
mengelola usaha.
|
1.
Kemampuan manajemen terbatas
2.
Risiko ditanggung sendiri.
3.
Kecakapan dan ketrampilan
pimpinan terbatas.
4.
Modalnya terbatas.
5.
Tanggungjawab tidak terbatas.
6.
Kelangsungan hidup usaha kurang
terjamin
7.
Keputusan yang diambil
terkadang kurang tepat karena diambil oleh satu orang saja.
8.
Status sosial tenaga kerja
rendah.
|
2.
Persekutuan
FIRMA (Fa)
Adalah
badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan nama badan usaha hasil
dari kesepakatan para pendirinya.
Ciri-ciri:
-
Para sekutu
aktif didalam mengelola perusahaan.
-
Tanggungjawab
tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
-
Akan berakhir
jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan dan kekurangan:
Kelebihan
|
Kekurangan
|
1.
Prosedur pendiriannya relatif
mudah.
2.
Kebutuhan modal mudah terpenuhi
(karena pendiri lebih dari 2 orang)
3.
Sadar akan pembagian tugas yang
sesuai dengan keahliannya.
4.
Resiko kerugian ditanggung
bersama.
5.
Kemampuan mencari kredit lebih
besar.
6.
Kontunitas usaha tidak
tergantung pada satu orang
7.
Kreativitas cukup tinggi
|
1.
Hutang usaha ditanggung
bersama.
2.
Akibat dari satu anggota akan
berdampak pada anggota lainnya.’
3.
Kesatuan pendapat kurang dapat
dicapai sehingga proses pengambilan keputusan lambat dan kurang tepat.
4.
Terdapat kemungkinan adanya perselisihan
antar pemilik.
|
3.
Persatuan
Komanditer atau Commanditare Vennootschap (CV)
Adalah
suatu perkumpulan dimana satu/lebih mengikat dari untuk menyerahkan modalnya
kedalam perusahaan yang dijalankan satu orang/lebih dengan nama bersama.
Ciri-ciri:
-
Lanjutan dari
FIRMA
-
Terdiri dari
anggota/sekutu aktif dan pasif
-
Sebagian anggota
memiliki tanggungjawab tak terbatas dan terbatas.
-
Modal dapat
ditambah dengan mudah.
Keanggotaan dalam CV:
1.
Sekutu pasif ,
yaitu pihak yang menyerahkan modalnya untuk dikelola oleh orang lain.
2.
Sekutu aktif,
yaitu pihak yang mendapatkan kepercayaan untuk mengelola modal yang diserahkan
dan menjalankan usahanya.
Macam-macam sekutu:
-
Sekutu umum
(komplementer)
-
Sekutu Diam
(Komanditer)
-
Sekutu Rahasia
(tidak diketahui umum, aktif)
-
Sekutu Tidur
(tidak diketahui umum, pasif)
-
Sekutu Senior
(lama, modal tinggi)
-
Sekutu Yunior
(baru, modal rendah)
Macam-macam persekutuan:
1.
Persekutuan
komanditer asli, yaitu persekutuan yang dibuat dari perusahaan perseorangan
yang ingin menambahkan modal usahanya dengan memasukkan pihak lain untuk
menyerahkan modalnya untuk dikelola.
2.
Persekutuan
campuran, yaitu persekutuan usaha yang dilakukan dengan mengikutsertakan pihak
lain untuk menanamkan modalnya, namun tidak ikut dalam pengambilan
kebijakan-kebijakan usaha.
3.
Persekutuan
komanditer dalam saham, yaitu suatu persekutua yang dilakukan karena kebutuhan
tambahan modal yang sangat besar sehingga kebutuhan modal tersebut diwujudkan
dalam bentuk saham perusahaan.
Kelebihan dan kekurangan:
Kelebihan
|
Kekurangan
|
1.
Pendiriannya relatif mudah.
2.
Modal yang dikumpulkan lebih
banyak.
3.
Manajemen perusahan dapat di
diversifikasikan.
4.
Kesempatan untuk berkembang
lebih besar.
5.
Kemampuan untuk memperoleh
kredit lebih besar.
|
1. Sukar
untuk menarik kembali investasinya.
2. Tanggungjawab
tidak terbatas.
3. Kelangsungan
usaha tidak tentu.
4. Harus
membayar bunga modal kepada sekutu diam
|
Bentuk-bentuk CV:
1. Joint Venture, persekutuan dibatasi oleh masa
kontraknya (PMA).
2. Limited Partnership, kerjasama antar sekutu dengan
tanggungjawab terbatas dan tidak.
3.
LP Association
4.
Perseroan
Terbatas (PT)
Adalah
suatu badan usaha yang didirikan dari hasil pengumpulan saham-saham dari
pemegang saham.
Ciri-ciri:
-
Perseroan atas
saham yang ditanamkan.
-
Tanggungjawab
seluruh anggota terbatas.
-
Karena saham-saham
mudah diperjualbelikan maka perseroan dapat menjual saham jika membutuhkan uang
tunai.
-
Kedudukannya
sebagai badan hukum.
-
Didirikan akte
notaris “acc” dari Departeman Kehakiman.
-
Maju mundur
tergantung direksi
-
Hak suara rapat
tergantung besar kecilnya saham
-
Keuntungan
sesuai saham.
Macam-macam saham, yaitu:
1. Saham biasa (common stock) adalah saham yang hanya
memiliki hak suara, dan akan mendapatkan keuntungan jika perseroaan mendapatkan
keuntungan.
2. Saham istimewa (prefferred saham) adalah saham yang
memiliki hak suara dan juga hak hak istimewa, yaitu : didahulukan saat pembagia
dividen, mendapatkan deviden kumulatif dari sebelumnya, mendapatkan kekayaan
lebih dari saham biasa.
3. Saham pendiri (Founder stock) adalah saham yang
diberikan kepada para pendiri usaha perseroan karena jasa-jasanya.
4.
Saham bonus
(bonus stock) adalah bentuk saham yang berasal dari kumulatif keuntungan yang
sangat besar dimasa lalu, sehingga cadangan dana besar.
Kelebihan dan kekurangan:
Kelebihan
|
Kekurangan
|
1.
Kelangsungan hidup terjamin
2.
Tanggungjawab terbatas
3.
Pengelolaan usaha lebih efisien
4.
Kebutuhan modal lebih besar dan
mudah terpenuhi.
5.
Saham dapat diperjualbelikan
6.
Saham bisa go public
7.
Pemilik dan manajemen terpisah
|
1.
Biaya pendirian relatif besar.
2.
Kurangnya komunikasi antar pemegang
saham.
3.
Tidak ada rahasia mengenai
penjualan saham.
4.
Waktu pendirian lama.
5.
Pajak tinggi.
6.
Birokrasi sulit, kompleks
7.
Prosedur laporan finansial
kompleks.
|
Syarat-syarat PT dapat go public, antara lain:
1. Laporan keuangan harus diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik.
2. Syarat-syarat pendirian PT harus lengkap.
3. Harus ada underwriter atau penjaminan yang akan
melakukan penwaran saham perdana.
4. Track record perusahaan yang baik dari segi
finansial maupun kinerja perusahaan keseluruhan.
5.
Ada tujuan yang
jelas atas penerbiatan saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya.
Kelembagaan PT:
a. RUPS => kekuasaan tertinggi
b. Komisaris => Mengawasi Direksi/Dewan Direktur.
c.
Direksi =>
mengelola perusahaan.
Jenis PT:
1. Tertutup, saham dimiliki oleh orang tertentu.
2. Terbuka, saham go public.
3. Perseorangan
4. Asing, didirikan di luar negeri.
5.
Domestik,
didirikan didalam negeri
0 Response to "Bentuk-Bentuk Badan Usaha "
Posting Komentar