Bentuk-Bentuk Badan Usaha



BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


Bentuk badan usaha ada 5, yaitu:
1.        Perusahaan perseorangan/Individu (Sole Proprietorship)
Badan usaha yang didirikan oleh seseorang yang dalam pengelolaan dan jalannya usaha dipimpin oleh pemilik sendiri. Modal dari badan usaha ini didapatkan dari modal pemilik sendiri investor (jarang sekali), dan pinjaman dari koperasi/bank.
Ciri-ciri:
-          Usaha rumahan.
-          Modal kecil.
-          Lingkup usaha kecil (produksi).
-          Biasanya dilakukan oleh seorang wirausaha baru.

Keuntungan:
-          Administrasi lebih mudah.
-          Lebih fleksibel dalam pengambilan keputusan.
-          Manajemen Luwes
-          Mudah dibentuk dan dibubarkan.
-          Keuntungan atau laba perusahaan milik sendiri.

Kelebihan dan kekurangan:
Kelebihan
Kekurangan
1.        Prosedur pendiriannya mudah dan sederhana.
2.        Mudah didirikan dan dibubarkan.
3.        Mudah dalam pengambilan keputusan.
4.        Ada kebebasan dalam mengelola produk.
5.        Biaya mengurus organisasi relatif rendah.
6.        Rahasia terjamin
7.        Keuntungan milik sendiri.
8.        Pengawasan perusahaan langsung terpusat pada satu orang.
9.        Mudah mengadakan perubahan dalam mengelola usaha.
1.    Kemampuan manajemen terbatas
2.    Risiko ditanggung sendiri.
3.    Kecakapan dan ketrampilan pimpinan terbatas.
4.    Modalnya terbatas.
5.    Tanggungjawab tidak terbatas.
6.    Kelangsungan hidup usaha kurang terjamin
7.    Keputusan yang diambil terkadang kurang tepat karena diambil oleh satu orang saja.
8.    Status sosial tenaga kerja rendah.

2.        Persekutuan FIRMA (Fa)
Adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan nama badan usaha hasil dari kesepakatan para pendirinya.
Ciri-ciri:
-          Para sekutu aktif didalam mengelola perusahaan.
-          Tanggungjawab tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
-          Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Kelebihan dan kekurangan:
Kelebihan
Kekurangan
1.    Prosedur pendiriannya relatif mudah.
2.    Kebutuhan modal mudah terpenuhi (karena pendiri lebih dari 2 orang)
3.    Sadar akan pembagian tugas yang sesuai dengan keahliannya.
4.    Resiko kerugian ditanggung bersama.
5.    Kemampuan mencari kredit lebih besar.
6.    Kontunitas usaha tidak tergantung pada satu orang
7.    Kreativitas cukup tinggi
1.    Hutang usaha ditanggung bersama.
2.    Akibat dari satu anggota akan berdampak pada anggota lainnya.’
3.    Kesatuan pendapat kurang dapat dicapai sehingga proses pengambilan keputusan lambat dan kurang tepat.
4.    Terdapat kemungkinan adanya perselisihan antar pemilik.

3.        Persatuan Komanditer atau Commanditare Vennootschap (CV)
Adalah suatu perkumpulan dimana satu/lebih mengikat dari untuk menyerahkan modalnya kedalam perusahaan yang dijalankan satu orang/lebih dengan nama bersama.
Ciri-ciri:
-          Lanjutan dari FIRMA
-          Terdiri dari anggota/sekutu aktif dan pasif
-          Sebagian anggota memiliki tanggungjawab tak terbatas dan terbatas.
-          Modal dapat ditambah dengan mudah.

Keanggotaan dalam CV:
1.      Sekutu pasif , yaitu pihak yang menyerahkan modalnya untuk dikelola oleh orang lain.
2.      Sekutu aktif, yaitu pihak yang mendapatkan kepercayaan untuk mengelola modal yang diserahkan dan menjalankan usahanya.

Macam-macam sekutu:
-          Sekutu umum (komplementer)
-          Sekutu Diam (Komanditer)
-          Sekutu Rahasia (tidak diketahui umum, aktif)
-          Sekutu Tidur (tidak diketahui umum, pasif)
-          Sekutu Senior (lama, modal tinggi)
-          Sekutu Yunior (baru, modal rendah)

Macam-macam persekutuan:
1.      Persekutuan komanditer asli, yaitu persekutuan yang dibuat dari perusahaan perseorangan yang ingin menambahkan modal usahanya dengan memasukkan pihak lain untuk menyerahkan modalnya untuk dikelola.
2.      Persekutuan campuran, yaitu persekutuan usaha yang dilakukan dengan mengikutsertakan pihak lain untuk menanamkan modalnya, namun tidak ikut dalam pengambilan kebijakan-kebijakan usaha.
3.      Persekutuan komanditer dalam saham, yaitu suatu persekutua yang dilakukan karena kebutuhan tambahan modal yang sangat besar sehingga kebutuhan modal tersebut diwujudkan dalam bentuk saham perusahaan.

Kelebihan dan kekurangan:
Kelebihan
Kekurangan
1.    Pendiriannya relatif mudah.
2.    Modal yang dikumpulkan lebih banyak.
3.    Manajemen perusahan dapat di diversifikasikan.
4.    Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
5.    Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
1.       Sukar untuk menarik kembali investasinya.
2.       Tanggungjawab tidak terbatas.
3.       Kelangsungan usaha tidak tentu.
4.       Harus membayar bunga modal kepada sekutu diam

Bentuk-bentuk CV:
1.      Joint Venture, persekutuan dibatasi oleh masa kontraknya (PMA).
2.      Limited Partnership, kerjasama antar sekutu dengan tanggungjawab terbatas dan tidak.
3.      LP Association

4.        Perseroan Terbatas (PT)  
Adalah suatu badan usaha yang didirikan dari hasil pengumpulan saham-saham dari pemegang saham.
Ciri-ciri:
-          Perseroan atas saham yang ditanamkan.
-          Tanggungjawab seluruh anggota terbatas.
-          Karena saham-saham mudah diperjualbelikan maka perseroan dapat menjual saham jika membutuhkan uang tunai.
-          Kedudukannya sebagai badan hukum.
-          Didirikan akte notaris “acc” dari Departeman Kehakiman.
-          Maju mundur tergantung direksi
-          Hak suara rapat tergantung besar kecilnya saham
-          Keuntungan sesuai saham.

Macam-macam saham, yaitu:
1.      Saham biasa (common stock) adalah saham yang hanya memiliki hak suara, dan akan mendapatkan keuntungan jika perseroaan mendapatkan keuntungan.
2.      Saham istimewa (prefferred saham) adalah saham yang memiliki hak suara dan juga hak hak istimewa, yaitu : didahulukan saat pembagia dividen, mendapatkan deviden kumulatif dari sebelumnya, mendapatkan kekayaan lebih dari saham biasa.
3.      Saham pendiri (Founder stock) adalah saham yang diberikan kepada para pendiri usaha perseroan karena jasa-jasanya.
4.      Saham bonus (bonus stock) adalah bentuk saham yang berasal dari kumulatif keuntungan yang sangat besar dimasa lalu, sehingga cadangan dana besar.

Kelebihan dan kekurangan:
Kelebihan
Kekurangan
1.    Kelangsungan hidup terjamin
2.    Tanggungjawab terbatas
3.    Pengelolaan usaha lebih efisien
4.    Kebutuhan modal lebih besar dan mudah terpenuhi.
5.    Saham dapat diperjualbelikan
6.    Saham bisa go public
7.    Pemilik dan manajemen terpisah
1.       Biaya pendirian relatif besar.
2.       Kurangnya komunikasi antar pemegang saham.
3.       Tidak ada rahasia mengenai penjualan saham.
4.       Waktu pendirian lama.
5.       Pajak tinggi.
6.       Birokrasi sulit, kompleks
7.       Prosedur laporan finansial kompleks.

Syarat-syarat PT dapat go public, antara lain:
1.      Laporan keuangan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
2.      Syarat-syarat pendirian PT harus lengkap.
3.      Harus ada underwriter atau penjaminan yang akan melakukan penwaran saham perdana.
4.      Track record perusahaan yang baik dari segi finansial maupun kinerja perusahaan keseluruhan.
5.      Ada tujuan yang jelas atas penerbiatan saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya.

Kelembagaan PT:
a.       RUPS => kekuasaan tertinggi
b.      Komisaris => Mengawasi Direksi/Dewan Direktur.
c.       Direksi => mengelola perusahaan.

Jenis PT:
1.      Tertutup, saham dimiliki oleh orang tertentu.
2.      Terbuka, saham go public.
3.      Perseorangan
4.      Asing, didirikan di luar negeri.
5.      Domestik, didirikan didalam negeri

0 Response to "Bentuk-Bentuk Badan Usaha "